Perhutani Temukan Kayu Jati Glondongan di Kebun Jati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Feb 2018 20:03 WIB

Perhutani Temukan Kayu Jati Glondongan di Kebun Jati

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Petugas Perhutani menemukan 141 kayu jati glondongan di lahan perkebunan tebu di Dusun Blumbang Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar. Ratusan jati itu rata-berdiameter antara 45 - 55 cm dengan panjang sekitar 2 meter, Rabu (7/2/2018) kemarin. Diketahuinya kayu jati tersebut ditemukan oleh Petugas Perhutani, Moh. Suki (56) saat melakukan patroli rutin bersama dengan Polmob. Atas temuan itu, ia langsung melaporkan ke Polsek Binangun. Temuan kayu kayu jati yang tak bertuan tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Blitar AKP. Purwadi SH, sesuai dengan laporan Polisi Nomor LP/02/II/2018/Jatim/Res Blitar. "Benar, bahwa pihak Perhutani melalui M. Suki selaku Mandor RPH Rejoso telah menemukan kayu-kayu jati di kebun Tebu di Dusun Blumbang Desa Ngembul Kec. Binangun," terang AKP Purwadi se ijin Kapolres Blitar AKBP. Slamet Waloya SH.S.IK. Lebih lanjut, ia menjelaskan jika kayu-kayu tersebut berhasil ditemukan saat petugas Perhutani melakukan kontrol di hutan wilayah RPH Rejoso. Patroli tersebut terdiri dari Mandor Hutan dan Polmob (Polisi Mobil) Perhutani Blitar. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak ada yang bertanggung jawab atas kepemilikan kayu tersebut. Dari situlah kemudian pihak perhutani melaporkan ke Polsek Binangun. Setelah pihak Perum Perhutani (RPH Rejoso) dan Polsek Binangun melakukan pemeriksaan di kawasan RPH Rejoso, diduga gelondongan kayu ini merupakan hasil dari penebangan liar. Pihak kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki orang yang bertanggung jawab atas kepemilikan kayu. "Jadi kita dan Perhutani masih melakukan penyelidikan atas penebangan kayu-kayu jati tersebut. Kami juga masih mencari kepemilikan kebun tebu yang digunakan meyimpan potongan kayu jati tersebut," paparnya. Kini ratusan kayu jati tak bertuan itu disimpan di TPK (Tempat Penimbunan Kayu) di Kesamben. Kerugian akibat pencurian itu diperkirakan hingga ratusan juta rupiah. "Pencurian kayu jati di RPH Rejoso mengalami kerugian secara material sebesar Rp 200 juta," pungkasnya mengakhiri.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU