Penerapan Sanksi di RUU Cipta Kerja, Rawan jadi Macan Kertas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Berbagai sanksi yang ada dalam RUU Cipta Kerja ibarat macan kertas. Sp/sp
Berbagai sanksi yang ada dalam RUU Cipta Kerja ibarat macan kertas. Sp/sp

i

Catatan Kritis RUU Cipta Kerja (13)

RUU Cipta Kerja telah mulai menggunakan keadilan restoratif; menitikberatkan pada pemulihan terhadap korban yang terdampak dari kesalahan pelaku. Sayangnya paradigma hukum pidana modern tersebut tidak diikuti oleh penormaan yang sesuai. Pengaturan sanksi berpotensi tidak memberikan kepastian hukum, multi- interpretasi, dan diskriminatif.

Dengan demikian setidaknya ada 8 (delapan) catatan perihal sanksi dan penegakkan hukumnya dalam RUU Cipta Kerja.

Prinsip penormaan yang dilandaskan pada rubrica ets lex. Artinya, judul bab yang menentukan. Hampir semua sanksi dalam setiap klaster RUU Cipta Kerja berada dalam Bab Ketentuan Pidana. Masalahnya, pelanggaran terhadap norma tersebut secara expressive verbis dikenakan sanksi administrasi. Tegasnya, terdapat ketidaksinkronan antara judul bab dan substansi pasal. Hal ini melanggar prinsip yang lengkapnya adalah asas titulus ets lex rubrica ets lex.

Kemudian ketidakkonsistenan ancaman sanksi pidana antara satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Ada jenis sanksi pidana yang diancamkan secara alternatif, namun ada juga jenis sanksi pidana yang diancamkan secara kumulatif. Padahal jika bersandar pada karakteristik hukum pidana khusus eksternal, seharusnya jenis sanksi pidana diancamkan secara alternatif.

Kemudian ketidaksingkronan penulisan nominal. Seperti pada pasal 18 angka 35 mengubah pasal 70 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam perubahan Pasal 70 ini terdapat ketidaksinkronan antara angka nominal sanksi administrasi dengan angka yang terbilang. Nominal angka yang tertulis Rp 4.000.000.000,00 namun angka yang terbilang adalah Rp 2 miliar.

Selain itu juga penerapan sanksi administrasi terkait persyaratan bangunan gedung. Dimana tertuang pada Pasal 25 angka 41 RUU mengubah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Perubahan Pasal 44 pada intinya antara lain menyatakan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan dikenakan sanksi administrasi. Padahal, dalam RUU a quo sejumlah pasal mengenai persyaratan bangunan gedung dihapus.

Sementara, perihal pertanggungjawaban korporasi, 10 akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta melihat, dalam RUU Cipta Kerja masih tidak memiliki konsep yang jelas terkait pertanggungjawaban korporasi. apakah pertanggungjawaban korporasi hanya sebatas administrasi dan perdata ataukah juga termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi.

Jika termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, maka konsep lebih lanjut yang dipertanyakan apakah menggunakan Teori Identifikasi ataukah Teori Agregasi. Hal ini sangat berdampak pada jenis pidana yang dijatuhkan. Jika menggunakan Teori Identifikasi maka selain pidana denda, pidana penjara pun dapat dijatuhkan terhadap pengurus. Lain halnya jika yang digunakan adalah Teori Agregasi maka jenis pidana yang dapat dijatuhkan hanyalah denda.

Sedangkan, perihal penegakan hukum, tercatat soal kewenangan Polri sebagai penyidik dalam 79 undang-undang yang tercakup RUU Cipta kerja dihapus dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS.

Padahal tidak semua kementerian memiliki PPNS. Pembentukan PPNS pada suatu kementerian bukanlah hal yang mudah, terlebih jika tindakan tersebut bersifat projustisia. Konsekuensi lebih lanjut, jika terjadi pelanggaran terhadap RUU Cipta Kerja, sedangkan PPNS pada kementerian tersebut belum terbentuk maka penegakkan hukum terhadap pelanggaran tidak dapat diterapkan. Artinya, berbagai sanksi yang ada dalam RUU Cipta Kerja ibarat macan kertas. (bersambung)

 

Harian Surabaya Pagi menerima kertas kebijakan “Catatan kritis dan rekomendasi terhadap RUU Cipta Kerja” yang ditulis lima profesor, tiga doktor dan dua ahli yaitu Prof. Dr. Sigit Riyanto, SH, LLM, Prof Dr. Maria S.W.Sumardjono SH., MCL. MPA, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej SH., MHum, Prof. Dr. Sulistiowati SH, MHum, Prof. Dr. Ari Hernawan, SH., MHum, Dr. Zainal Arifin Mochtar, Dr Totok Dwi Diantoro, Dr Mailinda Eka Yuniza, I Gusti Agung Made Wardana, SH, LLM, PhD, dan Nabiyla Risfa Izzati SH, LLM, dengan editor Sri Wiyanti Eddyono SH, LLM (HR) Ph.D. Tulisan ilmiah ini akan ditulis secara berseri untuk pencerahan pembaca dari kalangan akademisi dari Universitas Gadjah Mada Yogjakarta.

Berita Terbaru

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…