Pasang Foto Ulama di Medsos, Puluhan TKI Tertipu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat rilis kasus di Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin saat rilis kasus di Polresta Banyuwangi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi – Bermodalkan foto ulama, pria asal Probolinggo sukses menipu 25 orang dengan total kerugian hingga belasan juta rupiah.

Pelaku berinisial PS (27) melakukan penipuan secara online dengan memasang foto seorang ulama di media sosial.

"Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang warga Banyuwangi, yang melaporkan dua akun Facebook yang diduga telah mencemarkan nama baik seorang kiai asal Situbondo," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (24/9/2020).

Dalam modusnya, PS memiliki dua akun Facebook. Yakni Gus Malik Ibrohim dan Gus Ali Wafa Asegaf. Dengan dua akun tersebut, dia menawarkan berbagai layanan spiritual. Mulai dari ilmu putih, pesugihan, pelaris usaha, layanan mencari pasangan dan berbagai layanan klenik lainnya.

Kapolresta menambahkan, PS sengaja memasang foto seorang kiai terkenal dengan maksud para korban tertarik dan percaya untuk menggunakan jasa yang ditawarkan. "Jadi agar para korban percaya, pelaku mencatut foto seorang kiai di profil akun Facebook-nya," ungkap Kapolresta.

Korban yang percaya langsung mengkonsultasikan persoalannya kepada pelaku, melalui Facebook Messenger. Dari situ PS mulai melancarkan aksi penipuannya, seolah-olah memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi korban.

"Percakapan kemudian dilanjutkan melalui aplikasi WhatsApp. Di situ pelaku meminta sejumlah mahar berupa uang kepada korban, sebagai salah satu syarat untuk mengatasi permasalahannya tersebut. Pelaku meminta korban mentransfer mahar tersebut melalui rekening orang lain," tambahnya.

Nilai mahar yang diminta tersangka bervariasi, tergantung tingkat kerumitan persoalan yang dihadapi korban. Tanpa rasa curiga, korban yang rata-rata merupakan buruh migran di luar negeri mentransfer sejumlah uang, dengan harapan persoalannya segera teratasi.

"Setelah uang tersebut masuk, pelaku langsung memblokir akun korban maupun nomor WhatsApp-nya. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban hingga Rp 15 juta. Rata-rata korban adalah TKI. Ada yang berasal dari Kalimantan, Jawa Timur, Jawa Tengah dan daerah lainnya," lanjut Arman.

Untuk menangkap pelaku, kata Arman, polisi langsung melakukan patroli cyber di dunia maya dan melacak keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku ditangkap dan mengakui jika akun tersebut digunakannya untuk melakukan penipuan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya, satu lembar screenshot akun atas nama Gus Malik Ibrahim, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, dua unit handphone, satu rekening dan ATM Bank BRI. Serta uang sebesar Rp 400 ribu.

Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…