Lunasi Mobil Alphard Pakai Uang Suap, Walikota Bat

EDDY RUMPOKO NJLUNGUP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Malang – Walikota Batu Eddy Rumpoko bisa dibilang ‘njlungup’ di akhir kepemimpinannya. Bagaimana tidak, ia tertangkap KPK di saat jabatannya akan digantikan sang istri, yakni Dewanti Rumpoko yang memenangkan Pilwakot Batu 2017 dengan pasangannya, Punjul Santoso. Kini, Eddy Rumpoko yang juga dikenal sebagai pengusaha properti dan politisi PDIP ini harus meringkuk di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur sejak Minggu (17/9/2017). Penahanan ini setelah Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha Filipus Djap Rp 300 juta, terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar. Laporan : Ibnu F Wibowo, Azmi, Budi Mulyono, Joko Sutrisno, Editor: Ali Mahfud Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan ke Eddy Rumpoko. Sedang sisanya Rp 300 juta telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Alphard miliknya. "Perincian, satu diduga diperuntukkan Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta yang disepakati sebelumnya. Mengapa yang diberikan hanya Rp 200 juta, karena Rp 300 juta sudah diberikan sebelumnya untuk melunasi pembayaran mobil Alphard milik Wali Kota," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Minggu (17/9) kemarin. Uang suap itu diberikan oleh Filipus Djap yang memenangkan proyek melalui perusahaannya bernama PT Dailbana Prima. Selain menyuap Eddy Rumpoko, Filipus juga menyogok Kepala Bagian dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan dengan memberi uang Rp 100 juta. Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedang Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Laode menyatakan, permintaan fee 10 persen tampaknya menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah. Hal ini menjadi pesan khusus yang ingin disampaikan KPK dari terungkapnya serentetan kasus operasi yang didahului operasi tangkap tangan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. "Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah," ujar Laode. Hal itu sama seperti yang terjadi pada kasus suap Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy yang tersandung kasus suap proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun 2017 dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar, meminta jatah sekitar 10 persen dari nilai proyek. Sehingga Eddy menerima jatah Rp 500 juta. "Jadi bisa kita membayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai," ujar Syarif. Syarif melanjutkan, akibat ada suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan adalah masyarakat umum. "Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncanakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum," ujar Syarif. Kronologi OTT Penangkapan ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK kepada Filipus sekitar pukul 12.30 WIB, Sabtu 16 September 2017. Tim satgas mendapati Filipus bertemu dengan Eddi Setiawan di restoran hotel Amarta. Saat itu juga, keduanya lalu pergi menuju parkiran dan diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp100 juta dari Filipus ke Eddi Setiawan. Sekitar 30 menit kemudian, Filipus bergerak ke rumah dinas Eddy Rumpoko untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Uang itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu yang terbungkus kertas koran dan dimasukan ke paper bag. Selepas penyerahan uang itu, tim satgas langsung bergerak menangkap keduanya beserta sopir Eddy Rumpoko, berinisial Y. Penyidik menyita uang Rp200 juta. Ketiganya kemudian dibawa tim ke Polda Jatim untuk pemeriksaan awal. Sementara itu, tim lainnya mengikuti Eddi Setiawan dan menangkapnya di sebuah jalan di daerah Batu, sekira pukul 16.00 WIB. Dari tangan Eddi Setiawan disita uang Rp100 juta yang terbungkus koran di dalam paper bag. Kemudian, ketiganya dibawa tim satgas ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif di Gedung KPK. Setelah pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ditatapkan tersangka, ketiganya ditahan di tempat berbeda. "KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Untuk tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan diduga Eddy Rumpoko ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dan Edi Setyawan ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Saat akan digelandang menuju tahanan, Eddy Rumpoko masih menyatakan tidak bersalah. Pasalnya, ia merasa tidak menerima uang suap seperti disangkakan oleh KPK. "Ya, jadi waktu terjadi dirumah dinas saya sedang mandi tahu-tahu ada tim KPK masuk ke kamar mandi shooting saya segala macem, saya tanya 'ada apa' ada OTT (saya bilang gitu)," kata Eddy usai keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB. Eddy kembali menegaskan dirinya tidak pernah menerima suap. "Saya enggak tahu duitnya dari mana saya enggak tahu," lanjutnya. "Lalu duitnya dari mana?," tanya wartawan. "Loh saya enggak tahu, enggak terima saya," imbuh Eddy yang telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Terseret 10 Kasus Sejak tahun 2016 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah membidik kasus yang menyeret Walikota Batu Eddy Rumpoko. Ada dua kasus dugaan korupsi yang diusut, namun hingga tertangkapnya Eddy Rumpoko oleh KPK, Sabtu (16/9/2017), penyidik Kejati Jatim tak menetapkan satu tersangka pun. Dua kasus itu promosi wisata bertajuk 'Roadshow Shining Batu Investment' senilai Rp 3,7 miliar dan proyek pembangunan gedung terpadu (block office) Pemkot Batu senilai Rp Rp 252 miliar. Namun dari data Malang Coruption Watch (MCW), ada sepuluh dugaan kasus korupsi dan dugaan proyek-proyek bermasalah selama 10 tahun kepemimpinan Edy Rumpoko. Apa saja? Kasus pertama, dugaan korupsi penunggakan pajak hiburan dalam kurun 2010 sampai 2014. Penunggakan itu, berdasarkan catatan MCW, dilakukan oleh Jatim Park 1, Jatim Park 2, dan Batu Night Spectacular (BNS). Kasus ini belum ditangani oleh penegak hukum. Total potensi kerugiannya Rp 24 miliar. Kedua, dugaan korupsi pengurangan piutang pajak hiburan 2012. Wali kota mengeluarkan Surat Keterangan keringanan pajak kepada Jatim Park 1. Kasus ini juga belum ditangani oleh penegak hukum. Potensi kerugian dugaan kasus ini Rp 2,2 miliar. “Kita melihat, ini bukan diskresi wisata. Dari total APBD, Pendapatan Asli Daerah hanya menyumbang 14 persen. Padahal beberapa tempat wisata menunggak pajak hingga 60 miliar. Saya rasa ini tidak realistis. Apalagi, ada SK pemutihan pajak dari pemerintah,” kata aktivis MCW, M Zainuddin, Minggu (17/9/2017). Ketiga, kasus korupsi PT Batu Wisata Resource (BWR). Kasus tersebut berhenti pada penindakan terhadap direktur dan tidak dikembangkan ke orang-orang lain yang diduga terkait. Jumlah anggaran pada kasus ini Rp 2 miliar dengan dugaan potensi kerugian negara Rp 1,2 miliar. Ke-empat, kasus korupsi Batu Roadshow “Batu Shining Investment” 2015 dengan potensi kerugian Rp 1 miliar. Menurut MCW, pengadaan jasa EO tidak menggunakan mekanisme pengadaan yang benar. Kasus tersebut hanya berhenti pada pemain lapangan saja. Menurut Zainuddin, kasus tersebut secara jelas menyebut keterlibatan kepala daerah dalam amar putusan pengadilan. “Bahkan kejaksaan membiarkan begitu saja meski ada amar putusan yang jelas soal keterlibatan kepala daerah,” ungkapnya. Kelima, kasus dugaan korupsi pembangunan Block Office 2009-2016. Kasus dengan total penganggaran Rp 252 miliar ini pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. Namun tak ada kejelasan hingga saat ini. Keenam, kasus dugaan tukar guling dadap reo 2011. Menurut MCW, kasus ini pernah ditangani Polres Kota Batu. Akan tetapi tidak jelas hingga saat ini. Potensi kerugian kasus ini, menurut catatan yang sama, sebesar Rp 7,5 miliar. Ketujuh dan kedelapan, kasus pembangunan Taman Block Office Among Tani dan pembangunan GOR Gajahmada 2016. Sempat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Kemenpolkumham bersama Polres Batu untuk kasus ini. Namun, OTT tersebut bermasalah dan kini tengah ditangani Polda Jatim. Total anggaran untuk masing-masing kasus yakni Rp 5 miliar dan 29 miliar. Ke sembilan, dugaan masalah Perizinan Predator Funpark 2017. Menurut MCW, wahana wisata itu berdiri belum mengantongi izin. Hingga saat ini dugaan masalah itu juga belum ditangani penegak hukum. Terakhir, pembangunan sejumlah perumahan dan pemukiman 2017. “Lahan pertanian berganti menjadi lahan perumahan dengan tanpa pengawasan secara ketat. Ini berpotensi ada proses negosiasi antara pihak pengembang,” papar Zainuddin. Dua Kasus di Kejati Dari sepuluh dugaan kasus itu, baru dua perkara yang ditindaklanjuti Kejati Jatim. Yakni, promosi wisata 'Roadshow Shining Batu Investment' senilai Rp 3,7 miliar dan proyek pembangunan gedung terpadu (block office) Pemkot 252 miliar. Namun, baru korupsi block office milik Pemkot Batu yang naik ke penyidikan. Itu pun masih jalan di tempat. Padahal, sudah ditangani sejak September 2016. Belum adanya tersangka kasus ini, sempat membuat gregetan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung. Pihaknya pun memerintahkan penyidik Pidsus ekstra keras mengumpulkan alat-alat bukti guna penentuan tersangka dan perhitungan dugaan kerugian negara kasus block office Pemkot Batu. Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengaku penyidikan kasus ini masih berkutat pada pencarian alat bukti guna mengungkap siapa dalang dalam kasus ini. Sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK, Richard menegaskan penyidikan kasus pengadaan tanah untuk gedung terpadu masih terus berjalan. “Penyidikan masih terus berjalan. Penyidik Pidsus masih ekstra mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangkanya. Ini kan masuk penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangkanya,” ucap Richard saat itu. Sedang promosi wisata promosi wisata bertajuk 'Roadshow Shining Batu Investment', kasus ini sudah ada yang divonis. Kasus ini terkait promosi ke Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, itu dibiayai APBD Kota Batu 2014 senilai Rp3,7 miliar. Pengerjaan kegiatan tersebut dilakukan tanpa lelang dan diduga merugikan negara Rp1,3 miliar. Tiga orang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka yang divonis bersalah itu ialah mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Batu, Muhammad Syamsul Bakri; mantan Ketua PHRI Kota Batu, Uddy Syaifudin; dan rekanan Pemkot Batu, Direktur CV Winner, Santonio. Nah, berdasarkan fakta persidangan itulah Kejati Jatim melakukan pengembangan. Dalam putusan disebutkan Wali Kota Batu terlibat. n
Tag :

Berita Terbaru

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Antisipasi Musim Kemarau, BPBD Malang Lakukan Pemetaan Distribusikan Air Bersih Secara Matang

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang telah mempersiapkan langkah…

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Tradisi Sakral ‘Manusuk Sima’, Jadi Penguat Kuat Sejarah Berdirinya Kabupaten Nganjuk

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Kabupaten Nganjuk menyimpan banyak sejarah yang sangat kental hingga sakral. Salah satunya tradisi sakral ‘Manusuk Sima’. Tradisi sa…

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

HGI Dorong Domino Naik Kelas, Ribuan Pemain Siap Ramaikan Turnamen Nasional di Surabaya

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 13 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Setelah sukses menjangkau komunitas pemain di Pulau Sulawesi, HGI kini melangkah ke Surabaya, Jawa Timur, sebagai langkah awal m…

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, Rumah 2 Lantai di Petemon Surabaya Ludes Terbakar

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

Senin, 13 Apr 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga di Jalan Petemon 1 Nomor 107, Kecamatan Sawahan, Surabaya dikagetkan dengan insiden kebakaran di salah satu rumah warga…

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…