Gagal Bayar, PT. Avila Prima Intra Makmur Diajukan PKPU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin.

Foto: Sp/Budi Mulyono
Sidang perdana permohonan PKPU yang diajukan Agus Wibisono, di PN Surabaya, Senin (31/8/2020) kemarin. Foto: Sp/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Agus Wibisono (pemohon) terhadap PT Avila Prima Intra Makmur  (termohon), digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/08/2020).

Permohonan PKPU ini diajukan karena ada kewajiban hutang yang tidak bisa diselesaikan termohon PKPU sehingga pemohon PKPU mengajukan permohonan PKPU yang telah didaftarkan dalam Nomor perkara 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Sby.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Made Subagia, melalui kuasa hukumnya, Hamonangan Syahdan Hutabarat SH, dan Mirza Aulia SH., MH., pemohon PKPU menyerahkan permohonannya tersebut di Ruang Kartika 1.

Dalam permohonannya yang dituangkan dalam petitum Permohonan PKPU pihak Agus Wibisono, pemohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengabulkan PKPU dengan menyatakan Termohon yakni PT Avila Prima Intra Makmur, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan pemohon terhadap Termohon PKPU (PT Avila Prima Intra Makmur) dan menyatakan Termohon PKPU  berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Kemudian menetapkan PKPU sementara terhadap termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dibacakan putusan,” kata kuasa hukum Hamonangan Syahdan Hutabarat, Senin (31/8/2020).

Selain itu, pemohon PKPU meminta majelis hakim menunjuk hakim pengawas dari pengadilan niaga pada pengadilan negeri Surabaya untuk mengawasi jalannya proses PKPU terhadap pemohon.

Untuk diketahui, Pengajuan permohonan PKPU ini berkaitan dengan adanya hutang termohon PKPU sebesar miliaran rupiah. Akan tetapi, setelah jatuh tempo pembayaran, termohon tidak dapat menyelesaikannya.

PT Avilla Prima Intra Makmur yang dimohonkan PKPU sendiri merupakan perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma sebagai Presiden Direktur, bergerak di bidang konstruksi, pengalengan hasil laut, serta perumahan Argent Parc Sidoarjo. bd

Berita Terbaru

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Selama Ramadhan 1447 H, Pemkot Malang Antisipasi Kenaikan Konsumsi Beras

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka mengantisipasi kenaikan konsumsi beras selama Ramadhan 1447 H yang diperkirakan sekitar 25 persen dibanding hari biasa,…

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

CFD Sidoarjo, Kolaborasi yang Harus Dijaga demi Penguatan Ekonomi Rakyat

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 09:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) adalah kegiatan penutupan jalan utama dari kendaraan bermotor untuk…

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…