Saksi: Lapangan Golf Itu Dulu Kebun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua orang bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar, yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Masing-masing adalah Drupadi dan S.O Suarez. Di hadapan Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai  Bambang Wicaksono, Selasa, keduanya bersaksi bahwa lahan yang kini beralih fungsi menjadi lapangan golf itu dulunya adalah lahan pertanian dan kebun yang dikelola oleh (almarhumah) Satoewi.

“Saya adalah tetangga almarhumah Satoewi, tinggal di lingkungan tanah itu mulai tahun 1985 hingga 2006. Saya dulu sering menggembala sapi di sana,” ujar Drupadi.

Sedangkan saksi Suarez mengaku sejak tahun 1995 sering diajak untuk memanen hasil perkebunan di lahan yang dikelola almarhumah Satoewi.

“Kebun di sana dulu berbentuk bukit,” katanya.

Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi.

Mereka melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai tergugat I, dan juga PT Artisan Surya Kreasi, yang kini menguasai lahan tersebut, sebagai tergugat II intervensi.

Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Immanuel Sembiring, dari Kantor Hukum “Litiga-at-Law”, menjelaskan dalam perkara ini kliennya menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh keluarga petani tersebut.

“Sebelumnya Kantor Pertanahan Surabaya I telah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Pak Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat dan telah diterbitkan gambar ukur,” katanya.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I. Awal tahun 2020, setelah Tim Kuasa Hukum “Litiga-at-Law” mengirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I, mendapat jawaban tidak bisa ditindaklanjuti menjadi SHM karena sudah diterbitkan atas nama pihak lain, yaitu PT Artisan Surya Kreasi. Atas dasar surat jawaban itulah ahli waris almarhumah Satoewi mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,

“Tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mengulur-ulur proses penerbitan SHM yang telah diajukan oleh para ahli waris ini,” ucap Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, 8 September 2020. Bd

 

Berita Terbaru

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Bank Jatim Fasilitasi 30 UKM Tembus Pasar Global, Raih Kesepakatan Ekspor USD 5,09 Juta di TEI 2026

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pengembangan usaha kecil dan…

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Buka Konsultasi Publik, Ning Ita Ajak Masyarakat Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat menyelenggarakan Konsultasi Publik atas empat draf Peraturan Wali Kota (Perwali) t…