Peredaran Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.

i

Dalam Dua Bulan Terakhir, Dua Ton Pupuk Telah Diedarkan Pelaku di Madiun

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peredaran pupuk non subsidi diduga palsu di Madiun berhasil dibongkar petugas. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Romadhon, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Minggu (6/12) lalu di jalan raya Dungus.

"Pelaku kami amankan di Jalan Raya Dungus, Kelurahan/Kecamatan Wungu pada 6 Desember lalu," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Faisol Amir, Rabu (16/12/2020).

Faisol menyebut, kasus tersebut dibongkar setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk diduga palsu, menyerupai pupuk merek Ponska.

"Jadi banyak yang tertipu, karena sama persis, hanya beda pada huruf N saja," jelasnya.

Faisol menambahkan, saat dilakukan penangkapan, timnya menyita 50 sak pupuk diduga palsu tersebut. Selain perbedaan pada merek, untuk isinya akan dilakukan uji laboratorium.

"Kami akan koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) sekaligus untuk mengetahui keaslian dari isinya. Bahannya seperti apa," tegasnya.

Faisol mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual  pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6  tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan. Untuk mengelabuhi petani, kemasan pupuk dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN

"Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini, PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,"katanya sambil menunjukan kemasan pupuk yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan total dua ton pupuk pada dua bulan terakhir.

"Pengakuannya hanya diedarkan di Kabupaten Madiun. Di daerah Kecamatan Wungu, Kare," terangnya.

Menurut Faisol, warga yang membeli biasanya tertarik karena lebih murah, yaitu satu saknya selisih Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku untung Rp 40 ribu per sak. 

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…