Edarkan sabu, Dua Pria Paruh Baya Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

surabayapagi.com
Dua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota kepolisian. Foto: SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Dua pria paruh baya berhasil dibekuk anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah kamar kos yang terletak di jalan Sonorejo Surabaya pada Jum’at (3/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya ditangkap atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Dua pelaku yang ditangkap saat itu diketahui berinisial NYO (70) warga Petemon Surabaya dan AW (58) warga Kemayoran Kauman Krembangan Selatan Surabaya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (3/4/2023).

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

AKBP Daniel menjelaskan, polisi awalnya membekuk tersangka AW (58) lantaran menjadi bandar sabu. Saat mengembangkan kasus, didapatkan informasi jika ada anak buah AW yang berperan sebagai pengedar sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil membekuk NYO.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti buku catatan penjualan sabu, uang penjualan sabu sebesar Rp. 1.600.000, 3 buah Handphone, 14 bungkus klip sabu dengan berat total 6,66 gram, 5 bungkus klip sabu dengan berat total 51,86 gram, 1 buah timbangan elektrik, 7 bendel plastik klip, 2 botol CDR, 2 sepon dan 1 plastik hitam.

Berdasarkan keterangan tersangka, NYO mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari AW dengan cara dititipkan untuk dijual kembali kepada pemesannya guna mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

“Tersangka NYO sudah diketahui dua kali mendapatkan titipan sabu dari AW untuk dijual lagi. Sementara keduanya tercatat dalam data Kepolisi merupakan resedivis kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 20 tahun penjara. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru