Saksi: Lapangan Golf Itu Dulu Kebun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua orang bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar, yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Masing-masing adalah Drupadi dan S.O Suarez. Di hadapan Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai  Bambang Wicaksono, Selasa, keduanya bersaksi bahwa lahan yang kini beralih fungsi menjadi lapangan golf itu dulunya adalah lahan pertanian dan kebun yang dikelola oleh (almarhumah) Satoewi.

“Saya adalah tetangga almarhumah Satoewi, tinggal di lingkungan tanah itu mulai tahun 1985 hingga 2006. Saya dulu sering menggembala sapi di sana,” ujar Drupadi.

Sedangkan saksi Suarez mengaku sejak tahun 1995 sering diajak untuk memanen hasil perkebunan di lahan yang dikelola almarhumah Satoewi.

“Kebun di sana dulu berbentuk bukit,” katanya.

Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi.

Mereka melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai tergugat I, dan juga PT Artisan Surya Kreasi, yang kini menguasai lahan tersebut, sebagai tergugat II intervensi.

Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Immanuel Sembiring, dari Kantor Hukum “Litiga-at-Law”, menjelaskan dalam perkara ini kliennya menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh keluarga petani tersebut.

“Sebelumnya Kantor Pertanahan Surabaya I telah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Pak Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat dan telah diterbitkan gambar ukur,” katanya.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I. Awal tahun 2020, setelah Tim Kuasa Hukum “Litiga-at-Law” mengirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I, mendapat jawaban tidak bisa ditindaklanjuti menjadi SHM karena sudah diterbitkan atas nama pihak lain, yaitu PT Artisan Surya Kreasi. Atas dasar surat jawaban itulah ahli waris almarhumah Satoewi mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,

“Tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mengulur-ulur proses penerbitan SHM yang telah diajukan oleh para ahli waris ini,” ucap Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, 8 September 2020. Bd

 

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…