Tolak Kekerasan , Jurnalis se-Surabaya Gelar Aksi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 17:09 WIB

Tolak Kekerasan , Jurnalis se-Surabaya Gelar Aksi

i

Wartawan se Surabaya gelar aksi Tolak Kekerasan sekaligus meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut tuntas insiden kekerasan terhadap Nurhadi jurnalis majalah Tempo, Senin (29/03/2021).SP/ MAHBUB FIKRI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Menindaklanjuti kekerasan terhadap Wartawan, Wartawan se Surabaya menggelar aksi Tolak Kekerasan sekaligus meminta kepada aparat kepolisian segera mengusut tuntas insiden kekerasan terhadap Nurhadi jurnalis majalah Tempo, Senin (29/03/2021).

Andreas, perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengatakan jika dirinya pesimis terhadap institusi terkait, jika kasus kekerasan terhadap Jurnalis Nurhadi bisa diusut secara tuntas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jurnalistik Investigasi Ungkap Kejahatan Tersembunyi untuk Kepentingan Umum

“Saya berani bertaruh dengan tiga buah telur, jika polisi berani dan bisa mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oknum anggotanya terhadap jurnalis, karena kejadian ini beberapa kali terulang dan terbukti tidak pernah bisa tuntas. Saya tidak percaya!,” teriak Andreas saat berorasi.

Pernyataan ini disampaikan seakan memberikan tantangan kepada institusi kepolisian agar bisa membuktikan perannya dalam menegakkan hukum dan keadilan terkait kasus kekerasan yang menimpa jurnalis. “Sementara, hanya kepada aparat kepolisian kami bisa melaporkan kejadian ini,” tandasnya.

Baca Juga: Dewan Pers Kritisi Draf RUU Penyiaran dari DPR-RI, Larang Penayangan Jurnalistik Investigasi

WhatsApp-Image-2021-03-29-at-14.14.21-860x450WhatsApp-Image-2021-03-29-at-14.14.21-860x450

Dalam selebaran press rilis, dijelaskan bahwa kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kekerasan ini terjadi di Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021 dan diduga dilakukan oleh aparat.

Baca Juga: Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan, Jurnalis Dewan Kota Surabaya Bagikan Takjil Gratis

Atas kejadian Ini, Aliansi Jurnalis independen (AJI) Surabaya, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (UTI) Korda Surabaya, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur serta seluruh Jurnalis se Surabaya, mengecam dan mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini serta memastikan para pelakunya mendapatkan hukuman sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Sementara ini, perlakuan tersebut yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan Jurnalistik dan melanggar UU no.40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasl Hak Asasi Manusia. fm

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU