Maju Independen, Cabup Suhandoyo Dipecat dari Keanggotaan PDIP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Daniel (tengah) saat jumpa pers dengan wartawan seputar pemecatan oleh PDIP terhadap Suhandoyo. SP/MUHAJIRIN 
Daniel (tengah) saat jumpa pers dengan wartawan seputar pemecatan oleh PDIP terhadap Suhandoyo. SP/MUHAJIRIN 

i

SURABAYA PAGI, Lamongan - Tensi pilkada di Lamongan terus memanas. Terbaru, calon bupati Suhandoyo yang maju dari jalur perorangan berpasangan dengan Astiti dipecat dari PDIP, partai yang selama ini membesarkannya.

Pemecatan Suhandoyo seperti disampaikan oleh Daniel Rohi wakil ketua  DPD PDIP Jatim Bidang Ideologi dan Kaderisasi, karena Suhandoyo dianggap tidak patuh dengan keputusan partai yang memberangkatkan ketua DPC PDIP Lamongan Saim, yang berpasangan dengan Kartika Hidayati.

"Iya benar pak Suhandoyo diberhentikan dari keanggotaan partai PDIP sejak 1 Oktober 2020," kata Daniel disela-sela menggelar Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) PDIP Lamongan di RM Aqila, Minggu (4/10/2020).

Disebutkan olehnya, pemecatan yang dilakukan oleh DPP PDIP juga berlasan, bahwa Suhandoyo yang sebelumnya sebagai kader harus tunduk kepada keputusan partai, dan Suhandoyo dalam pilkada ini tidak patuh dengan pilihan dan keputusan partai.

"Setelah diteliti beliau melanggar, di internal partai kita kalau ketum merekom maka semua kader harus mendukung," ungkapnya.

Saat disinggung kenapa pemecatan baru dilakukan pada saat pilkada, padahal sebelumnya Suhandoyo juga pernah mencalonkan sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Daniel menjawab kontek DPD dan Pilkada adalah dua hal yang berbeda. "Pak Suhandoyo teman saya dan baik, beliau juga senior saya, tapi kalau partai sudah memutuskan seperti ini harus dihormati," jelasnya.

Disebutkan olehnya, pemecatan terhadap Suhandoyo ini langsung ditandatangani oleh ketua umum Megawati Soekarnoputri, dan sekretaris jenderal Hasto Kristianto tertanggal 1 Oktober 2020, atas usulan DPD PDIP Jawa Timur.

Dalam surat keputusan Nomor 62/KPTS/DPP/X/2020 tersebut lanjutnya,  disebutkan menetapkan memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Ir. Suhandoyo, S.IP dari keanggotaan partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Selain memecat lanjutnya, PDIP juga melarang Suhandoyo pada diktum satu diatas melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"DPP PDIP Perjuangan akan mempertanggung jawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai. Surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,"terang Daniel didampingi Daim calon wakil bupati yang diberangkatkan oleh PKB dan PDIP.Jir

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…