16 Pengembang Serahkan PSU Perumahan Kepada Pemkab Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
16 pengembang menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan kepada Pemkab Sidoarjo, Senin, (16/11). SP/ SUGENG PURNOMO
16 pengembang menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan kepada Pemkab Sidoarjo, Senin, (16/11). SP/ SUGENG PURNOMO

i

SURABAYA PAGI,Sidoarjo- 16 pengembang menyerahkan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) perumahan kepada Pemkab Sidoarjo, Senin, (16/11). Ada 20 PSU perumahan yang diserahkan di pendopo Delta Wibawa siang tadi. Secara simbolis penyerahan berita acara penyerahan PSU dilakukan dua pengembang kepada Pj. Bupati Sidoarjo Dr. Hudiyono M.Si. Yakni PT. Bhumi Mas Sentosa dan PT. Graha Mukti Indah. Dalam kesempatan tersebut hadir menyaksikan Ketua Tim Satgas Korwil 6 KPK bidang Pencegahan Eddy Suryanto.

Pj. Bupati Sidoarjo Hudiyono menyambut baik apa yang dilakukan pengembang perumahan seperti ini. Namun dirinya meminta ada kebersamaan dalam mengelola PSU nantinya. Jangan beranggapan bahwa PSU yang telah diserahkan sudah tidak lagi menjadi kepeduliannya. 

"Saya kira perlu perjanjian khusus supaya bisa memanfaatkan PSU untuk memperindah dan mempercantik,"ucapnya.

Ketua Tim Satgas Korwil 6 KPK bidang Pencegahan Eddy Suryanto mengatakan penyerahan PSU perumahan menjadi salah satu idenya terkait penertiban PSU. Ide tersebut menjadi salah satu inovasinya di Jawa Timur. Dikatakannya tidak diserahkan PSU memang tidak berimplikasi secara pidana. Hanya kesalahan administratif. Namun itu juga bisa berujung kepada pidana apabila pengembang menyalahgunakan PSU yang diserahkannya.

Semisal mengganti peruntukan PSU dengan tempat yang dapat menguntungkan pengembang.

"Salah satu kasus yang terjadi di Makassar, karena sudah selesai dan diserahkan, pengembang tergoda. Ada tanah 500 meter dibagian depan perumahan untuk taman namun karena Pemdanya tidak pernah ngawasi, dibangunlah ruko, digantilah taman dibelakang,"ucapanya.

Eddy juga mengatakan Jatim naik asetnya Rp. 1,5 sampai 2 triliun karena penyerahan PSU seperti ini. Oleh karenanya program seperti ini membutuhkan kerjasama dengan semua pihak. Antar Pemda, BPN maupun REI sendiri. Dikatakannya pengembang dapat memohon kembali pengelolaan PSU yang sudah diserahkannya kepada Pemda. Namun peruntukannya tidak boleh dirubah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan perjanjian hitam diatas putih. "Bukan permohonan penguasaan tetapi permohonan pengelolaan,"ucapnya.

Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo Sulaksono mengatakan secara keseluruhan total lahan PSU perumahan yang diserahkan kali ini seluas 3.335 ribu meter persegi lebih.PSU yang diserahkan diantaranya jaringan jalan, jaringan drainase, ruang terbuka hijau, IPAL maupun TPS. Total nilai aset PSU sebesar Rp. 302 milyar lebih. sg

 

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…