Munculnya Perubahan Ketentuan UMP dalam RUU Cipta Kerja

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Adanya poin perubahan ketentuan upah minimum yang menjadi perjuangan buruh dari aksi demo. SP/JS
Adanya poin perubahan ketentuan upah minimum yang menjadi perjuangan buruh dari aksi demo. SP/JS

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (8)

 Bila dalam edisi sebelumnya di harian kita, catatan kritis dari 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta terkait banyaknya ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan yang perlu diatur serta penghapusan Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di dalam ketentuan-ketentuan Bidang 2, soal Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

 Masih ada poin-poin yang dianggap ganjil dan memicu polemik khususnya para buruh, oleh para akademisi FH UGM Jogja ini. Diantaranya yakni,  soal aturan alih daya yang awalnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini menghapuskan Pasal 64 dan 65 UU Ketenagakerjaan namun tetap mempertahankan Pasal 66.

 Penghapusan pasal tersebut menekankan alih daya atau outsourcing masih diperbolehkan oleh Undang-Undang. Hanya saja akan semakin membuka peluang menjamurnya jenis hubungan kerja alih daya atau outsourcing, padahal sudah terbukti bahwa bentuk hubungan triangular layaknya outsourcing ini sangat tidak menguntungkan bagi pekerja.

 Perubahan Ketentuan Upah Minimum

Sementara, poin ini yang menjadi perjuangan para buruh yang kini sedang dilakukan aksi demo serentak di seluruh Indonesia. Yakni adanya poin perubahan ketentuan upah minimum. Jika sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan, Upah Minimum dapat didasarkan pada wilayah provinsi (UMP) atau kabupaten/kota (UMK), serta upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral). Maka ketentuan ini tidak lagi berlaku dalam RUU Cipta Kerja.

 RUU Cipta Kerja menyebutkan bahwa diantara Pasal 88 dan Pasal 89 Undang-Undang Ketenagakerjaan akan disisipkan 7 (tujuh) pasal tambahan, salah satunya adalah Pasal 88C yang berbunyi: (1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

 Artinya, jika RUU disetujui, maka tidak akan ada lagi Upah Minimum Kabupaten/Kota maupun Upah Minimum Sektoral, karena Upah Minimum yang berlaku hanyalah Upah Minimum Provinsi.

 Masalahnya, tidak ada alasan yang mendasari penghapusan Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral ini. Selama ini UMK dan Upah Minimum Sektoral wajib dipatok lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi.

 Hal baru lain yang ditawarkan oleh RUU Cipta Kerja adalah adanya Upah Minimum Padat Kerja yang berpotensi menimbulkan polemik karena pengaturannya yang ambigu. RUU Cipta Kerja hanya menyebutkan bahwa upah minimum industri padat kerja dihitung dengan menggunakan formula tertentu.16 Tidak ada penjelasan mengenai hal ini kecuali ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.17 Artinya, lagi-lagi memperpanjang alur pengaturan upah minimum ke ketentuan yang lain, yang mana berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum.

 Istilah Ambigu

Kemudian ada beberapa istilah ambigu dalam pemberian cuti yang menjadi kritikan dari 10 akademisi FH UGM. Sebab ada pasal-pasal yang rentan menimbulkan misinterpretasi karena menggunakan istilah yang ambigu.

 Sebagai contoh, Pasal 93 ayat (2) RUU Cipta Kerja yang akan mengubah Pasal 93 UU Ketenagakerjaan terkait pengecualian dari asas ‘no work no pay’. Pasal ini menyebutkan bahwa “pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan.”

 Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang di maksud dengan ‘berhalangan’ baik dalam pasal tersebut, maupun dalam penjelasan pasal. Padahal, kata ‘berhalangan’ memiliki arti yang luas, sehingga rawan menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pemberian hak cuti bagi pekerja. Ketika kata ‘berhalangan’ berintepretasi bebas maka pelindungan hak cuti bagi pekerja menjadi tidak terjamin. Ketidakjelasan pemilihan kata dalam Pasal 93 ayat (2) RUU Cipta Kerja dikhawatirkan justru akan berpotensi menghapuskan hak pekerja termasuk pekerja perempuan mendapatkan cuti sakit, cuti haid, cuti melahirkan, maupun cuti menikah dan menikahkan. (bersambung) 

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

 

 

Berita Terbaru

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Siswa SMPN 1 Jabon Sidoarjo yang Tak ikut ODL ke Jogja, Laksanakan ODL Mandiri di Griya Batik Sidoarjo

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 08:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Siswa Siswi SMPN 1 Jabon Kabupaten Sidoarjo kelas 9 berangkat ke Yogjakarta untuk mengikuti kegiatan ODL (Outdoor Learning) pada…

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…