Eks Legal Manager PT Duta Palma Group Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Apr 2020 23:06 WIB

Eks Legal Manager PT Duta Palma Group Ditangkap

Eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta akhirnya ditangkap. Suheri terta merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi riau tahun 2014. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Penahanan usai Lembaga Antirasuah menetapkan Suheri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014 pada Kementerian Kehutanan. "Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR (Suheri Terta)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 5 April 2020. Suheri ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Minggu, 5 April 2020 hingga 24 April 2020. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1, Jakarta Selatan. "Berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," ungkap Ali. Ali menambahkan, Suheri telah menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rutan Pekanbaru. Dia terjerat kasus kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020. Suheri juga sempat menjadi buron kejaksaan selama empat tahun sejak 2015 dan akhirnya dieksekusi oleh kejaksaan negeri pelalawan pada 2019. "Sejak Februari 2020 atas izin dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen PAS), penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," ucap Ali. Suheri Terta ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi. Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi. PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Surya Darmadi dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU