Peredaran Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.

i

Dalam Dua Bulan Terakhir, Dua Ton Pupuk Telah Diedarkan Pelaku di Madiun

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peredaran pupuk non subsidi diduga palsu di Madiun berhasil dibongkar petugas. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Romadhon, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Minggu (6/12) lalu di jalan raya Dungus.

"Pelaku kami amankan di Jalan Raya Dungus, Kelurahan/Kecamatan Wungu pada 6 Desember lalu," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Faisol Amir, Rabu (16/12/2020).

Faisol menyebut, kasus tersebut dibongkar setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk diduga palsu, menyerupai pupuk merek Ponska.

"Jadi banyak yang tertipu, karena sama persis, hanya beda pada huruf N saja," jelasnya.

Faisol menambahkan, saat dilakukan penangkapan, timnya menyita 50 sak pupuk diduga palsu tersebut. Selain perbedaan pada merek, untuk isinya akan dilakukan uji laboratorium.

"Kami akan koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) sekaligus untuk mengetahui keaslian dari isinya. Bahannya seperti apa," tegasnya.

Faisol mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual  pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6  tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan. Untuk mengelabuhi petani, kemasan pupuk dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN

"Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini, PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,"katanya sambil menunjukan kemasan pupuk yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan total dua ton pupuk pada dua bulan terakhir.

"Pengakuannya hanya diedarkan di Kabupaten Madiun. Di daerah Kecamatan Wungu, Kare," terangnya.

Menurut Faisol, warga yang membeli biasanya tertarik karena lebih murah, yaitu satu saknya selisih Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku untung Rp 40 ribu per sak. 

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Terbaru

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Hakim Jakarta Tolak Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka …

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Kasus Video Porno Lisa Mariana dan mantan Manajernya Terus Diusut

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru kasus video porno yang menjerat Lisa Mariana dan mantan manajernya sebagai tersangka. Kabid P…

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

PDIP tak Terusik Klaim JK, yang Jadikan Jokowi

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira memastikan PDIP tidak terusik dengan pernyataan JK. Andreas awalnya menyampaikan bahwa p…

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Anak-anak dan perempuan seringkali jadi korban radikalisme

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan anak-anak dan perempuan seringkali menjadi korban radikalisme pemahaman k…

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Hercules, "tarik" Menteri hingga Satgas Anti-Mafia Tanah

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 23:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia k…

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Ustaz Solmed, Klaim tak Terlibat Pelecehan Seksual

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 22:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Belakang ini Ustaz Solmed digunjingkan terlibat kasus pelecehan seksual. Ia tak terima. Ada dampak serius akibat fitnah yang b…