DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kasus penipuan, Uneng Cahyadi (tengah) saat diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus penipuan, Uneng Cahyadi (tengah) saat diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buron kasus penipuan Uneng Cahyadi (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di jalan tol Tangerang-Merak, Jum’at (6/11).

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil di sekitar Jalan Tol Cikupa-Tangerang arah Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.

"Tim Intelijen Kejagung RI berkoordinasi dengan jajaran Intelijen Kejati Banten, Jajaran Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Kabupaten Tangerang yang intinya permintaan bantuan PAM Penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang dimana terinfo DPO yang berada di wilayah Pandeglang akan mengarah ke Jakarta melalui Toll Merak-Tangerang," kata Kajari Tangerang I D G Wirajana, melalui Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo, Minggu (8/11/2020).

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil Avanza putih dari Pandeglang menuju Jakarta pada Jumat (6/11). Awalnya Kasi Intel Kota Tangerang berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang Merak untuk dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil tersebut karena didapat informasi mobil tersebut sudah berada di tol Km 63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.

Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR atas arahan PJR Ciujung. Kemudian tim kejaksaan memeriksa mobil tersebut dan mengamankannya bersama Tim Intelijen Kejagung.

Selanjutnya DPO Uneng diserahkan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung. Rencananya, buron tersebut dibawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani eksekusi.

Uneng dieksekusi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana H. Uneng Cahyadi melakukan tindak pidana penipuan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. Uneng terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun.

Berita Terbaru

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

KAI Daop 7 Madiun Sosialisasikan Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api di Perlintasan Sebidang

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tepat tanggal 20 Mei 2026 merupakan Hari Kebangkitan Nasional, menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk merefleksikan semangat…

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Serapan Tenaga Kerja Berdaya Saing Global, Jatim Lepas 3.600 Lulusan SMK dan LKP ke Luar Negeri

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti melepas 3.600 lulusan Sekolah Me…

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Fenomena Olahraga Lari Kian Marak, RunXperience 2026 Targetkan Ribuan Peserta

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tren olahraga lari di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dan berkembang menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat. Sejumlah k…

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Direktur Perumda BPR Kota Blitar Diduga Korupsi Penyaluran Kredit Perumda BPR, Kini di Tahan

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)…

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kenalin 'Sadewa', Sapi Kurban Berbobot 1,7 Ton Pilihan Presiden Prabowo di Blitar

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kenalan dengan sapi jenis limosin yang diberi nama 'Sadewa Next Generation' menjadi sapi pilihan Presiden RI Prabowo Subianto untuk…

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Walikota Perintahkan ASN Kota Mojokerto Perkuat Sinergi dan Buang Ego Sektoral

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 12:14 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojolerto - Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari mengimbau seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk  bersinergi dalam me…