Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif

Replik Jaksa Beberkan Bantahan Pledoi David Handoko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nota pembelaan (pledoi) David Handoko, terdakwa dalam perkara penipuan bisnis alutsista dan perumahan fiktif, dibantah jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dalam tanggapannya (replik).

Dalam repliknya, JPU asal Kejati Jatim itu membeberkan dasar hukum dan fakta persidangan yang diingkari oleh terdakwa dalam pledoinya. Terkait kadaluarsa perkara, JPU menjabarkan terkait dasar-dasar hukum pidana Indonesia (hal.217-218) dalam buku P.A.F Lamintang.

"Bahwa kewenangan menuntut pidana secara umum hapus karena daluwarsa  diatur secara tegas dalam pasal 74 ayat (1) KUHP. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, perkara kadaluarsa sesudah dua belas tahun penjara," ucap JPU Winarko saat membacakan repliknya di PN Surabaya, Senin (3/5).

Terkait dengan RUPS dalam pledoi yang dibuat Yudi Wibowo, penasihat hukum (PH) terdakwa, dijelaskan Winarko bahwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David Handoko tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan korban. 

"Padahal terdakwa tidak mengakui adanya hubungan kerja sama apapun sebagai orang yang dimintai untuk mengalirkan dana dan iming-iming atau janji akan mendapatkan keuntungan yang besar serta pengembalian modal secara cepat kepada Anna Prayogo dan Yacob Paryogo," jelasnya.

Adapun keberadaan korban Anna Prayogo di PT Alpha Graha Sentosa (AGS), kata Winarko, juga atas kehendak permintaan terdakwa. Tujuannya, agar korban mengalirkan dana ke PT AGS yang saldo awalnya per 31 Maret 2017 adalah nol. Sedangkan PT Handoko Putra Jaya, saldo awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Lebih lanjut, berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan saksi korban yang keterangannya tidak dibenarkan oleh terdakwa. Padahal, keterangan saksi Sony Handoko, Dedy Andrianto Anne Riskywati dan Peirol Gerard keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. 

"Jika diperhatikan dan didengarkan dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ada kesamaan dan saling berkesesuaian dengan keterangan korban. Setiap persidangan selalu berubah-ubah tanpa alasan yang tidak logis dan tanpa didukung bukti yang nyata juga tanpa menunjukkan bukti yang riil di muka persidangan baik oleh terdakwa dan PH terdakwa," terangnya. 

Sedangkan terkait hak ingkar, Winarko menyarankan kepada PH untuk membuktikan kebenaran perbuatan terdakwa agar mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan di muka persidangan. 

Untuk aliran-aliran dana, JPU mengingatkan PH dalam repliknya untuk mempelajari dengan cermat. Sebab, aliran dana tersebut sudah diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk memperjelas aliran dana yang mempunyai bukti riil.

Winarko mengatakan, bahwa PH telah memberikan beberapa penyesatan dengan menyebutkan terbukti bersalah tetapi bukan tindak pidana. PH memberikan penilaian yang keliru atas modus terdakwa. Selain itu, PH menyebutkan ketentuan KUHAP secara keliru dan tidak benar.

" Bahwa hal yang disampaikan PH terdakwa jelas tidak berdasar sama sekali. Karena yang dikenai tindakan penyidikan berupa penyitaan adalah barang bukti berupa HP, sedangkan percakapan WA tidak termasuk sebagai barang bukti dalam perkara ini.  Dan apabila PH mempermasalahkan tentang hal tersebut, membuktikan PH telah memahami Hukum Acara secara sesat sehingga dalam penerapannya sering menyesatkan," ungkapnya. 

Diakhir repilknya, JPU menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Widhiarti, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan atau diperoleh fakta yang dapat digunakan untuk melepaskan terdakwa David Handoko dari pertanggungan jawab pidana atas tindak pidana yang secara nyata dilakukannya.

" Sehingga sepantasnya terhadap terdakwa dijatuhi pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Sebagaimana uraian diatas, JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. 

Atas replik ini, PH terdakwa menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya." Tetap pada pledoi Yang Mulia," tandas PH terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …