DPO Kasus Penipuan Ditangkap Kejari Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terpidana kasus penipuan, Uneng Cahyadi (tengah) saat diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.
Terpidana kasus penipuan, Uneng Cahyadi (tengah) saat diamankan tim Intelejen Kejaksaan Agung.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Buron kasus penipuan Uneng Cahyadi (44) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejagung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di jalan tol Tangerang-Merak, Jum’at (6/11).

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil di sekitar Jalan Tol Cikupa-Tangerang arah Jakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, melalui Kasi Intelijen R Bayu Probo Sutopo mengatakan, penangkapan dilakukan bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Banten, dan Kejari Tigaraksa.

"Tim Intelijen Kejagung RI berkoordinasi dengan jajaran Intelijen Kejati Banten, Jajaran Kejari Kota Tangerang, dan Kejari Kabupaten Tangerang yang intinya permintaan bantuan PAM Penangkapan DPO di sepanjang Tol Cikupa-Tangerang dimana terinfo DPO yang berada di wilayah Pandeglang akan mengarah ke Jakarta melalui Toll Merak-Tangerang," kata Kajari Tangerang I D G Wirajana, melalui Kasi Intel Kejari Tangerang R Bayu Probo Sutopo, Minggu (8/11/2020).

Uneng ditangkap saat mengendarai mobil Avanza putih dari Pandeglang menuju Jakarta pada Jumat (6/11). Awalnya Kasi Intel Kota Tangerang berkoordinasi dengan bagian Sandcom Toll Tangerang Merak untuk dikoordinasikan dengan jajaran PJR untuk mengejar mobil tersebut karena didapat informasi mobil tersebut sudah berada di tol Km 63 (Padeglang) menuju arah Jakarta.

Selanjutnya mobil tersebut dihentikan dan diarahkan ke pos PJR atas arahan PJR Ciujung. Kemudian tim kejaksaan memeriksa mobil tersebut dan mengamankannya bersama Tim Intelijen Kejagung.

Selanjutnya DPO Uneng diserahkan dari PJR Ciujung kepada Tim Kejagung. Rencananya, buron tersebut dibawa ke Kejari Subang Jawa Barat untuk menjalani eksekusi.

Uneng dieksekusi berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : R-872/M.2/Dti.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020. Terpidana H. Uneng Cahyadi melakukan tindak pidana penipuan 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000. Uneng terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun.

Berita Terbaru

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Final Four Proliga 2026 Surabaya, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 03:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur memastikan keandalan pasokan listrik selama pelaksanaan babak final four Proliga Seri Surabaya y…

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Sengketa Tanah Lontar Surabaya Kembali Mengemuka di DPR RI

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sengketa tanah di kawasan Lontar, Surabaya kembali menjadi perhatian nasional setelah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) K…

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…