Diimingi Uang Rp 15 Ribu, Bocah 12 Tahun Dicabuli Buruh Tani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Mujiharto alias Mbahto saat ditanyai dalam rilis kasus di Polres Bojonegoro.
Tersangka Mujiharto alias Mbahto saat ditanyai dalam rilis kasus di Polres Bojonegoro.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Aksi pencabulan terhadap bocah dibawah umur kembali terjadi. Mujiharto alias Mbahto (54) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi bejatnya terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya). Pria paruh baya itu mencabuli korban dengan modus mengimingi uang sebesar Rp 15 ribu.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Minggu (21/2/2021). 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan Mbahto. Pada Selasa (9/2) lalu tersangka sedang berada di samping rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka melihat Mawar (12) yang juga warga Kecamatan Ngasem.

“Tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanan dan mengkode akan diberi uang. Selanjutnya korban menghampiri tersangka,” jelas AKBP Eva Guna Pandia saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021).

Saat korban mendekat, Mbahto tidak langsung memberikan uang yang sudah dijanjikan lewat kode tangan layaknya anak muda.

Mbahto justru merayu dan meminta korban untuk berbaring di tanah kosong. Selanjutnya, Mbahto mulai beraksi dengan menyingkap baju korban hingga dada. Korban sempat menolak, namun tersangka menakut-nakutinya.

Setelah korban ketakutan, Mbahto melanjutkan aksinya dengan melorot celana korban lalu mencabulinya dengan cara menggesekkan tangan kanan ke alat kemaluan korban. Selain itu, tersangka juga meremas payudara korban.

Setelah melakukan pencabulan, Mbahto kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp 15.000 dan meminta korban pulang.

"Kita menerima laporan pada 12 Februari 2020, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka kita amankan di rumahnya. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya pakaian korban dan uang senilai Rp15.000," terang Mantan Kapolres Tulungagung itu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Kantor Imigrasi Blitar Perluas Program Desa Binaan Imigrasi (DBI), Perkuat Pencegahan TPPO dan TPPM

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 09:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar memperluas program Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai upaya memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan O…

Erick Wowor Buka Peran Miming

Erick Wowor Buka Peran Miming

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:53 WIB

KITA sudah bicara soal pengakuan. Sekarang kita bicara soal penyakitnya: Mentalitas Mafia Kasus. Apa itu? Itu mentalitas yang menganggap hukum itu dagangan.…

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyitaan, penggeledahan, pencegahan, hingga status tersangka Febrie…

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat Berkah: Maulud di Solo

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:38 WIB

MAULID Nabi adalah hari untuk mengingat kelahiran dan akhlak mulia Nabi Muhammad SAW. Di Indonesia, tradisi maulid sering diadakan pada bulan Rabiul Awal dalam…

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Ngaku Uangnya Miliaran Digelapkan Pegawai

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:36 WIB

SURABAYAPAGI.com - Konten kreator Meicy Villia atau yang lebih dikenal dengan nama Vilmei, mendatangi Polres Metro Bekasi Kota bersama kuasa hukumnya, Koko…

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 04:33 WIB

SURABAYAPAGI.com - BEM UI, dan BEM Seluruh Indonesia (BEM-SI) menyatakan masih pikir-pikir ikut serta dalam aksi ini, tanpa menentang rencana aksi 27…