Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Sekjen DPR

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Feb 2019 14:28 WIB

Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Periksa Sekjen DPR

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/2/2019) ini memanggil Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar terkait dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keteranan tertulisnya di Jakarta, Senin (18/2/2019) mengatakan, Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan."Indra Iskandar yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," katanya. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Jazilul Fawaid pada Kamis (14/2/2019). Selain Jazilul, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto juga turut diperiksa. Pemeriksaan itu disebut untuk menelusuri proses penganggaran DAK Fisik Kebumen. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Saat ditanya soal praktik suap untuk memuluskan DAK Fisik Kebumen, Jazilul mengaku tidak tahu. Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU