Pemkab Mojokerto Menang Gugatan 2 Sengketa Pilkades

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Mei 2020 15:11 WIB

 Pemkab Mojokerto Menang Gugatan 2 Sengketa Pilkades

i

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendra.


SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto -  Pemerintah Kabupaten Mojokerto memenangkan dua gugatan sengketa 

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Gugatan perdata tersebut berasal dari Desa Banyulegi Kecamatan Dawar Blandong dan Desa Kebontunggul Kecamatan Gondang.

Baca Juga: Tunjang Ketahanan Pangan, DPUPR Kabupaten Mojokerto Percepat Realisasi 16 Proyek Irigasi

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Tatang Mahendra mengatakan, gugatan Desa Banyulegi dimenangkan Pemkab Mojokerto pada bulan Pebruari 2020 kemarin sedangkan gugatan Desa Kebontunggul dimenangkan pada bulan April 2020.

"Masih ada upaya banding dari pihak penggugat Desa Banyulegi, sedangkan untuk Desa Kebuntunggul sudah finish," ujarnya, Jumat (15/5/2020).
Ditanya soal materi gugatannya, Tatang menyebut, untuk Desa Kebontunggul yang dipermasalahkan adalah coblosan tembus yang dianggap sebagai suara tidak sah oleh panitia Pilkades.

"Sedangkan Desa Banyulegi yang disoal adalah proses penetapan calon kepala desanya. Dimana dari 8 orang pendaftar, tiga diantaranya dicoret panitia karena kelengkapan administrasinya. Salah satu yang dicoret ini tidak terima, akhirnya melayangkan gugatan perdata," jelasnya.

Ia menegaskan, kedua gugatan itu sebenarnya dilayangkan kepada panitia pilkadesnya. Namun karena panitia tersebut adalah kepanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto maka gugatan ini akhirnya ditangani oleh Pemkab Mojokerto. "Kita ambil alih kedua gugatannya, kita kawal sampai prosesnya tuntas," cetusnya.

Baca Juga: Kecelakaan Karambol di Mojokerto, 1 Orang Tewas

Tatang juga menambahkan, saat ini pihaknya masih mengurusi satu gugatan lagi dari Desa Centong, Kecamatan Gondang.

Gugatan tersebut juga terkait tingginya surat suara yang tidak sah karena coblosan tembus yang dicoblos pemilih tanpa membuka semua surat suara. 

"Untuk Desa Centong yang digugat adalah Keputusan Bupati Mojokerto yang tetap melantik Kades terpilih. Selain itu, gugatannya juga dilayangkan setelah pelantikan yakni bulan Maret 2020 kemarin. Dan Kalau tidak ada halangan, kemungkinan Juni sudah ada putusan sah," ujarnya.

Baca Juga: Petahana Ning Ita Bersaing Ketat dengan Menantu Kyai Asep

Tatang mengaku optimis, gugatan tersebut bakal dimenangkan oleh Pemkab Mojokerto. Optimisme ini mencuat lantaran pihaknya sudah mendatangkan saksi ahli dari Universitas Trunojoyo, Madura. 

"Selain itu kita juga optimis karena kriteria surat suara sah sudah diatur sesuai Permendagri Nomot 112 Tahun 2017  Pasal 40 tentang Pilkades," pungkasnya. 

Sekedar informasi, Pilkades serentak kabupaten Mojokerto digelar pada 23 Oktober 2019 lalu dan diikuti 251 desa dari 18 Kecamatan se Kabupaten Mojokerto. dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU