Pembatasan Kemitraan UMKM dan Landasan Hukum Tak Memadai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (10)

Selain soal Ketenagakerjaan, ada bidang-bidang lainnya yang menjadi sorotan 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Seperti pada yg dibahas di dalam Bidang 4 soal Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Dan, bidang 5, soal Dukungan Riset dan Investasi.

Soal Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi, dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja, mengubah ketentuan dalam Pasal 13 UU Penanaman Modal. Artinya bahwa kemitraan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja.

Ketentuan tersebut kontraproduktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok (supply chain), seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMKM dan Koperasi.

Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok (supply chain) saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok (supply chain).

Selain itu, apabila Kemitraan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanya terbatas pada rantai pasok (supply chain) barang tentu maka berpotensi membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMKM dengan Usaha Besar, dimana hal tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya.

Sementara, dalam bidang 5, dukungan Riset dan Inovasi. Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini, ada berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian diantaranya landasan hukum yang tidak memadai.

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja. Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Selebihnya, akan diulas pada edisi selanjutnya di harian kita. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Berita Terbaru

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Rampung Dibangun, Operasional 252 KDKMP Ponorogo Masih Tunggu Verifikasi Lapangan

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Meski sebanyak 252 dari 307 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, telah rampung dibangun, namun untuk…