Penipuan Bisnis Alutsista Perumahan Fiktif

Replik Jaksa Beberkan Bantahan Pledoi David Handoko

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko saat mendengarkan replik JPU di PN Surabaya, Rabu (3/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Nota pembelaan (pledoi) David Handoko, terdakwa dalam perkara penipuan bisnis alutsista dan perumahan fiktif, dibantah jaksa penuntut umum (JPU) Winarko dalam tanggapannya (replik).

Dalam repliknya, JPU asal Kejati Jatim itu membeberkan dasar hukum dan fakta persidangan yang diingkari oleh terdakwa dalam pledoinya. Terkait kadaluarsa perkara, JPU menjabarkan terkait dasar-dasar hukum pidana Indonesia (hal.217-218) dalam buku P.A.F Lamintang.

"Bahwa kewenangan menuntut pidana secara umum hapus karena daluwarsa  diatur secara tegas dalam pasal 74 ayat (1) KUHP. Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, perkara kadaluarsa sesudah dua belas tahun penjara," ucap JPU Winarko saat membacakan repliknya di PN Surabaya, Senin (3/5).

Terkait dengan RUPS dalam pledoi yang dibuat Yudi Wibowo, penasihat hukum (PH) terdakwa, dijelaskan Winarko bahwa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, David Handoko tidak mengakui adanya kerja sama apapun dengan korban. 

"Padahal terdakwa tidak mengakui adanya hubungan kerja sama apapun sebagai orang yang dimintai untuk mengalirkan dana dan iming-iming atau janji akan mendapatkan keuntungan yang besar serta pengembalian modal secara cepat kepada Anna Prayogo dan Yacob Paryogo," jelasnya.

Adapun keberadaan korban Anna Prayogo di PT Alpha Graha Sentosa (AGS), kata Winarko, juga atas kehendak permintaan terdakwa. Tujuannya, agar korban mengalirkan dana ke PT AGS yang saldo awalnya per 31 Maret 2017 adalah nol. Sedangkan PT Handoko Putra Jaya, saldo awalnya sebesar Rp 1 juta. 

Lebih lanjut, berdasarkan fakta di persidangan, dari keterangan saksi korban yang keterangannya tidak dibenarkan oleh terdakwa. Padahal, keterangan saksi Sony Handoko, Dedy Andrianto Anne Riskywati dan Peirol Gerard keterangannya dibenarkan oleh terdakwa. 

"Jika diperhatikan dan didengarkan dari keterangan saksi-saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, ada kesamaan dan saling berkesesuaian dengan keterangan korban. Setiap persidangan selalu berubah-ubah tanpa alasan yang tidak logis dan tanpa didukung bukti yang nyata juga tanpa menunjukkan bukti yang riil di muka persidangan baik oleh terdakwa dan PH terdakwa," terangnya. 

Sedangkan terkait hak ingkar, Winarko menyarankan kepada PH untuk membuktikan kebenaran perbuatan terdakwa agar mempersiapkan bukti-bukti yang dapat dibuktikan dan ditunjukkan di muka persidangan. 

Untuk aliran-aliran dana, JPU mengingatkan PH dalam repliknya untuk mempelajari dengan cermat. Sebab, aliran dana tersebut sudah diaudit oleh auditor independen yang ditunjuk oleh penyidik untuk memperjelas aliran dana yang mempunyai bukti riil.

Winarko mengatakan, bahwa PH telah memberikan beberapa penyesatan dengan menyebutkan terbukti bersalah tetapi bukan tindak pidana. PH memberikan penilaian yang keliru atas modus terdakwa. Selain itu, PH menyebutkan ketentuan KUHAP secara keliru dan tidak benar.

" Bahwa hal yang disampaikan PH terdakwa jelas tidak berdasar sama sekali. Karena yang dikenai tindakan penyidikan berupa penyitaan adalah barang bukti berupa HP, sedangkan percakapan WA tidak termasuk sebagai barang bukti dalam perkara ini.  Dan apabila PH mempermasalahkan tentang hal tersebut, membuktikan PH telah memahami Hukum Acara secara sesat sehingga dalam penerapannya sering menyesatkan," ungkapnya. 

Diakhir repilknya, JPU menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Widhiarti, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan atau diperoleh fakta yang dapat digunakan untuk melepaskan terdakwa David Handoko dari pertanggungan jawab pidana atas tindak pidana yang secara nyata dilakukannya.

" Sehingga sepantasnya terhadap terdakwa dijatuhi pidana atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Sebagaimana uraian diatas, JPU menyatakan tetap pada tuntutan," ujar JPU. 

Atas replik ini, PH terdakwa menyatakan tetap pada pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya." Tetap pada pledoi Yang Mulia," tandas PH terdakwa. nbd

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…