Hari Ini, Kejaksaan Periksa Sekda Gresik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 18 Okt 2019 00:10 WIB

Hari Ini, Kejaksaan Periksa Sekda Gresik

SURABAYA PAGI, Gresik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik hingga kini tidak mengetahui keberadaan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya. Meski begitu, Kejaksaan tetap memanggil ulang Andhy Hendro Wijaya yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik. Sudah dua kali Sekda mangkir dari panggilan saat hendak dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Ini merupakan pengembangan kasus OTT di BPPKAD Gresik. Diketahui, Sekda dipanggil Senin (14/10) dan panggilan kedua pada Rabu (16/10). Sehingga, panggilan ketiganya akan dilayangkan pada Jumat (18/10) hari ini. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika bahwa pemanggilan Sekda sangat diperlukan. Sebagai upaya kejaksaan dalam mengembangkan perkara OTT potongan dana insentif di BPPKAD Gresik. Seperti, yang diperintahkan Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. "Sejak terbitnya perintah Hakim Pengadilan Tipikor, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi yang semuanya merupakan pejabat dilingkup BPPKAD. Makanya, kehadiran Sekda Gresik sangat diperlukan untuk pengembangan dan mencari tersangka baru," jelasnya, Kamis (17/10) kemarin. "Pemanggilan itu sebagai tindaklanjut dari pemeriksaan sebelumnya, untuk mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menyeret mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. Hingga yang bersangkutan divonis hukuman 4 tahun penjara, pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujarnya. Ditanya alasan ketidakhadiran Sekda Gresik dalam panggilan pemeriksaan itu, Kajari mengaku ada informasi yang bersangkutan, sedang bertugas di luar kota. "Informasinya, Sekda Gresik sedang tugas di luar kota. Namun, saat kita cek tidak ada surat perintah dinas keluar dari Pemkab Gresik. Untuk itu, kami telah kirim surat panggilan ketiga agar hadir pada pemeriksaan besok, Jumat (18/10)," tukasnya. "Kalau besok (hari ini, red) tidak juga hadir memenuhi panggilan, maka akan dilakukan pemanggilan paksa. Makanya, kami berharap Sekda koperaktif," tandasnya. Diketahui, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di BPPKAD Kabupaten Gresik, pengadilan Tipikor Surabaya menetapkan seorang terdakwa mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik M Mukhtar. Dalam persidangannya, terdakwa M Mukhtar divonis bersalah dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan dinyatakn inkracht tidak dibayarkan maka asetnya akan disita kemudian dilelang. Jika tidak ada, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengembangkan kasus tersebut, sebab diduga ada rentetan potongan dana insentif pegawai oleh para Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik sebelumnya.n bd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU