Pembatasan Kemitraan UMKM dan Landasan Hukum Tak Memadai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB
Pembatasan Kemitraan UMKM  berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya. SP/EB

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (10)

Selain soal Ketenagakerjaan, ada bidang-bidang lainnya yang menjadi sorotan 10 akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Seperti pada yg dibahas di dalam Bidang 4 soal Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. Dan, bidang 5, soal Dukungan Riset dan Investasi.

Soal Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi, dalam Pasal 84 RUU Cipta Kerja, mengubah ketentuan dalam Pasal 13 UU Penanaman Modal. Artinya bahwa kemitraan sebagai bentuk pembinaan dan pengembangan UMKM dan Koperasi hanya dapat dilakukan melalui kemitraan dalam rantai pasok (supply chain) saja.

Ketentuan tersebut kontraproduktif, karena seharusnya kemitraan yang dapat dilakukan selain dalam rantai pasok (supply chain), seperti dalam proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi pun dapat dilakukan oleh UMKM dan Koperasi.

Ada potensi risiko ke depan, apabila kemitraan yang diterapkan hanya dalam rantai pasok (supply chain) saja mengingat terdapat banyak pola Kemitraan yang diatur dalam Pasal 26 UU UMKM yang memiliki karakteristik tersendiri dan belum tentu cocok dengan kemitraan yang dilakukan dalam rantai pasok (supply chain).

Selain itu, apabila Kemitraan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja hanya terbatas pada rantai pasok (supply chain) barang tentu maka berpotensi membatasi pola kemitraan yang dapat dibangun antara UMKM dengan Usaha Besar, dimana hal tersebut akan berdampak pada tidak tercapainya tujuan pemberdayaan UMKM yang kemudian akan menimbulkan efek domino pada tidak berdaya saingnya.

Sementara, dalam bidang 5, dukungan Riset dan Inovasi. Dalam konteks pengaturan riset dan inovasi ini, ada berbagai aspek yang perlu mendapat perhatian diantaranya landasan hukum yang tidak memadai.

RUU Cipta Kerja ini tidak memberikan landasan hukum yang memadai tentang bagaimana riset dan inovasi menjadi bagian dari upaya penciptaan lapangan kerja. Rancangan Undang-Undang ini juga tidak menjelaskan jangkauan pengaturan riset dan inovasi yang dimaksudkan. Dengan demikian RUU ini tidak akan mendukung upaya riset dan inovasi yang relevan bagi penciptaan lapangan kerja dan pembangunan ekonomi masa depan yang kompetitif dan berkelanjutan.

Selebihnya, akan diulas pada edisi selanjutnya di harian kita. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Berita Terbaru

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sarasehan Doktor dan Profesor Alumni Gontor Ponorogo, Siapkan Hadiah Untuk Indonesia

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 16:15 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- memasuki abad ke dua, Pondok Modern Darussalam Gontor tengah bersiap meluncurkan sebuah karya monumental berbentuk buku bertajuk…

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Penghargaan Kemenkes untuk Wings Surya, Bukti Peran CSR di Sektor Kesehatan

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 14:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Peran sektor swasta dalam mendukung program kesehatan nasional kembali mendapat pengakuan. PT Wings Surya menerima penghargaan dari K…

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Ratusan Runner Ponorogo Ikuti UNIDA Gontor Fun Run 6,3 K, Syiar Sehat Jasmani 

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

Sabtu, 11 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, tepatnya di depan Toko La Tansa, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, dipadati ratusan pelari pada Sabtu…

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Ormas Gerakan Lingkungan Dukung Kortastipidkor Polri Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan untuk Lingkungan, Rusdi Legowo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Fraksi DPRD Pertanyakan SILPA Rp154,7 Miliar

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp154,79 miliar di tengah kebijakan efisiensi anggaran …

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah 

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto mengakui pernah meminta uang sebesar Rp50 juta kepada mantan Kepala Dinas …