Urus Hak Tanggungan di BPN Surabaya II Kian Cepat, tak Perlu Antre di Loket

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 17:17 WIB

Urus Hak Tanggungan di BPN Surabaya II Kian Cepat, tak Perlu Antre di Loket

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya Warga Surabaya yang ingin mengurus Hak Tanggungan (HT), kini tak perlu repot-repot mengantri lama di loket. Sebab, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Surabaya II sudah melakukan terobosan berupa layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Elektronifikasi ini memungkinkan efisiensi waktu pengurusan sertifikat HT menjadi jauh lebih cepat. Jika biasanya lama dan harus mengantri di loket BPN, sekarang tak perlu lagi. Sebab bisa diurus secaraonline. Sekitar 7 harian selesai. Karenanya kami mengimbau warga memanfaatkan layanan ini, ujar Kepala ATR/BPN Surabaya II Lampri, didampingi Kasi Hubungan Hukum Wawas Setiawan saat ditemui Surabaya Pagi, tadi siang. Sebelumnya, proses memperoleh sertifikasi hak tanggungan masih manual. Pemohon harus melakukan pendaftaran di loket ke kantor BPN di masing-masing daerah. Lantaran pengurusan lama, pemohon (masyarakat) biasanya mengurus melalui Kantor Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayahnya. Selain itu, dokumen pengurusan HT itu cukup banyak. Diantaranya, sertifikat tanah asli, foto kopi identitas pemohon (KTP dan KK), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat di PPAT antara kreditur dan debitur. Apabila melalui kuasa, maka harus ada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Prosedur manual itukan memakan waktu. Maka dengan layanan HT elektronik ini bisa lebih efesien. Pemohon tak perluface to face dengan petugas. Cukup mendaftar melalui aplikasi yang nantinya diberi akun danpassword. Selanjutnya, syarat-syarat dokumen itu tinggal discan dan didaftarkan, jelas Lampri. Setelah verifikasi selesai, pemohon bisa mencetak sendiri sertifikat HT tersebut. Sebab layanan ini berbasis elektronik dengan menggunakan tanda tangan digital untuk memberikan persetujuan atau pengessahan dokumen elektronik pertanahan, lanjut Lampri. Dijelaskannya, layanan sertikat HT secaraonline ini pada dasarnya untuk mempermudah usaha. Baik masyarakat yang menjaminkan sertifikatnya di bank maupun pihak bank sendiri. Misalnya pemohon A mengajukan kredit ke Bank B senilai Rp 1 miliar dengan agunan berupa tanah senilai Rp 1,5 miliar. Sertifikatnya kan diserahkan ke bank. Jika debitur wanprestasi, maka penyelesaian utang piutang itu bisa menggunakan Hak Tanggungan ini. Pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak menjual obyek Hak Tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, terang Lampri.n al

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU