SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020 hingga kini belum ada tanda-tanda Perppu akan terbit. Padahal dalam wacana sebelumnya Perppu terkait Pilkada digadang-gadang akan terbit pada April 2020.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah
Atas hal itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Pilkada 2020.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin berharap Perppu segera disahkan sehingga memberi kepastian hukum. Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin pelaksanaan tahapan Pilkada selanjutnya dari segi regulasi dan anggaran.
Ia berharap Pilkada berikutnya diselenggarakan setelah pandemic berakhir.
Baca Juga: Ada Celah Memakzulkan Jokowi dari Perppu Cipta Kerja
“Walaupun masa darurat kesehatan telah berakhir, pelaksanaan pilkada lanjutan diharapkan tetap menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian pelaksaaan seluruh tahapan pilkada yang akan dilaksanakan, guna memastikan adanya jaminan perlindungan kesehatan bagi seluruh pemilih, peserta pilkada dan penyelenggara pemilu,” ungkap Amiruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Baca Juga: BEM SI Ancam Jokowi akan Buat Kegentingan Nasional
Terakhir, Komnas HAM meminta pemerintah menaruh perhatian pada pemilih yang masuk dalam kategori kelompok rentan.
“Memastikan update data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan warga negara potensial yang memenuhi syarat sebagai pemilih serta kelompok rentan (perempuan, masyarakat adat, disabilitas dan lain-lain),” ujarnya.
Editor : Moch Ilham