Langgar Inpres 06/2020, 11 Anggota Polres Blitar Kota Disanksi Push Up

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kanit  Propam Ipda Widarto saat mengawasi anggota yang disanksi push up karena melanggar inpres 06/2020. SP/Les
Kanit  Propam Ipda Widarto saat mengawasi anggota yang disanksi push up karena melanggar inpres 06/2020. SP/Les

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Polres Blitar dan TNI dan Satpol PP Pemkot Blitar setiap hari melakukan operasi untuk disiplin menerapkan Inpres 06/2020, pada masyarakat

Operasi tak hanya dilakukan kepada masyarakat, bahkan dilakukan di lingkungan markas komando (mako) maupun seputaran mako dengan menyasar seluruh anggota polres blitar kota.

Seperti pada Selasa (8/9) siang ada sekitar belasan Anggota dari beberapa Satuan mendapat hukuman Push Up yang diawasi langsung oleh Kanit  Propam Ipda Widarto akibat melanggar inpres dengan tidak menggunakan masker.

Ipda Widarto menjelaskan ini merupakan contoh kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan Inpres 06/2020.

"Sesuai arahan dan perintah Bapak Kapolres Blitar Kota, kita harus memberi contoh terbaik kepada masyarakat untuk melaksanakan Inpres 6 tahun 2020, tidak hanya teguran atau mèmberi sanksi pada masyarakat saja, tapi kepada seluruh Anggota harus wajib memberi contoh atas pemakaian Masker," terang Ipda Widarto menirukan perintah AKBP Leonard M Sinambela.

Rata rata para anggota yang tidak memakai masker baik di ruangan maupun di luar ruangan yang tidak memakai masker dikenakan sanksi Push Up paling sedikit 15 kali.

Sementara Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard melalui Whatsapp nya, menyampaikan bahwa hal itu perlu dilakukan karena sebagai contoh yang baik kepada warga, walau anggota membawa masker tapi nggak di pakai yaa tetap kena sanksi. 

Orang nomor satu di jajaran Polres Blitar Kota ini juga mengatakan bahwa Polres Blitar Kota telah membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk menegakkan Inpres 6/2020 tentang peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Satgas internal ini bertugas  mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap anggota di lingkungan Polres Blitar Kota dan polsek jajaran setiap hari.

Satgas internal yang terdiri dari Unit Propam dan para kapolsek akan menindak para anggota yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat melaksanakan tugas, maupun di luar kantor.

"Bukan pada masyarakat saja, kita juga harus mendisiplinkan diri untuk penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres 06 tahun 2020 termasuk kepada seluruh anggota Polres Blitar Kota juga kepada para ASN nya," terang AKBP Leonard. Les

 

Berita Terbaru

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Pedagang Pasar Surati Plt Walikota, Minta Pemkot Tidak Bertindak Diluar Putusan PTUN 

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Paguyuban Pedagang Pasar se-kota Madiun meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun untuk tidak bertindak diluar objek dan subjek…

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

OKK PWI Magetan Tekankan Pentingnya Kompetensi dan Etika di Era Digital

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 20:10 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Derasnya arus informasi di era digital membuat profesi wartawan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Di tengah kondisi ter…

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Perkuat Kerja Sama Teritorial, Kodim 0816/Sidoarjo Kumpulkan Awak Media

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Komando Distrik Militer (Kodim) 0816/Sidoarjo menggelar kegiatan silaturahmi yang mempertemukan jajaran pimpinan militer tingkat t…

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Hindari Denda, BPKPD Ingatkan WP Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto mengingatkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan…

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Pemkab Mojokerto Gelontor Bantuan Pertanian dan Peternakan Komunal Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menyerahkan alokasi bantuan dengan nilai total sebesar Rp.3,2 miliar lebih untuk…

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polres Blitar Salurkan 20.000 Liter Air Bersih ke Warga Terdampak

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

Selasa, 01 Sep 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Memasuki musim kemarau panjang, Polres Blitar Polda Jatim tunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan.…