Hari Ini PNS Sudah Bisa Menerima THR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 14:44 WIB

Hari Ini PNS Sudah Bisa Menerima THR

SURABAYAPAGI.com Pada 13 Mei 2019, Seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai melayani pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) dengan pencairan dilakukan pada 24 Mei 2019. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, hingga 24 Mei 2019 pukul 10.00 WIB, THR yang telah dicairkan sebesar Rp 19 triliun atau 95 persen dari proyeksi kebutuhan dana yang sebesar Rp 20 triliun. THR yang telah dibayarkan bagi PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebesar Rp 11,4 triliun. Sedangkan untuk penerima pensiun mencapai Rp 7,6 triliun," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5/2019). Pembayaran THR bagi penerima pensiun juga dilaksanakan serentak melalui pemindahbukuan ke rekening penerima pensiun yang dapat diambil melalui ATM dan kantor pos pada hari ini. Apabila belum dapat mengajukan SPM THR hingga 24 Mei 2019, satuan kerja (satker) dapat mengajukan SPM THR hingga 31 Mei 2019, atau setelah hari raya Idul Fitri. Untuk pencairan THR Pemerintah Daerah (Pemda), sampai dengan 24 Mei 2019 pukul 10.15 WIB, 303 Pemda sudah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), terdiri atas 19 provinsi, 239 kabupaten, dan 45 kota dan 166 Pemda masih menyusun Perkada yang terdiri atas 8 provinsi, 121 kabupaten, dan 37 kota. Dari 303 Pemda yang sudah menetapkan Perkada, 232 Pemda telah membayarkan THR dan 71 Pemda dalam proses pembayaran. Sebanyak 246 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat; 187 Pemda mengalokasikan THR sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja; sementara besaran THR di 36 Pemda masih menunggu penetapan Perkada. Dalam rangka pelaksanaan pemberian THR tahun 2019, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural. Untuk melaksanakan amanat kedua PP tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bersumber dari APBN; dan PMK Nomor 59/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-struktural yang Bersumber dari APBN.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU