Himbauan Panwaslu Kota Mojokerto Soal Kampanye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Feb 2018 22:04 WIB

Himbauan Panwaslu Kota Mojokerto Soal Kampanye

SURABAYAPAGI, Mojokerto - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Mojokerto mengingatkan, agar semua pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota saat melakukan kampanye harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian. Jika tidak, maka kampanye tersebut dianggap Panwaslu Kota Mojokerto sebagai kampanye liar. Sehingga Panwaslu Kota Mojokerto akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian. Hal tersebut ditegaskan Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti. "Segala bentuk kampanye, mulai dari dialogis, tatap muka dan kampanye dalam bentuk lainnya harus memiliki STTP dari pihak kepolisian. Jika tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut," ungkapnya dalam realesenya. Terkait STTP tersebut, masih kata Elsa, sudah diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye di pasal 9 ayat 3 huruf b. Disitu disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye. "Artinya, kampanye yang tidak ada STTP-nya telah melanggar PKPU dan kita akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut. Sebetulnya semua tim kampanye sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus STTP," katanya. Hal tersebut banyak terjadi di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) tahun 2013 lalu. Elsa menegaskan, jika Panwaslu Kota Mojokerto sudah melakukan himbauan ke semua Tim Kampanye untuk tidak mengabaikan tentang STTP karena tanpa STTP kampanye yang dilakukan berarti liar. "Semua tim kampanye sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah menyanggupi, pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit penerbitan izin STTP. Kita lihat saja siapa yang patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini," pungkasnya. bj

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU