Pasutri di Kediri Jadi Tersangka Prostitusi Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Agu 2020 20:36 WIB

Pasutri di Kediri Jadi Tersangka Prostitusi Online

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus suami jual istri di medsos kepada pria hidung belang di Kediri.

Istri dijual di medsos layani jasa threesome dan swinger

 

Baca Juga: Mesin ATM Bank Jatim di Kediri Dibobol

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kasus suami jual istri kepada pria hidung belang rupanya tak terjadi di Surabaya saja. Kasus ini juga terjadi di Kediri. Seorang pria di Kediri menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk layanan seks bertiga (threesome) dan bertukar pasangan (swinger) melalui media sosial Facebook.

Suami tersebut adalah MZ (43), warga Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Sementara istrinya berinisial KSH (40) warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pasangan suami istri ini menawarkan layanan berganti pasangan atau swinger di akun facebook mereka. Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda. Penawaran ini terpantau patroli siber satreskrim.

Lalu, polisi melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas mereka. Hasilnya, pasangan ini digerebek saat menunggu pasangan swinger lainnya yang akan memanfaatkan jasa mereka untuk berganti pasangan seks. Selanjutnya pasutri ini bersama satu orang yang membeli jasa swinger dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan.

Pelaku diamankan saat polisi menggerebek lima orang yang terdiri atas dua pria dan tiga perempuan di sebuah penginapan di Kediri.

"Pengungkapan ini diawali dari informasi melalui media sosial. Pelaku menawarkan perbuatan seks yang menyimpang. Ditawarkannya threesome maupun swinger," ujar Miko kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).

Dalam kasus ini, polisi juga menjadikan si istri sebagai tersangka. Si istri ternyata juga berperan dengan mencari wanita lain untuk ditawarkan kepada pria hidung belang bila diperlukan.

Dalam aktivitas ini, tersangka mematok harga beragam untuk sekali kencan. Dan kegiatan ini telah berjalan sejak 2018 silam atau sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca Juga: Iklan Videotron Anies Viral di Medsos, Baru Sehari Tayang Langsung di Take Down

“Tersangka menjalani perilaku seks swinger sejak 2018 lalu. Mereka mematok tarif antara Rp 700 ribu – Rp 800 ribu untuk sekali kencan. Pengakuan mereka, aktivitas ini dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi,” kata AKBP Miko Indrayana.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Kediri, AKP Verawati menjelaskan, untuk mengungkap motif di balik aksi swinger ini, pihaknya akan mendatangkan saksi ahli untuk memeriksa perilaku seks para pelaku. “Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau. Ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui mereka,” ujar AKP Verawati, Selasa (11/8/2020).

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasalnya, mereka memiliki peran yang sama dalam kasus tersebut. Baik sang suami maupun istri saling mencari pelanggan, sekaligus memberikan pelayanan esek-esek. Sedangkan tiga lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Dari penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka asli Kediri. Tetapi, mereka memiliki KTP Jakarta. Keduanya memanfaatkan media sosial seperti Twitter dan Facebook untuk menawarkan bisnis syahwat tersebut.

Dari kedua tersangka ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, meliputi uang tunai, alat kontrasepsi, sprei yang digunakan, serta alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka maupun saksi.

Baca Juga: Lokomotif KA Pandalungan Anjlok di Dekat Stasiun Tanggulangin Sidoarjo, KAI Minta Maaf

Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk mengetahui apakah tersangka pasangan suami istri tersebut mempunyai kelainan seksual atau semata demi mendapatkan keuntungan.

“Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, pekerjaan tersangka ibu rumah tangga dan swasta,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Pasal 296 berbunyi barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sedangkan Pasal 506 berbunyi barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU