RUU Cipta Kerja Dianggap Pentingkan Aspek Ekonomi Semata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah.SP/SP
Penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (3)

 Selain bidang-bidang yang telah dibahas dari dua seri sebelumnya, yang dituangkan dalam Catatan Kritis RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh 10 akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dimana lima diantaranya adalah seorang profesor dan guru besar Fakultas Hukum UGM Jogja.

Dalam RUU Cipta Kerja yang sudah digodok oleh DPR RI dan kini dipermasalahkan ratusan ribu buruh di Indonesia, diantaranya dalam beberapa bidang dibawah ini, termasuk soal bidang investasi dan Kawasan ekonominya, bidang pertanahan hingga penerapan sanksi yang dikritisi oleh 10 akademisi UGM Jogja.

 Bidang Penerapan Sanksi

Bidang penerapan sanksi ada 8 (delapan) poin yang dicermati. Adapun poin tersebut adalah: prinsip penormaan yang dilandaskan pada rubrica ets lex, ketidakkonsistenan ancaman sanksi pidana, ketidaksinkronan penulisan nominal, penghapusan sanksi pidana untuk perbuatan pidana lingkungan hidup, sanksi administrasi terkait persyaratan bangunan gedung, penggunaan stelsel pemidanaan yang tidak konsisten, perihal pertanggungjawaban korporasi, dan penegakkan hukum.

 Bidang Pertanahan dan yang terkait

Bidang ini termasuk di dalamnya Pengadaan Tanah, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan, Pertanahan dan bidang terkait lainnya. Berbagai masalah tentang hal tersebut, antara lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU Cipta Kerja berkenaan dengan asas keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, dan penyusunannya terindikasi melanggar norma UU asalnya. Di samping permasalahan terkait 3 (tiga) bidang tersebut di atas, RUU Cipta Kerja juga merubah dan mencabut ketentuan esensial dalam UU sektoral, misalnya UU Perkebunan, UU Sistem Budidaya Pertanian, UU Minerba, UU Panas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Perumahan dan Permukiman, dan UU Rumah Susun. Dampaknya adalah terabaikannya keadilan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat, petani, dan pihak-pihak terdampak lainnya.

 Bidang Investasi Pemerintah dan Percepatan Strategis Nasional

Ketentuan tentang Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional merupakan norma baru yang diperkenalkan oleh RUU Cipta Kerja. Dalam hal Proyek Strategis Nasional, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan sehingga terdapat kesan bahwa pemerintah hanya mempertimbangkan aspek ekonomi sedangkan aspek lain, seperti sosial dan lingkungan, tidak menjadi perhatian.

 Bidang Kawasan Ekonomi

Hal yang disoroti dalam konteks Kawasan ekonomi salah satunya adalah penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dengan digantikan oleh “Persetujuan lingkungan”. Konsekuensinya, penyederhanaan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kawasan. Selain itu, penyederhanaan kriteria penentuan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus dan penyederhanaan prosedur pengusulan yang tidak lagi dilakukan berjenjang sehingga dapat memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah. (bersambung)

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…