KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Untuk menghindari dan mengendalikan gratifikasi terkait momen hari raya, komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 14 tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya.

 

“SE tersebut diterbitkan sbegaai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

 

Dalam SE tersebut, KPK menghimbau perayaan hari keagamaan tidak dilakukan secara berlebihan.

 

Ipi menegaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 

Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan tigal hal, pertama, kepada pimpinan kementerian/Lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Kedua, kepada pimpinan kementerian/Lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan.korporasi agar melakukan Langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan mengintruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun.

 

Ipi menambahkan, pasal 12 B siap menjerat semua pihak yang terlibat dengan gratifikasi.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…