Latah, Hadiri Penutupan McD Sarinah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mei 2020 20:17 WIB

Latah, Hadiri Penutupan McD Sarinah

i

Anya Dwinov

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Presenter Anya Dwinov ikut menghadiri penutupan McDonald's (McD) Sarinah, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2020. Anya sempat mengunggah suasana keramaiannya melalui Insta Story-nya.

Namun unggahannya itu justru berujung pada komentar pedas netizen yang mengingatkannya soal aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pandemi corona. Anya akhirnya memberikan klarifikasi soal kehadirannya di McD saat itu.

Baca Juga: ODCB di Kota Kediri Dirobohkan Akan Dibangun McD

"Dear semua. Thank you untuk perhatiannya soal PSBB ini. Iya tadi malam saya datang ke #McDSarinah dengan niat mau membeli makanan di sana untuk terakhir kalinya, sekalian melihat penutupannya," tulis Anya, Selasa (12/5/2020).

Menurut Anya, ia datang ke McD Sarinah sekitar pukul 21.50 WIB. Namun melihat banyaknya kerumunan orang di sana, ia memilih untuk menjauh ke arah trotoar karena ingat dengan aturan PSBB.

"Selain masker, kanan-kiri bahkan saya semua berjarak lebih dari 2 meter. Depan saya pun kelihatan ada pagarnya ya," tulisnya.

Kemudian sekitar pukul 22.30 WIB, tirai mulai ditutup dan pihak McD Sarinah keluar sambil melambaikan tangan kepada kerumunan masyarakat yang berada di depan gerai. Momen ini kemudian diabadikan Anya dari jarak jauh.

"Saya videokan dari jauh dan segera bergerak pulang. Lalu saya melanjutkan nonton live Instagram @mcdonaldsid dari dalam mobil," ungkapnya.

Baca Juga: MCD Sarina Tak PHK Pekerja

Sepulangnya ke rumah, Anya pun melakukan pembersihan diri karena sadar aturan menjaga kesehatan selama pandemi corona. Namun ia berterimakasih kepada netizen yang sudah mengingatkannya soal PSBB.

"Senang lihat banyak komentar yang peduli dengan PSBB ini. Terima kasih untuk perhatiannya walaupun saya tidak bisa berbicara untuk yang lainnya yang ada di sana. Tapi saya pribadi sangat bertanggungjawab dengan PSBB ini. Tetap berhati-hati dan jaga kesehatan semua," pungkasnya.

Pemerintah telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk dipatuhi. Kapolri Jenderal Idham Azis pun mengeluarkan maklumat kepada jajarannya, agar dilaksanakan di semua daerah, termasuk wilayah yang belum mengajukan PSBB.

Namun, tidak diketahui secara pasti jumlah orang yang berkumpul di area McDonald's Sarinah.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, instansi berwenang, dalam hal ini aparat, dapat melakukan penegakan hukum bagi pelanggar PSBB--misalnya, tetap berkerumun di tempat umum--sesuai ketentuan UU. UU yang dirujuk adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 93, disebutkan jika para pelanggar kekarantinaan kesehatan "dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta."

PSBB adalah salah satu perwujudan dari kekarantinaan kesehatan tersebut. oe

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU