Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif

Replik Jaksa Beberkan Bantahan Pledoi David Handoko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nota pembelaan (pledoi) David Handoko, terdakwa dalam perkara penipuan bisnis alutsista dan perumahan fiktif, dibantah jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dalam tanggapannya (replik).

Dalam repliknya, JPU asal Kejati Jatim itu membeberkan dasar hukum dan fakta persidangan yang diingkari oleh terdakwa dalam pledoinya. Terkait kadaluarsa perkara, JPU menjabarkan terkait dasar-dasar hukum pidana Indonesia (hal.217-218) dalam buku P.A.F Lamintang.

"Bahwa kewenangan menuntut pidana secara umum hapus karena daluwarsa  diatur secara tegas dalam pasal 74 ayat (1) KUHP. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, perkara kadaluarsa sesudah dua belas tahun penjara," ucap JPU Winarko saat membacakan repliknya di PN Surabaya, Senin (3/5).

Terkait dengan RUPS dalam pledoi yang dibuat Yudi Wibowo, penasihat hukum (PH) terdakwa, dijelaskan Winarko bahwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David Handoko tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan korban. 

"Padahal terdakwa tidak mengakui adanya hubungan kerja sama apapun sebagai orang yang dimintai untuk mengalirkan dana dan iming-iming atau janji akan mendapatkan keuntungan yang besar serta pengembalian modal secara cepat kepada Anna Prayogo dan Yacob Paryogo," jelasnya.

Adapun keberadaan korban Anna Prayogo di PT Alpha Graha Sentosa (AGS), kata Winarko, juga atas kehendak permintaan terdakwa. Tujuannya, agar korban mengalirkan dana ke PT AGS yang saldo awalnya per 31 Maret 2017 adalah nol. Sedangkan PT Handoko Putra Jaya, saldo awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Lebih lanjut, berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan saksi korban yang keterangannya tidak dibenarkan oleh terdakwa. Padahal, keterangan saksi Sony Handoko, Dedy Andrianto Anne Riskywati dan Peirol Gerard keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. 

"Jika diperhatikan dan didengarkan dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ada kesamaan dan saling berkesesuaian dengan keterangan korban. Setiap persidangan selalu berubah-ubah tanpa alasan yang tidak logis dan tanpa didukung bukti yang nyata juga tanpa menunjukkan bukti yang riil di muka persidangan baik oleh terdakwa dan PH terdakwa," terangnya. 

Sedangkan terkait hak ingkar, Winarko menyarankan kepada PH untuk membuktikan kebenaran perbuatan terdakwa agar mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan di muka persidangan. 

Untuk aliran-aliran dana, JPU mengingatkan PH dalam repliknya untuk mempelajari dengan cermat. Sebab, aliran dana tersebut sudah diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk memperjelas aliran dana yang mempunyai bukti riil.

Winarko mengatakan, bahwa PH telah memberikan beberapa penyesatan dengan menyebutkan terbukti bersalah tetapi bukan tindak pidana. PH memberikan penilaian yang keliru atas modus terdakwa. Selain itu, PH menyebutkan ketentuan KUHAP secara keliru dan tidak benar.

" Bahwa hal yang disampaikan PH terdakwa jelas tidak berdasar sama sekali. Karena yang dikenai tindakan penyidikan berupa penyitaan adalah barang bukti berupa HP, sedangkan percakapan WA tidak termasuk sebagai barang bukti dalam perkara ini.  Dan apabila PH mempermasalahkan tentang hal tersebut, membuktikan PH telah memahami Hukum Acara secara sesat sehingga dalam penerapannya sering menyesatkan," ungkapnya. 

Diakhir repilknya, JPU menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Widhiarti, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan atau diperoleh fakta yang dapat digunakan untuk melepaskan terdakwa David Handoko dari pertanggungan jawab pidana atas tindak pidana yang secara nyata dilakukannya.

" Sehingga sepantasnya terhadap terdakwa dijatuhi pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Sebagaimana uraian diatas, JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. 

Atas replik ini, PH terdakwa menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya." Tetap pada pledoi Yang Mulia," tandas PH terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …