Ada Pasal Sapujagat, Terkesan 'Membebaskan' Kran Kontrol Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Dalam RUU Cipta Kerja  ada beberapa titik kritis terkait administrasi pemerintahan khususnya soal kewenangan pemerintah, pengaturan diskresi hingga berkaitan dengan otonomi daerah. SP/SP
 Dalam RUU Cipta Kerja  ada beberapa titik kritis terkait administrasi pemerintahan khususnya soal kewenangan pemerintah, pengaturan diskresi hingga berkaitan dengan otonomi daerah. SP/SP

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (12)

 Terkait RUU Cipta Kerja, catatan dari para akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, melihat ada beberapa titik kritis terkait administrasi pemerintahan khususnya soal kewenangan pemerintah, pengaturan diskresi hingga berkaitan dengan otonomi daerah.

Contohnya, pada pasal 164 RUU Cipta Kerja. Sesungguhnya cukup benar secara paradigma bahwa kewenangan-kewenangan yang dicantumkan di berbagai peraturan perundang-undangan seharusnya merupakan kewenangan Presiden. Namun, secara doktrin ketatanegaraan Sistem Presidensial, hal itu menjadi menarik. Kecuali ketika mengatakan bahwa termasuk kewenangan Pemerintah Daerah. 

Hal ini dapat menjadi perdebatan karena Pemerintah Daerah masih merupakan entitas tersendiri di dalam UUD. Pertanyaan penting yang harus dijawab adalah apakah Pemda merupakan bagian dari Pemerintah Pusat seperti doktrin kaku negara kesatuan, atau atas nama otonomi daerah sebenarnya merupakan dua hal yang terpisah.  

Pengaturan Diskresi

Kemudian soal pengaturan tentang diskresi, yang tertuang pada Pasal 165 RUU Cipta Kerja. Dimana, mengubah beberapa ketentuan di dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Di satu sisi, pasal ini menghilangkan hambatan konsep undang- undang atas penggunaan diskresi. Di sisi lain, RUU ini menjadikan diskresi terlalu lebar dengan mekanisme kontrol yang tidak memadai. Hal ini berbahaya terhadap adanya potensi penggunaan diskresi yang tidak tepat dan bertujuan koruptif. 

Padahal, diskresi dapat diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan suatu tindakan pemerintahan, tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang- undang. Tetapi dalam UU Administrasi Pemerintahan terdapat ketentuan syarat sahnya diskresi adalah ketika tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Hal ini memang mempersempit ruang diskresi yang seharusnya lebih lebar karena dasar sifat diskresi adalah terkadar against the law. 

RUU ini memformulasi kontrol yang lebar, karena kontrol yang tercipta adalah dengan menaikkan perizinan penggunaan diskresi ke atasan secara langsung yaitu Presiden. Dapat dipastikan bahwa Presiden sebagai atasan tertinggi tidak akan memiliki kontrol penggunaan diskresi. Tatkala Presiden telah berkehendak, maka dengan sendirinya diskresi itu pasti akan berjalan walaupun dengan tujuan yang tidak benar. 

Kran Kontrol Terlalu Bebas

Terkait formil administrasi pemerintahan. Dianggap dalam RUU Cipta Kerja ini menghilangkan peran kontrol. Artinya, negara tidak boleh bersifat “stopper” tetapi bersifat “helper”. Tak boleh menjadi penyumbat tetapi harusnya memperlancar. 

Tetapi, kaitan RUU Cipta Kerja ini menjadi tidak wajar, karena demi menjadi helper, negara membuka kran kontrolnya terlalu bebas.

Di satu sisi perizinan dan syarat- syarat administratif harus dipermudah dan birokrasi yang koruptif yang menghambat perlu dihilangkan. Namun, penyelesaiannya tidak dengan menghilangkan kontrol dan memudahkan perizinan dengan menghapuskan persyaratan penting dalam perizinan. 

Pasal Sapujagat

Sementara, dalam hal kaitannya Otonomi Daerah, di dalam Pasal 166-170 RUU Cipta Kerja, ada pasal-pasal sapujagat karena terkait pembagian urusan pemerintah konkruen dalam UU Pemerintah Daerah.

Pasal ini akan memunculkan perdebatan mendasar soal konsep negara kesatuan yang bersifat sentralistik bertabrakan dengan konsep konfederasi yang sangat kuat di daerah, termasuk konsep federalisme yang lebih merupakan perimbangan antara konsep kekuasaan Pusat dan Daerah. 

Menghidupkan kembali kewenangan Pusat yang sentralistik ke Presiden akan sangat berbahaya karena berimplikasi dapat menumpukkan kekuasaan itu ke Pusat dan dalam hal ini langsung dipegang oleh Presiden.  (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

 

Berita Terbaru

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…