Profesi Lawyer Tetap Survive di Tengah Pandemi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lawyer Muhammad Romadi Iksan, SH,.MH Advokat MRI & Partners.SP/ Patrik Cahyo 
Lawyer Muhammad Romadi Iksan, SH,.MH Advokat MRI & Partners.SP/ Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI, Surabaya – Pandemi Covid-19 yang melanda berbagai sektor, seperti sektor perekonomian, sektor perdagangan, sektor pendidikan hingga berdampak pada pola kehidupan masyarakat. Hal itu kemudian berpengaruh pada seluruh tatanan kehidupan, yang belum pernah dialami sebelumnya.

Masyarakat kemudian harus membiasakan yang tidak biasa, sebab peristiwa pandemi ini menjadi sejarah yang dialami Negara Indonesia bahkan seluruh Negara dunia.

Tim kemudian mencoba untuk menilik sektor hukum yang menjadi proses penyelesaian sejumlah persoalan, seperti hukum perdata dan hukum pidana.

Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tempat untuk menyelesaikan proses keadilan bagi masyarakat yang berurusan dengan kasus juga sempat terhenti sebab harus melaksanakan strerilisasi hingga mengadakan persidangan online untuk menyelesaikan proses persidangan.

Pengadilan Negeri Surabaya yang melakukan lockdown selama 2 kali berturut-turut atau penutupan sementara, sebabnya terdapat  dua Hakim yang meninggal dunia akibat covid-19. Pandemi ini memaksa mereka harus berhenti selama penutupan Pengadilan Negeri Surabaya demi keselamatan bersama.

Pandemi ini rupanya juga berdampak bagi pengacara (advokat) atau istilah dalam dunia hukum laywer yang setiap harinya melayani dan membantu klien untuk menyelesaikan kasus,tiba-tiba harus tersendat dan harus mulai beradaptasi pada kondisi saat ini.

Profesi pengacara yang sangat dibutuhkan, tentunya akan menangani banyak kasus atau dispute dari transaksi terkait berbagai masalah.

Hal itu juga dirasakan oleh salah satu pengacara, Muhammad Romadi Iksan, SH,.MH Advokat MRI & Partners, ia mengaku bila pandemic covid – 19 sangat berpengaruh pada dunia hukum.

Pengacara mengalami pasang surut dalam penanganan kasus, khususnya pada saat sidang pengadilan yang terpaksa tutup, maka berimbas pada terhambatnya pengacara untuk melakukan proses persidangan,  bahkan tidak sedikit  tertundanya perkara yang hampir beberapa kali disidangkan harus berujung dengan kekecewaan klien.

“Dampak pandemi ini sangat besar dirasakan oleh pengacara, apalagi dengan protokol kesehatan juga harus diutamakan. Karena lockdown Pengadilan Negeri Surabaya ada jadwal sidang yang sudah berjalan pasca dibuka kembali meskipun sempat ditutup 2 kali,”ungkap Muhammad saat di temui Surabaya Pagi, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, dirinya mengaku bila kasus persoalan hukum yang ditangani dalam sidang selama pandemi ini lebih banyak pada kasus perdata. Selain itu diriya juga harus menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat setiap bertemu dengan klien.

“Memang selama ini untuk penanganan kasus perdata dilakukan secara tatap muka karena harus jeli dalam menyelesaikan perkara, tidak bisa dilakukan dengan by phone. Artinya juga menjaga keselamatan klien dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak untuk menghindari penyebaran virus corona,” tuturnya.

Pengacara yang akrab disapa Rama ini menambahkan, bila selama pandemi, proses pendaftaran perkara terhambat, namun solusi bagi pengacara ialah dapat mendaftarkan perkara secara online melalui aplikasi E – Court untuk menangani permasalahan, pendaftaran dan gugatan selanjutnya akan diveritifikasi data di pengadilan.

Perkara perdata yang di tangani, seperti perkara PTUN, Pengadilan Agama, ditangani secara nonletigasi, mediasi dan diselesaikan diluar persidangan selama penutupan sementara (lockdown). 

Namun hal tersebut tidak menyurutkan pengacara dalam melayani masyarakat dalam memperoleh keadilan. Ia juga membagi kiat – kiat untuk tetap bisa survive di tengah pandemi. 

"Sebagai Advokat tetap memberikan nilai – nilai lebih setiap penanganan perkara, tetap optimis. Bahkan harus melakukan inovasi menyewakan rental mobil meskipun itu juga macet dan pada akhirnya sepi,” pungkasnya. Pat

 

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…