Erji Bisa Keseret Pusaran Kasus Bansos Mensos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat resmi ditahan KPK, Minggu (6/12/2020) sore.
Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara saat resmi ditahan KPK, Minggu (6/12/2020) sore.

i

Juliari Kelola Bansos Sebesar Rp 204,9 Triliun, yang Ketahuan ‘Disunat’ Baru Rp 5,9 Triliun

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kasus dugaan kasus suap bantuan sosial (Bansos) terkait Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sepertinya akan merembet dan menyasar ke beberapa pihak. Terutama beberapa daerah yang mendapat sokongan Bansos dari Kemensos. Seperti salah satunya, Surabaya, yang pada Oktober 2020 lalu diberi bantuan oleh Menteri Sosial secara langsung kepada Wali Kota Tri Rismaharini. Bahkan, bantuan sosial dari mantan Mensos Juliari di Surabaya, diduga digunakan dan diramaikan untuk kampanye pasangan calon (paslon) yang didukung Tri Rismaharini, Eri Cahyadi dan Armuji.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/12/2020). Dari penyelidikan dan pemeriksaan Juliari Batubara, diduga adanya aliran dana korupsi program bantuan sosial penanganan virus Covid-19 ke beberapa daerah dan partai politiknya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, KPK akan menelusuri aliran bansos di tiap-tiap daerah.

"Dia (Juliari) Bendum parpol. Itu faktanya. Apakah kemudian ada aliran dana ke parpol tertentu yang dia ada di situ, ini kan bagian (materi penyidikan). Atau ke beberapa pihak lain. Nanti akan digali lebih lanjut dalam pemeriksaan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di KPK, Senin kemarin.

Kendati demikian, kata Ali, pihaknya masih fokus mendalami peran Juliari sebagai penerima suap dalam perkara ini.

Setelahnya, lanjut Ali, penyidik KPK akan mendalami ke mana saja aliran dana korupsi bansos Covid-19 ini. "Apa, kemana, dan selanjutnya itu kan nanti baru dikembangkan. Karena tidak menutup kemungkinan bisa melibatkan beberapa pihak lain. Karena ini terkait bansos penanganan Covid-19," ucap Ali.

 

Temuan Lapangan

Ketua Pemuda Muslimin Indonesia Provinsi Jawa Timur, Moch. Arif menuding calon Wali Kota Surabaya, Ery Cahyadi menyalahgunakan bantuan sosial (bansos) sebagai alat kampanye.

“Temuan itu banyak. Makanya kemarin itu sempat diserang oleh Anggota Dewan Kota, terkait turunnya Eri Cahyadi ke lapangan, menggunakan label beliau untuk mencalonkan diri,” ujar Moch Arif, kemarin.

Ia pun menyebut Eri Cahyadi yang juga mantan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu gencar melakukan pendekatan persuasive ke perangkat desa agar memilihnya.

“Pendekatan persuasif ke RT/RW, terkait pengajuan-pengajuan juga dipermudah, banyak di-acc, karena beliau sebagai Bappeko juga. Padahal sebelumnya lama dan sulit,” sambungnya.

Bahkan, jauh sebelum Eri Cahyadi diberikan rekomendasi oleh PDIP, bersama Armuji, di beberapa RT dan RW, sempat ditemukan bantuan beras dan bantuan sembako lainnya, bergambar wajah Eri Cahyadi.

Saat itu terjadi pada bulan Juni 2020 lalu, dimana beredar video pendek berdurasi 2-3 menit. Dalam video pendek itu tampak tiga orang yang berbagi peran dalam mengelola kantong beras yang diperkirakan berukuran 5kg tersebut. Beras-beras itu diwadahi dalam kantong plastik transparan. Satu orang pria tampak menyusun kantong-kantong beras tersebut. Sedangkan satu pria lainnya tampak sedang mengguntingi foto Eri Cahyadi dari kertas fotokopian. Gambar foto kopi Eri Cahyadi itu untuk ditempel di kantong beras. Kertas fotokopian gambar Eri Cahyadi ini tertulis ‘KBRS bolo e Eri Cahyadi’.

 

Enam Program Bansos

Sementara itu, dari kasus Suap Bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara ini, sebetulnya pemerintah telah mengalokasikan anggaran pemulihan nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut tersebar ke enam klaster yang salah satunya program perlindungan sosial. Program ini mendapat alokasi anggaran Rp 204,9 triliun untuk tahun 2020. Sebagian dari anggaran tersebut, yaitu sebesar Rp 127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.

Dari total anggaran Rp 204,9 triliun, Kementerian Sosial menjalankan enam program bantuan sosial (bansos). Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) anggarannya sebesar Rp 36,713 triliun. Kedua, Program Kartu Sembako anggarannya sebesar Rp 42,59 triliun.

Ketiga, Program Sembako Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 6,49 triliun. Keempat, Program Bansos Tunai Non Jabodetabek anggarannya sebesar Rp 32,4 triliun. Kelima, Program Beras yang ditujukan kepada penerima PKH. Dan keenam program beras untuk penerima program kartu sembako yang masing-masing anggarannya sebesar Rp 4,5 triliun.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan anggaran jumbo tersebut seluruhnya berasal dari APBN. Sementara peruntukan program perlindungan sosial ada yang berasal dari APBN dan APBD. "Bansos ada yang dari APBN, ada yang APBD, untuk APBN (Rp 204 Triliun) betul," kata Prastowo.

 

Kongkalikong Juliari

Nah, dari rincian itu, KPK menerangkan, korupsi yang terkuak sejauh ini,  baru menyentuh program bansos berbentuk paket sembako dengan nilai kurang lebih Rp 5,9 triliun. Di dalamnya ada total 272 kontrak dan dilaksanakan sebanyak 2 periode. Dugaan korupsi ini mengantarkan Menteri Sosial Juliari Batubara ke Rutan Guntur.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. Di dalamnya, disebut ada kongkalikong penentuan fee untuk tiap paket bansos yang disalurkan.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan supplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.

"Selanjutnya, MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatkan kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS," papar Firli.

Bila dilihat dari bentuk bansosnya, diketahui Kemensos melakukan penyaluran bansos sembako di kawasan Jabodetabek. Besarannya Rp 600 ribu per bulan, dibagi dalam dua paket sebesar Rp 300 ribu yang dibagikan per dua minggu sekali.

Bentuknya berupa paket yang berisi sembako yang terdiri dari kebutuhan sehari-hari untuk masyarakat. Dari data Kemensos, per 3 Desember bansos jenis ini penyalurannya sudah mencapai 99,30�ri target.

Kini, KPK telah menahan Juliari untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Juliari diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19. jk/tr/alq/cr2/ril

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…