Keroyok Korbannya, Tiga Pesilat Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para Terdakwa Usai menjalani sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (22/02/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Para Terdakwa Usai menjalani sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (22/02/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tiga anggota salah satu perguruan silat di Surabaya, yakni KF (16), ANM (17), MAN (17), menjadi terdakwa dalam

kasus pengeroyokan terhadap korban RV dan FM, menjalani sidang tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/02/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut ketika korban dan para terdakwa bertemu di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. 

"Saat itu saksi RV, FM, IM dan EW dikejar oleh beberapa orang. Mengetahui hal tersebut, para saksi menambah kecepatan sepeda motor mereka untuk menghindar. Akan tetapi mereka terhenti ketika saksi IM terjatuh dari motornya," bunyi dalam surat dakwaan JPU Parlin. 

Setelah tahu saksi IM terjatuh, masih dalam surat dakwaan JPU, saksi RV lalu berusaha menolongnya. Saat itulah kemudian para saksi dikeroyok oleh para terdakwa.

" Saksi RV mengalami luka lecet pada pundak bahu kiri dan luka memar pada bahu kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul. Sedangkan saksi FM, dipukuli bagian badan dan kepalanya hingga tak sadarkan diri,"imbuhnya.

Usai sidang, saat di konfirmasi JPU Parlin mengatakan bahwa agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. " Rencananya Rabu (24/02/2021) agendanya tuntutan," kata Parlin.

Perbuatan para terdakwa anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo. UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.bd

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …