Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin.

Foto: Sp/Budi Mulyono
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin. Foto: Sp/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur  (termohon), digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/08/2020).

Permohonan PKPU ini diajukan karena ada kewajiban hutang yang tidak bisa diselesaikan termohon PKPU sehingga pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU yang telah didaftarkan dalam Nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, dan Mirza Aulia SH., MH., pemohon PKPU menyerahkan permohonannya tersebut di Ruang Kartika 1.

Dalam permohonannya yang dituangkan dalam petitum Permohonan PKPU pihak Agus Wibisono, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU dengan menyatakan Termohon yakni PT Avila Prima Intra Makmur, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon terhadap Termohon PKPU (PT Avila Prima Intra Makmur) dan menyatakan Termohon PKPU  berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan,” kata kuasa hukum Hamonangan Syahdan Hutabarat, Senin (31/8/2020).

Selain itu, pemohon PKPU meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU terhadap pemohon.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. bd

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…