MA Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Eri-Armuji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Machfud Arifin dan Mujiaman di kantor MK pasca mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya. Senin (21/12). SP/ALQ
Tim kuasa hukum Machfud Arifin dan Mujiaman di kantor MK pasca mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya. Senin (21/12). SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman resmi mendaftarkan gugatan atas Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12).

Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Veri Junaidi, S.H., M.H., Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Slamet Santoso, S.H., Muhammad Sholeh, S.H. 

"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, kami (kuasa hukum) mendaftarkan Machfud-Mujiaman ke MK," kata kuasa hukum Machfud-Mujiaman, M. Sholeh di Surabaya.

Gugatan tersebut berupa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"Intinya, kami fokus pada pelanggaran APK berupa baliho, ASN, bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya, seperti PKH dan lainnya. Kami sudah punya bukti berupa video," ujar Sholeh.

Dalam permohonannya, Machfud Arifin meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pemenang Pilwali Kota Surabaya 2020.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta dan argumentasi permohonan yang menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.

Cawali Surabaya Machfud Arifin dalam siaran persnya menegaskan bahwa perjuangan di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

"Kami ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya," katanya.

Sementara itu, Tim Hukum Eri-Armuji sudah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Machfud-Mujiaman guna menghadapi gugatan di MK.

"Kami sudah siapkan segudang bukti pelanggaran. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan kepada kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kami di MK," kata Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Dia menyebutkan dugaan pelanggaran itu mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang MK jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Menurut dia, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman. Tomuan berargumen selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.

"Andaikata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan," kata dia.alq/na

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…