Tak Terima Ditagih Utang, IRT Tewas Dihantam Lesung

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 22 Des 2019 14:05 WIB

Tak Terima Ditagih Utang, IRT Tewas Dihantam Lesung

SURABAYAPAGI.COM,-YU (48) warga Kota Sabang beserta teman wanitanya, MC (43) warga Kecamatan Darul Imarah. Mereka diduga terlibat kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga bernama Baliana Sirait(55), warga Kompleks Geunaseh Indah, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Korban tewas dihabisi oleh YU dan MC, di latarbelakang perasaan kesal dengan korban. Sebab tersangka wanita berinsial MC kerap dimarah-marahi ketika korban menagih utang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena kesal sering dimarah-marahi oleh korban karena sering ditagih, kira-kira seperti itu. Sehingga mungkin muncul kemarahan pelaku kepada korban, kata Trisno. Dalam kasus ini, korban dan pelaku dikatakan Trisno, tidak ada hubungan apa pun selain hanya kenal karena meminjam uang tersebut, tersangka MC disebutkan memiliki utang kepada korban hingga beberapa juta rupiah. Jumlah utangnya sekitar Rp 5-8 juta, pelaku berutang dengan korban. Jadi utangnya mungkin sudah hampir beberapa bulan, ungkapnya. Saat korban berada di rumah MC, Trisno mengatakan, korban dipersilakan masuk oleh tersangka dan menyuruhnya untuk duduk di ruang tamu sambal berbincang-bincang. Selanjutnya, tersangka MC meminta izin untuk pergi ke dapur rumah. Beberapa saat kemudian, tersangka pun kembali ke ruang tamu lalu menghabisi nyawa Baliana. Kemudian pelaku CM ke dapur untuk mengambil alat berupa lesung tumbukan. Tanpa sepengetahuan korban, kemudian korban dipukul hingga tersungkur jatuh dan kemudian terus melakukan penganiayaan, jelas Trisno. Korban sempat berteriak dan meminta tolong saat tersungkur. Tersangka YU yang mulai panik berada di dalam kamar coba keluar sambil membawa seprai. Mulut dan hidung korban langsung dibekap hingga tak sadarkan diri. Bahkan, tersangka MC kembali mengayunkan lesung ke bagian kaki, pinggang, serta dada korban. Saat itulah, korban tidak lagi bergerak. Kemudian, teman dekat pelaku, YU, membawa kawat yang telah disediakan. Kemudian diikat, sehingga memastikan korban meninggal dunia, kata Kapolresta Banda Aceh. Korban yang sudah meninggal dunia kemudian diikat, ditekuk, lalu dibungkus menggunakan mantel dan seprai serta diikat. Selanjutnya dibawa ke lokasi penemuan mayat dan dibuang. Begitu juga dengan kendaraan sepeda motor korban. Trisno menjelaskan, meski masih terus dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diancam akan dijerat dengan Pasal 338 Jo KUHP tentang tindakan pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) berencana. Adapun ancaman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU