Diimingi Uang Rp 15 Ribu, Bocah 12 Tahun Dicabuli Buruh Tani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Mujiharto alias Mbahto saat ditanyai dalam rilis kasus di Polres Bojonegoro.
Tersangka Mujiharto alias Mbahto saat ditanyai dalam rilis kasus di Polres Bojonegoro.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro - Aksi pencabulan terhadap bocah dibawah umur kembali terjadi. Mujiharto alias Mbahto (54) harus berurusan dengan pihak kepolisian atas aksi bejatnya terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya). Pria paruh baya itu mencabuli korban dengan modus mengimingi uang sebesar Rp 15 ribu.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diringkus anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bojonegoro, Minggu (21/2/2021). 

Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi kasus yang dilakukan Mbahto. Pada Selasa (9/2) lalu tersangka sedang berada di samping rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB. Tersangka melihat Mawar (12) yang juga warga Kecamatan Ngasem.

“Tersangka memanggil korban dengan isyarat melambaikan tangan kanan dan mengkode akan diberi uang. Selanjutnya korban menghampiri tersangka,” jelas AKBP Eva Guna Pandia saat press release di Mapolres Bojonegoro, Senin (22/2/2021).

Saat korban mendekat, Mbahto tidak langsung memberikan uang yang sudah dijanjikan lewat kode tangan layaknya anak muda.

Mbahto justru merayu dan meminta korban untuk berbaring di tanah kosong. Selanjutnya, Mbahto mulai beraksi dengan menyingkap baju korban hingga dada. Korban sempat menolak, namun tersangka menakut-nakutinya.

Setelah korban ketakutan, Mbahto melanjutkan aksinya dengan melorot celana korban lalu mencabulinya dengan cara menggesekkan tangan kanan ke alat kemaluan korban. Selain itu, tersangka juga meremas payudara korban.

Setelah melakukan pencabulan, Mbahto kemudian memberikan uang kepada korban senilai Rp 15.000 dan meminta korban pulang.

"Kita menerima laporan pada 12 Februari 2020, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan tersangka kita amankan di rumahnya. Barang bukti yang turut diamankan di antaranya pakaian korban dan uang senilai Rp15.000," terang Mantan Kapolres Tulungagung itu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Hadir di Surabaya, BSI Fest Ramadan 2026 Bidik Inklusi Keuangan Syariah di Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 23:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menghadirkan BSI Fest Ramadan 2026 di Surabaya pada 19–22 Februari 2026. Kegiatan ini me…

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…