RUU Cipta Kerja Dianggap Pentingkan Aspek Ekonomi Semata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah.SP/SP
Penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah.SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (3)

 Selain bidang-bidang yang telah dibahas dari dua seri sebelumnya, yang dituangkan dalam Catatan Kritis RUU Cipta Kerja yang dibuat oleh 10 akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dimana lima diantaranya adalah seorang profesor dan guru besar Fakultas Hukum UGM Jogja.

Dalam RUU Cipta Kerja yang sudah digodok oleh DPR RI dan kini dipermasalahkan ratusan ribu buruh di Indonesia, diantaranya dalam beberapa bidang dibawah ini, termasuk soal bidang investasi dan Kawasan ekonominya, bidang pertanahan hingga penerapan sanksi yang dikritisi oleh 10 akademisi UGM Jogja.

 Bidang Penerapan Sanksi

Bidang penerapan sanksi ada 8 (delapan) poin yang dicermati. Adapun poin tersebut adalah: prinsip penormaan yang dilandaskan pada rubrica ets lex, ketidakkonsistenan ancaman sanksi pidana, ketidaksinkronan penulisan nominal, penghapusan sanksi pidana untuk perbuatan pidana lingkungan hidup, sanksi administrasi terkait persyaratan bangunan gedung, penggunaan stelsel pemidanaan yang tidak konsisten, perihal pertanggungjawaban korporasi, dan penegakkan hukum.

 Bidang Pertanahan dan yang terkait

Bidang ini termasuk di dalamnya Pengadaan Tanah, Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Bekelanjutan, Pertanahan dan bidang terkait lainnya. Berbagai masalah tentang hal tersebut, antara lain tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam penyusunan RUU Cipta Kerja berkenaan dengan asas keadilan, ketertiban dan kepastian hukum, dan penyusunannya terindikasi melanggar norma UU asalnya. Di samping permasalahan terkait 3 (tiga) bidang tersebut di atas, RUU Cipta Kerja juga merubah dan mencabut ketentuan esensial dalam UU sektoral, misalnya UU Perkebunan, UU Sistem Budidaya Pertanian, UU Minerba, UU Panas Bumi, UU Ketenagalistrikan, UU Perumahan dan Permukiman, dan UU Rumah Susun. Dampaknya adalah terabaikannya keadilan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Hukum Adat, petani, dan pihak-pihak terdampak lainnya.

 Bidang Investasi Pemerintah dan Percepatan Strategis Nasional

Ketentuan tentang Investasi Pemerintah dan Percepatan Proyek Strategis Nasional merupakan norma baru yang diperkenalkan oleh RUU Cipta Kerja. Dalam hal Proyek Strategis Nasional, pemerintah pusat atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menyediakan lahan sehingga terdapat kesan bahwa pemerintah hanya mempertimbangkan aspek ekonomi sedangkan aspek lain, seperti sosial dan lingkungan, tidak menjadi perhatian.

 Bidang Kawasan Ekonomi

Hal yang disoroti dalam konteks Kawasan ekonomi salah satunya adalah penghapusan ketentuan wajib AMDAL dalam melakukan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus dengan digantikan oleh “Persetujuan lingkungan”. Konsekuensinya, penyederhanaan ini berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan hidup dan masyarakat di sekitar kawasan. Selain itu, penyederhanaan kriteria penentuan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus dan penyederhanaan prosedur pengusulan yang tidak lagi dilakukan berjenjang sehingga dapat memunculkan ketidaksinkronan penataan kawasan antara pusat dan daerah. (bersambung)

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta. 

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …