KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi Hari Raya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding.
Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Untuk menghindari dan mengendalikan gratifikasi terkait momen hari raya, komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 14 tahun 2020 tentang pengendalian gratifikasi terkait momen hari raya.

 

“SE tersebut diterbitkan sbegaai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020,” kata Plt juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

 

Dalam SE tersebut, KPK menghimbau perayaan hari keagamaan tidak dilakukan secara berlebihan.

 

Ipi menegaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

 

Melalui SE tersebut, KPK merekomendasikan tigal hal, pertama, kepada pimpinan kementerian/Lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

 

Kedua, kepada pimpinan kementerian/Lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan.korporasi agar melakukan Langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan mengintruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun.

 

Ipi menambahkan, pasal 12 B siap menjerat semua pihak yang terlibat dengan gratifikasi.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Terbaru

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Tim KKN-T 14 Desa Bulang Gelar Sosialisasi PHBS dan Cek Kesehatan Gratis guna Mewujudkan Hidup Sehat Bersama Kader PKK

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sering hanya dipahami sebagai slogan, padahal penerapannya butuh kesadaran yang dibangun t…

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Masa MPLS, Dinsos Madiun Terus Berupaya Penuhi Kuota Peserta Didik Sekolah Rakyat

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka memenuhi kuota peserta didik untuk Sekolah Rakyat yang belum terpenuhi, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Jawa…

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Guna Atasi Masalah Banjir, Pemkab Percepat Peninggian Jalan Raya Bluru Kidul

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya mengatasi banjir, memperlancar akses menuju pusat pelayanan publik, sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur…

Selama Pelaksanaan MPLS, Pemkab Banyuwangi Petakan Masalah Sosial Siswa

Selama Pelaksanaan MPLS, Pemkab Banyuwangi Petakan Masalah Sosial Siswa

Selasa, 14 Jul 2026 10:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Selama dimulainya masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, memetakan…

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

MPLS "Menulis" SD Almadany Gresik Dimulai, Tanamkan Karakter dan Ciptakan Lingkungan Belajar Aman dan Menyenangkan

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 09:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas, Gresik, mengawali Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2…

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Kapolri, Akui Banyak Pihak Ingin Pecah Belah TNI-Polri

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - "Tentunya menyambung apa yang diperintahkan oleh Bapak Presiden, bahwa TNI-Polri sebagai pilar utama penjaga kedaulatan bangsa.…