Pembatasan Kemitraan UMKM dan Landasan Hukum Tak Memadai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (10)

Selain soal Ketenagakerjaan, ada bidang-bidang lainnya yang menjadi sorotan 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Seperti pada yg dibahas di dalam Bidang 4 soal Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Dan, bidang 5, soal Dukungan Riset dan Investasi.

Soal Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi, dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja, mengubah ketentuan dalam Pasal 13 UU Penanaman Modal. Artinya bahwa kemitraan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja.

Ketentuan tersebut kontraproduktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok (supply chain), seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMKM dan Koperasi.

Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok (supply chain) saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok (supply chain).

Selain itu, apabila Kemitraan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanya terbatas pada rantai pasok (supply chain) barang tentu maka berpotensi membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMKM dengan Usaha Besar, dimana hal tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya.

Sementara, dalam bidang 5, dukungan Riset dan Inovasi. Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini, ada berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian diantaranya landasan hukum yang tidak memadai.

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja. Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Selebihnya, akan diulas pada edisi selanjutnya di harian kita. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Malang, Senin …

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…