Saksi: Lapangan Golf Itu Dulu Kebun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI
Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dua orang bersaksi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya perkara sengketa lahan seluas sekitar 1,7 hektar, yang berlokasi di lingkungan perumahan mewah Pakuwon Indah, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Masing-masing adalah Drupadi dan S.O Suarez. Di hadapan Majelis Hakim PTUN Surabaya yang diketuai  Bambang Wicaksono, Selasa, keduanya bersaksi bahwa lahan yang kini beralih fungsi menjadi lapangan golf itu dulunya adalah lahan pertanian dan kebun yang dikelola oleh (almarhumah) Satoewi.

“Saya adalah tetangga almarhumah Satoewi, tinggal di lingkungan tanah itu mulai tahun 1985 hingga 2006. Saya dulu sering menggembala sapi di sana,” ujar Drupadi.

Sedangkan saksi Suarez mengaku sejak tahun 1995 sering diajak untuk memanen hasil perkebunan di lahan yang dikelola almarhumah Satoewi.

“Kebun di sana dulu berbentuk bukit,” katanya.

Penggugat dalam perkara ini adalah Somo bersama enam orang saudaranya, yaitu Parkan, Iskandar, Supardi, Asnan, Sulikah, dan Ponimah, sebagai ahli waris dari almarhumah Satoewi.

Mereka melawan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebagai tergugat I, dan juga PT Artisan Surya Kreasi, yang kini menguasai lahan tersebut, sebagai tergugat II intervensi.

Salah satu Kuasa Hukum penggugat, Immanuel Sembiring, dari Kantor Hukum “Litiga-at-Law”, menjelaskan dalam perkara ini kliennya menggugat Kantor Pertanahan Surabaya I karena menolak untuk menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) yang diajukan oleh keluarga petani tersebut.

“Sebelumnya Kantor Pertanahan Surabaya I telah melakukan pengukuran tanah yang diajukan oleh Pak Somo dan saudara-saudaranya di tahun 2006 berdasarkan bukti kepemilikan berupa petok, Letter C, serta data-data pendukung dari kelurahan setempat dan telah diterbitkan gambar ukur,” katanya.

Namun setelah itu tidak ada tindak lanjut dari Kantor Pertanahan Surabaya I. Awal tahun 2020, setelah Tim Kuasa Hukum “Litiga-at-Law” mengirim surat ke Kantor Pertanahan Surabaya I, mendapat jawaban tidak bisa ditindaklanjuti menjadi SHM karena sudah diterbitkan atas nama pihak lain, yaitu PT Artisan Surya Kreasi. Atas dasar surat jawaban itulah ahli waris almarhumah Satoewi mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya,

“Tidak ada alasan bagi Kantor Pertanahan Surabaya I untuk mengulur-ulur proses penerbitan SHM yang telah diajukan oleh para ahli waris ini,” ucap Sembiring.

Ketua Majelis Hakim Bambang Wicaksono memerintahkan Kantor Pertanahan Surabaya I untuk membuka warkah tanah tersebut pada kesempatan sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan, 8 September 2020. Bd

 

Berita Terbaru

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Inovasi Petrokimia Gresik Tembus Forum PBB, Bawa Isu Petani dan Talenta Hijau ke New York

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

Senin, 28 Sep 2026 11:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Inovasi industri yang dikembangkan untuk menjawab persoalan petani membawa &nama PT Petrokimia Gresik ke panggung internasional. P…

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Temui Tiga Tokoh Palestina di Surabaya, Gubernur Khofifah Bahas Penguatan Kerja Sama Produktif

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima tiga tokoh Palestina dalam pertemuan di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, M…

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Jalan Rajawali Nomor 17, 19, dan 21, Surabaya, yang tengah…

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Dua Tahun Berturut-turut, Kota Mojokerto Juara Umum Fesyar Regional Jawa

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

Senin, 28 Sep 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Kota Mojokerto kembali menjadi Juara Umum Festival Ekonomi Syariah (Fesyar) Regional Jawa untuk dua tahun berturut-turut, 2025 dan …

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Kasih Karunia : Yesus sebagai Hakim

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:28 WIB

​Mazmur 94:2: “Bangunlah, ya Hakim bumi, balaslah kepada orang-orang congkak apa yang hak!” ​Melalui perumpamaan-Nya (seperti kisah Hakim yang Lalim dalam …

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Kerangka Manusia di Tengah Lahan Tebu, Bikin Geger Warga Lamongan

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

Senin, 28 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan — Misteri menyelimuti kawasan Hutan Petak 23 A, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan. Kerangka manusia d…