MA Minta MK Diskualifikasi Kemenangan Eri-Armuji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim kuasa hukum Machfud Arifin dan Mujiaman di kantor MK pasca mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya. Senin (21/12). SP/ALQ
Tim kuasa hukum Machfud Arifin dan Mujiaman di kantor MK pasca mendaftarkan gugatan Pilkada Surabaya. Senin (21/12). SP/ALQ

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman resmi mendaftarkan gugatan atas Pilwali Surabaya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (21/12).

Pendaftaran tersebut diwakilkan melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri atas Veri Junaidi, S.H., M.H., Febri Diansyah, S.H., Donal Fariz, S.H., M.H., Jamil Burhan, S.H., Slamet Santoso, S.H., Muhammad Sholeh, S.H. 

"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB, kami (kuasa hukum) mendaftarkan Machfud-Mujiaman ke MK," kata kuasa hukum Machfud-Mujiaman, M. Sholeh di Surabaya.

Gugatan tersebut berupa permohonan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor : 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Tahun 2020.

"Intinya, kami fokus pada pelanggaran APK berupa baliho, ASN, bansos, surat Risma, dan program Pemkot Surabaya, seperti PKH dan lainnya. Kami sudah punya bukti berupa video," ujar Sholeh.

Dalam permohonannya, Machfud Arifin meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Eri Cahyadi dan Armuji sebagai pemenang Pilwali Kota Surabaya 2020.

Hal ini tidak bisa dilepaskan dari fakta dan argumentasi permohonan yang menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Permohonan juga menguraikan sejumlah indikasi mobilisasi birokrasi dan anggaran, baik dari pemerintah kota maupun pemerintah pusat, untuk memenangkan pasangan nomor urut 01.

Cawali Surabaya Machfud Arifin dalam siaran persnya menegaskan bahwa perjuangan di MK tidak sekadar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan.

"Kami ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya," katanya.

Sementara itu, Tim Hukum Eri-Armuji sudah menyiapkan segudang bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Machfud-Mujiaman guna menghadapi gugatan di MK.

"Kami sudah siapkan segudang bukti pelanggaran. Masyarakat yang berbondong-bondong melaporkan kepada kami. Mereka pun siap jadi saksi. Puluhan perkara juga sudah kami laporkan ke Bawaslu. Semuanya akan jadi senjata kami di MK," kata Tomuan Sugiarto dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Surabaya.

Dia menyebutkan dugaan pelanggaran itu mulai dari bagi-bagi sembako, sarung, baju, dan uang saat kampanye. Bukti-bukti dugaan pelanggaran tersebut akan dibeberkan di sidang MK jika Machfud-Mujiaman menggugat kemenangan yang diraih pasangan Eri Cahyadi-Armuji.

Menurut dia, seharusnya MK tidak perlu memproses gugatan MA-Mujiaman. Tomuan berargumen selisih suara di Pilkada Surabaya sangat tebal, yaitu hampir 14 persen, yaitu 56,94 persen dibanding 43,06 persen. Beda di antara dua kandidat itu adalah 145.746 suara.

"Andaikata kemenangan Eri-Armuji sangat tipis, misal hanya unggul 0,5 persen, perselisihan hasil Pilkada lebih rasional untuk dilakukan," kata dia.alq/na

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan O…

Erick Wowor Buka Peran Miming

Erick Wowor Buka Peran Miming

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

KITA sudah bicara soal pengakuan. Sekarang kita bicara soal penyakitnya: Mentalitas Mafia Kasus. Apa itu? Itu mentalitas yang menganggap hukum itu dagangan.…

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie…

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…