Simpan 2 Kg Bubuk Petasan, Pemuda di Kediri Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan.
Polisi menunjukkan pelaku dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Arik Louis David (25) harus berurusan dengan kepolisian karena kedapatan menyimpan 2 kg bubuk petasan. Warga desa Ngancar Kediri itu diamankan polisi pada Minggu (25/4) kemarin.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Ringinrejo, AKP R Didik Sigit. Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat petugas melakukan patroli rutin pada Minggu (25/4) malam.

"Saat kami melaksanakan patroli di simpang empat Desa Batuaji, kami menghentikan sepeda motor dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu, ternyata ditemukan 2 buah mercon (petasan) berukuran diameter 10 cm," kata AKP Didik Sigit di Mapolsek Ringinrejo, Selasa (27/4/2021).

Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dan pengecekan lebih lanjut. Petugas melihat di HP tersangka dan di galeri ada foto bubuk mercon. Mendapati hal ini, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Bedali, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri dan menemukan 2 kg bubuk mercon serta 53 buah mercon berbagai ukuran yang belum diisi bubuk.

Petugas juga mengamankan sumbu mercon sepanjang 1 meter, sebanyak 20 biji.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang bukti ini untuk merayakan hari lebaran nanti. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas AKP Didik Sigit. 

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…