Putra Bacawali Surabaya segera Diadili karena Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Jun 2020 18:00 WIB

Putra  Bacawali Surabaya segera Diadili karena Sabu

i

Willy Angga.

SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit 1 Opsnal Resnarkoba Polrestabes Surabaya  melakukan penggerebekan pada Sabtu (14 Maret 2020), pukul 08.00 WIB, di Villa Bukit Mas Mediterian Blok J, Surabaya.

Menurut Kanit Idik I Iptu Kennardi Dewanto, petugas bergerak melakukan penggrebekan setelah mendalami laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan sabu itu.

Baca Juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Saat itu, pelaku yang diamankan bernama, Willy Angga (40). Pria yang diketahui sebagai putra dari Dr. Sutjipto Joe Angga, MBA, MPM, MTh, bakal calon walikota (Bacawali) Surabaya sekaligus kader PDIP kawakan ini, tinggal di rumah yang digerebek polisi itu.

 “Terbukti bersalah, petugas langsung menggelandang pelaku dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lanjutan juga pengembangan,” sebut Kennardi, Senin (23/3/2020).

Baca Juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Bukan hanya pelaku saja yang diamankan oleh Unit I, petugas juga membawa barang bukti yang didapat setelah dilakukan penggeledahan.

Barang itu berupa, 1 (satu) poket plastik yang berisi sabu dengan berat 0,28 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih ada sabu seberat 8,15 gram, dua Korek api dan 2 (dua) sedotan plastik.

Baca Juga: Rahmad Muhajirin Hingga Ahmad Dhani Ramaikan Bursa Pilwali Surabaya 2024

Saat ini, Willy Angga segera diadili. Pasalnya, proses hukum yang ia jalani sudah memasuki tahap 2.

“Kasus tersebut sudah dalam proses penyelidikan. Sekarang sudah tahap 2 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (16/6/2020). jem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU