Pledoi Ditolak, Cristian Halim Tetap Dituntut 2,5 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim menolak nota pembelaan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum (PH) Christian Halim. Jaksa tetap menuntut terdakwa  perkara dugaan penipuan pembangunan infrastruktur penunjang tambang, ini dengan hukuman selama 2,5 Tahun. 

Menurut jaksa pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa merupakan susunan opini yang sengaja ditata oleh mereka guna membela kliennya.

"Rangkaian opini-opini tim PH terdakwa yang dituangkan dalam nota pledoinya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan yuridis pada penanganan pokok perkara ini. Tentunya kita menolak seluruh dalil opini mereka. Terlalu banyak imbuhan maupun aksesoris yang disampaikan bersifat non yuridis dalam sidang tadi," ujar Novan saat dikonfirmasi usai sidang, Senin (19/4/2021).

Kendati demikian, Novan mengatakan bahwa hal itu merupakan hak tim PH maupun terdakwa.

"Sah-sah saja, semua bentuk pembelaan tujuannya untuk memperingan hukuman terdakwa. Rangkaian dari aksesoris tadi  sengaja mereka susun untuk menggiring opini, membuat pencitraan seolah-olah terdakwa tampak sebagai korban dalam kasus ini. Tapi tentunya kita ketahui bersama, bahwa dalam fakta persidangan sudah terungkap hal-hal apa saja yang telah diperbuat terdakwa sehingga berujung ke ranah hukum," beber Novan.

Terdakwa Christian Halim kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar secara daring di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/4/2021).

Dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum (PH) terdakwa menyatakan bahwa perkara ini berawal dari penawaran yang diajukan oleh pelapor cs.

"Polemik pembangunan infrastruktur penunjang penambangan ini terjadi akibat dampak dari adanya kerjasama kegiatan penambangan yang sebelumnya dijalin antar pihak, yaitu antara PT CIM dan PT MPM," ujar salah satu tim PH terdakwa.

Tim PH mengakui, soal pembangunan infrastruktur tanpa adanya kontrak tertulis, hanya adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp20,5 miliar dan tidak ada grand desain sebelumnya.

Mereka juga mengakui bahwa kewajiban pekerjaan terdakwa belum terselesaikan, seperti pembangunan kantor, Jetty (dermaga khusus), maupun beberapa jenis pekerjaan lainnya, dikarenakan adanya penghentian pekerjaan.

Adanya kelebihan bayar sebesar Rp9,3 miliar yang menurut perhitungan ahli ITS merupakan hanya bentuk estimasi saja. 

"Hasil perhitungan appraisal selalu berbentuk estimasi. Untuk itu, hasil perhitungan (ahli) patut dipertanyakan," ujar tim PH.

Bahkan, terdakwa mengaku mengalami kerugian atas proyek ini. Ia mengaku berdasarkan perhitungan tim auditornya, pada proyek infrastruktur tersebut, terdakwa sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 21,2 miliar.

Terkait pengakuan terdakwa sebagai kerabat Hance Wongkar sehingga korban tertarik mengajak kerjasama bisnis. Menurut tim PH, jaksa memiliki kewajiban untuk membuktikan hal itu. "Hingga saat ini tidak jelas. Dalam persidangan terdakwa tidak pernah mengatakan bahwa Hance Wongkar selaku kerabatnya," beber tim PH.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, masih menurut dakwaan, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Dana sebesar Rp20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. 

Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. nbd

 

 

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…