Langgar Inpres 06/2020, 11 Anggota Polres Blitar Kota Disanksi Push Up

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Sep 2020 17:19 WIB

Langgar Inpres 06/2020, 11 Anggota Polres Blitar Kota Disanksi Push Up

i

Kanit  Propam Ipda Widarto saat mengawasi anggota yang disanksi push up karena melanggar inpres 06/2020. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar dan TNI dan Satpol PP Pemkot Blitar setiap hari melakukan operasi untuk disiplin menerapkan Inpres 06/2020, pada masyarakat

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Kota Blitar Meroket Pasca Lebaran

Operasi tak hanya dilakukan kepada masyarakat, bahkan dilakukan di lingkungan markas komando (mako) maupun seputaran mako dengan menyasar seluruh anggota polres blitar kota.

Seperti pada Selasa (8/9) siang ada sekitar belasan Anggota dari beberapa Satuan mendapat hukuman Push Up yang diawasi langsung oleh Kanit  Propam Ipda Widarto akibat melanggar inpres dengan tidak menggunakan masker.

Ipda Widarto menjelaskan ini merupakan contoh kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan Inpres 06/2020.

"Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolres Blitar Kota, kita harus memberi contoh terbaik kepada masyarakat untuk melaksanakan Inpres 6 tahun 2020, tidak hanya teguran atau mèmberi sanksi pada masyarakat saja, tapi kepada seluruh Anggota harus wajib memberi contoh atas pemakaian Masker," terang Ipda Widarto menirukan perintah AKBP Leonard M Sinambela.

Rata rata para anggota yang tidak memakai masker baik di ruangan maupun di luar ruangan yang tidak memakai masker dikenakan sanksi Push Up paling sedikit 15 kali.

Baca Juga: Siswi TK Meninggal Dunia saat Bermain Hujan-hujanan di Depan Rumah

Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard melalui Whatsapp nya, menyampaikan bahwa hal itu perlu dilakukan karena sebagai contoh yang baik kepada warga, walau anggota membawa masker tapi nggak di pakai yaa tetap kena sanksi. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini juga mengatakan bahwa Polres Blitar Kota telah membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk menegakkan Inpres 6/2020 tentang peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satgas internal ini bertugas  mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap anggota di lingkungan Polres Blitar Kota dan polsek jajaran setiap hari.

Baca Juga: Rumah Indekos di Kota Blitar Kian Menjamur, Rawan Sarang Kriminal hingga Prostitusi

Satgas internal yang terdiri dari Unit Propam dan para kapolsek akan menindak para anggota yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas, maupun di luar kantor.

"Bukan pada masyarakat saja, kita juga harus mendisiplinkan diri untuk penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres 06 tahun 2020 termasuk kepada seluruh anggota Polres Blitar Kota juga kepada para ASN nya," terang AKBP Leonard. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU