Keroyok Korbannya, Tiga Pesilat Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para Terdakwa Usai menjalani sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (22/02/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Para Terdakwa Usai menjalani sidang tertutup di PN Surabaya, Senin (22/02/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tiga anggota salah satu perguruan silat di Surabaya, yakni KF (16), ANM (17), MAN (17), menjadi terdakwa dalam

kasus pengeroyokan terhadap korban RV dan FM, menjalani sidang tertutup di ruang sidang anak, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (22/02/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyebutkan dalam surat dakwaannya, bahwa awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut ketika korban dan para terdakwa bertemu di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya. 

"Saat itu saksi RV, FM, IM dan EW dikejar oleh beberapa orang. Mengetahui hal tersebut, para saksi menambah kecepatan sepeda motor mereka untuk menghindar. Akan tetapi mereka terhenti ketika saksi IM terjatuh dari motornya," bunyi dalam surat dakwaan JPU Parlin. 

Setelah tahu saksi IM terjatuh, masih dalam surat dakwaan JPU, saksi RV lalu berusaha menolongnya. Saat itulah kemudian para saksi dikeroyok oleh para terdakwa.

" Saksi RV mengalami luka lecet pada pundak bahu kiri dan luka memar pada bahu kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul. Sedangkan saksi FM, dipukuli bagian badan dan kepalanya hingga tak sadarkan diri,"imbuhnya.

Usai sidang, saat di konfirmasi JPU Parlin mengatakan bahwa agenda pada sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa. " Rencananya Rabu (24/02/2021) agendanya tuntutan," kata Parlin.

Perbuatan para terdakwa anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo. Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Jo. UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.bd

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…