Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif

Replik Jaksa Beberkan Bantahan Pledoi David Handoko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nota pembelaan (pledoi) David Handoko, terdakwa dalam perkara penipuan bisnis alutsista dan perumahan fiktif, dibantah jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dalam tanggapannya (replik).

Dalam repliknya, JPU asal Kejati Jatim itu membeberkan dasar hukum dan fakta persidangan yang diingkari oleh terdakwa dalam pledoinya. Terkait kadaluarsa perkara, JPU menjabarkan terkait dasar-dasar hukum pidana Indonesia (hal.217-218) dalam buku P.A.F Lamintang.

"Bahwa kewenangan menuntut pidana secara umum hapus karena daluwarsa  diatur secara tegas dalam pasal 74 ayat (1) KUHP. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, perkara kadaluarsa sesudah dua belas tahun penjara," ucap JPU Winarko saat membacakan repliknya di PN Surabaya, Senin (3/5).

Terkait dengan RUPS dalam pledoi yang dibuat Yudi Wibowo, penasihat hukum (PH) terdakwa, dijelaskan Winarko bahwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David Handoko tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan korban. 

"Padahal terdakwa tidak mengakui adanya hubungan kerja sama apapun sebagai orang yang dimintai untuk mengalirkan dana dan iming-iming atau janji akan mendapatkan keuntungan yang besar serta pengembalian modal secara cepat kepada Anna Prayogo dan Yacob Paryogo," jelasnya.

Adapun keberadaan korban Anna Prayogo di PT Alpha Graha Sentosa (AGS), kata Winarko, juga atas kehendak permintaan terdakwa. Tujuannya, agar korban mengalirkan dana ke PT AGS yang saldo awalnya per 31 Maret 2017 adalah nol. Sedangkan PT Handoko Putra Jaya, saldo awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Lebih lanjut, berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan saksi korban yang keterangannya tidak dibenarkan oleh terdakwa. Padahal, keterangan saksi Sony Handoko, Dedy Andrianto Anne Riskywati dan Peirol Gerard keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. 

"Jika diperhatikan dan didengarkan dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ada kesamaan dan saling berkesesuaian dengan keterangan korban. Setiap persidangan selalu berubah-ubah tanpa alasan yang tidak logis dan tanpa didukung bukti yang nyata juga tanpa menunjukkan bukti yang riil di muka persidangan baik oleh terdakwa dan PH terdakwa," terangnya. 

Sedangkan terkait hak ingkar, Winarko menyarankan kepada PH untuk membuktikan kebenaran perbuatan terdakwa agar mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan di muka persidangan. 

Untuk aliran-aliran dana, JPU mengingatkan PH dalam repliknya untuk mempelajari dengan cermat. Sebab, aliran dana tersebut sudah diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk memperjelas aliran dana yang mempunyai bukti riil.

Winarko mengatakan, bahwa PH telah memberikan beberapa penyesatan dengan menyebutkan terbukti bersalah tetapi bukan tindak pidana. PH memberikan penilaian yang keliru atas modus terdakwa. Selain itu, PH menyebutkan ketentuan KUHAP secara keliru dan tidak benar.

" Bahwa hal yang disampaikan PH terdakwa jelas tidak berdasar sama sekali. Karena yang dikenai tindakan penyidikan berupa penyitaan adalah barang bukti berupa HP, sedangkan percakapan WA tidak termasuk sebagai barang bukti dalam perkara ini.  Dan apabila PH mempermasalahkan tentang hal tersebut, membuktikan PH telah memahami Hukum Acara secara sesat sehingga dalam penerapannya sering menyesatkan," ungkapnya. 

Diakhir repilknya, JPU menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Widhiarti, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan atau diperoleh fakta yang dapat digunakan untuk melepaskan terdakwa David Handoko dari pertanggungan jawab pidana atas tindak pidana yang secara nyata dilakukannya.

" Sehingga sepantasnya terhadap terdakwa dijatuhi pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Sebagaimana uraian diatas, JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. 

Atas replik ini, PH terdakwa menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya." Tetap pada pledoi Yang Mulia," tandas PH terdakwa. nbd

Berita Terbaru

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Malang Serahkan Santunan Kematian Kepada 10 Ahli Waris

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:44 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan jaminan kematian kepada 10 ahli waris pekerja rentan di Balai Kota Malang, Senin …

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, Pemkot Surabaya Larang Siswa SMP Kendarai Motor Demi Keselamatan

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memastikan keselamatan pelajar sekaligus mendisiplinkan siswa sejak dini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi…

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Di Tengah Program Efisiensi, Warga Jombang Kritik Pedas Seragam DPRD saat Harga Kedelai dan Plastik Melonjak

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menyikapi harga pembelian seragam yang hampir Rp500 juta, saat ini ratusan warga Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang…

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Wujudkan Kesiapan Sarana Prasarana, Dinas Pendidikan Madiun Laksanakan TKA 2026

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, tengah siap memastikan kelancaran pelaksanaan Tes…

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Dongkrak Perekonomian, Situbondo Beri Pembinaan UMKM Kuliner ‘Seafood’ Jalur Pantura

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mendongkrak pendapatan atau pendapatan masyarakat Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menerima kunjungan kerja dari Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam rangka memperkuat kerja sama p…