Peredaran Pupuk Palsu Non Subsidi di Madiun Dibongkar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.
Polisi menunjukkan kemasan pupuk palsu non subsidi yang diedarkan pelaku di Madiun.

i

Dalam Dua Bulan Terakhir, Dua Ton Pupuk Telah Diedarkan Pelaku di Madiun

 

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Peredaran pupuk non subsidi diduga palsu di Madiun berhasil dibongkar petugas. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Slamet Romadhon, warga Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Pelaku diamankan Satreskrim Polres Madiun pada Minggu (6/12) lalu di jalan raya Dungus.

"Pelaku kami amankan di Jalan Raya Dungus, Kelurahan/Kecamatan Wungu pada 6 Desember lalu," ujar Wakapolres Madiun, Kompol Faisol Amir, Rabu (16/12/2020).

Faisol menyebut, kasus tersebut dibongkar setelah timnya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan pupuk diduga palsu, menyerupai pupuk merek Ponska.

"Jadi banyak yang tertipu, karena sama persis, hanya beda pada huruf N saja," jelasnya.

Faisol menambahkan, saat dilakukan penangkapan, timnya menyita 50 sak pupuk diduga palsu tersebut. Selain perbedaan pada merek, untuk isinya akan dilakukan uji laboratorium.

"Kami akan koordinasi dengan Kementan (Kementerian Pertanian) sekaligus untuk mengetahui keaslian dari isinya. Bahannya seperti apa," tegasnya.

Faisol mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual  pupuk non subsidi merek PHOSKA dan SP-3.6  tanpa dilengkapi izin edar dan tidak berlabel dari Kementrian Pertanian RI dengan maksud mencari keuntungan. Untuk mengelabuhi petani, kemasan pupuk dibuat dengan desain kemasan menyerupai kemasan pupuk subsidi yang diproduksi oleh BUMN

"Perbedaan merk yang asli dan yang palsu, bahwa ini menggunakan logo Phonska Petrokimia Gresik. Dengan perbedaan, apabila yang palsu ini, PHOSKA, kalau yang asli PHONSKA,"katanya sambil menunjukan kemasan pupuk yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sudah tiga kali bertransaksi dengan total dua ton pupuk pada dua bulan terakhir.

"Pengakuannya hanya diedarkan di Kabupaten Madiun. Di daerah Kecamatan Wungu, Kare," terangnya.

Menurut Faisol, warga yang membeli biasanya tertarik karena lebih murah, yaitu satu saknya selisih Rp 100 ribu. Sedangkan pelaku untung Rp 40 ribu per sak. 

Dalam kasus ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…