Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin.

Foto: Sp/Budi Mulyono
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin. Foto: Sp/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur  (termohon), digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/08/2020).

Permohonan PKPU ini diajukan karena ada kewajiban hutang yang tidak bisa diselesaikan termohon PKPU sehingga pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU yang telah didaftarkan dalam Nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, dan Mirza Aulia SH., MH., pemohon PKPU menyerahkan permohonannya tersebut di Ruang Kartika 1.

Dalam permohonannya yang dituangkan dalam petitum Permohonan PKPU pihak Agus Wibisono, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU dengan menyatakan Termohon yakni PT Avila Prima Intra Makmur, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon terhadap Termohon PKPU (PT Avila Prima Intra Makmur) dan menyatakan Termohon PKPU  berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan,” kata kuasa hukum Hamonangan Syahdan Hutabarat, Senin (31/8/2020).

Selain itu, pemohon PKPU meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU terhadap pemohon.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. bd

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…