BNI Klaim Kredit Macet Rp 53 M Sudah Sesuai SOP

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Bank BNI di Surabaya
Gedung Bank BNI di Surabaya

i

 

Advokat Suharjono SH, MH, akan Gugat Kacab, Kanwil, Dirut BNI, Menteri BUMN, Kejaksaan, KPK sampai Presiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dugaan adanya fraud (kecurangan) yang diduga dilakukan pejabat Bank BNI cabang Gresik dan Kanwil BNI Surabaya, bakal berbuntut panjang. Tiga LSM bakal menggugat bersama debitur yakni PT Jaya Kusuma Sarana (JKS), perusahaan konstruksi dalam proyek pembuatan perluasan Pelabuhan Dermaga Teluk Lamong dan Perluasan Dermaga PT Pelindo III. Diduga ada konspirasi antara pejabat BNI dan debitur. Pemberian kredit Bank BNI cabang Gresik kepada PT JKS diatas Rp 100 Miliar, diduga tidak sesuai prosedur. Sehingga ada dana Rp 53 miliar tak terbayarkan. Investigasi yang dilakukan tiga LSM itu dugaan konspirasi ini menyalahi prosedur kucuran sampai penagihan. diduga merugikan keuangan negara hampir Rp 53 Miliar.

Senin (22/2/2021) malam sekitar pukul 21:00 WIB, Kanwil BNI Surabaya mengirimkan tanggapan pemberitaan berupa hak jawab terkait pemberitaan tersebut melalui surat elektronik (e-mail).

Pimpinan Kanwil BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra, menulis, BNI tidak membiayai proyek PT JKS Jakarta terkait pembuatan perluasan Pelabuhan Dermaga Teluk Lamong dan Perluasan Dermaga PT Pelindo III di Gresik.

Kemudian, dalam kredit, BNI menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnis BNI.

Disamping itu, Pimpinan Kanwil BNI Surabaya Muhammad Gunawan Putra menegaskan proses pemberian kredit telah sesuai dengan SOP.

Hak Jawab BNI, disampaikan dalam surat bernomor WSY/6.3/0487/R tertanggal 22 Februari 2021.

 

Copot Kacab dan Kanwil BNI

Sementara itu advokat Suharjono, kuasa hukum tiga LSM, Selasa (23/2/2021) malam menegaskan, gugatannya sudah mendekati rampung. Pihaknya mengajukan sedikitnya sembilan tergugat. Selain Kepala Cabang BNI Gresik, juga Kanwil BNI Surabaya dan Direktur Utama BNI. Menteri BUMN, OJK, BPK, Kejaksaan, KPK sampai Presiden. “Kacab BNI Gresik dan Kanwil kami minta Diberhentikan Sementara. Kejaksaan dan KPK agar mengusut tindak pidana korupsi, karena ada sinyalemen ini sebuah konspirasi. Presiden turut kami gugat agar memberi perhatian serius praktik konspirasi dibelokan ke kredit macet,” jelas advokat senior yang berkantor di Jakarta dan Surabaya.

“Kami sudah melakukan somasi kepada pihak Bank BNI, tetapi pihak bank sepertinya tidak ada itikad baik terkait surat somasi yang kami kirimkan. Maka itu, kami langsung memasukkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambah Suharyono, SH MH, didampingi Toufan Ardiyanto SH, kuasa hukum 3 LSM di Surabaya Lembaga Penyelemat Anak Bangsa (LPAB).

Suharyono, juga membeberkan temuan-temuan investigasi 3 LSM LPAB Surabaya, diantaranya adanya kelemahan dalam proses verifikasi dari Bank BNI dalam pengucuran kredit tersebut.

“Kami disuport data dari internal BNI sendiri. Orang BNI banyak yang kecewa dengan kepemimpinan Pak Gunawan. Dari data, kami melakukan investigasi. Diindikasikan dalam proses pengucuran kredit, ada ketidak hati-hatian yang dilakukan pejabat Bank BNI. Karena saat pengucuran, jaminan tidak sesuai dengan perjanjian yang diadakan,” beber Suharyono.

 

Tidak Diperhitungkan

Dalam temuan tersebut, ada piutang tidak diperhitungkan sebagai jaminan dalam kredit, maka CEV control dari Bank, hanya sebesar Rp 21.632.790.000, yakni memiliki selisih Rp 28/84�ri total fasilitas pemberian kredit. “Sedangkan CEV-nya sebesar Rp 31.877.000.000 atau hanya sebesar 42�ri total fasilitas. Padahal total CEV Control minimal 100�ri fasilitas kredit yang diberikan,” timpal Toufan Ardiyanto, sembari menunjukkan berkas temuan invesitgasi 3 LSM LPAB Surabaya itu.

Atas dasar itu, sebagai bentuk upaya melakukan pengawasan terhadap Bank BNI sebagai bank pelat merah yang diduga melakukan kecurangan dalam pengucuran kredit ini, tambah Suharyono, pihaknya akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 BW) kepada PT BNI (Persero) Tbk, Kanwil Bank BNI Jawa Timur di Surabaya, BNI Cabang Gresik. “Selain BNI, kami juga menggugat OJK, Menteri BUMN, BPK RI, KPK, Kejaksaan, PT JKS selaku debitur dan Pelindo III selaku pihak yang memiliki proyek dan memberikan kepada JKS,” kata Suharyono.

“Dalam gugatan juga diminta Menteri BUMN untuk mencopot Kepala Kanwil BNI Jatim dan Kepala BNI Cabang Gresik, karena dianggap melalaikan tugas dan fungsinya yang melekat dalam pemberian kredit ini,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut Suharyono, gugatan kepada KPK, Kejaksaan serta BPK, sebagai bentuk meminta perhatian kepada KPK, Kejaksaan dan BPK untuk mengusut adanya dugaan kerugian keuangan negara. Juga dapat diduga oknum pejabat BNI cabang Gresik serta oknum pejabat Kanwil BNI Jatim melakukan praktik korupsi. “Ini untuk ungkap praktik konspirasi swasta dan bank pelat merah yang selama ini baru tingkat rasan-rasan,” tegas advokat yang sejak muda sudah aktif di organisasi. n sem/rmc

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…