Terbukti Menipu Korban, David Handoko Dibui 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widhiarti menjatuhkan vonis terhadap David Handoko, selama 3 tahun penjara. Bos PT. HPJ itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Anna dan Yacob Prayogo

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta, Senin (17/5).

Dalam pertimbangan majelis disebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugian dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Widhiarti.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU. 

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa David Handoko dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Untuk diketahui, terdakwa David sebelumnya mengajak Anna untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaannya. Anna yang juga dijanjikan keuntungan tertarik. Mulai 2017 hingga 2020, dia sudah mentransfer dana sebanyak 135 kali hingga total Rp 50 miliar. Anna juga dibuatkan satu rekening khusus untuk mentransfer uangnya ke David.

Sebagai jaminannya, David menyerahkan delapan lembar cek senilai Rp 8,3 miliar. Namun, belakangan tidak bisa dicairkan. Namun, setelah sekian lama, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapatkan Anna. Dia lalu menagih uangnya ke David. Dari nilai Rp 50 miliar, baru Rp 24,6 miliar yang sudah diberikan kepadanya. Kerugiannya Rp 25 miliar. nbd

 

Berita Terbaru

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Perguruan tinggi di AS Perkuat Penggunaan Perangkat AI

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa ilmu komputer Jack Zemke tidak kunjung mendapatkan hasil meski telah mengirim ratusan lamaran pekerjaan yang sebagian besar…

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Nilai Tukar Rupiah Rp 18.000,-

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pembukaan perdagangan awal pekan ini, Senin (28/9/2026), dekati l…

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

CSR, Dibutuhkan Pembangunan Desa

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:03 WIB

SURABAYAPAGI.com - Wamendes PDT, Ahmad Riza Patria, menegaskan penyertaan dana CSR untuk berbagai program terkait pembangunan desa yang terarah sangat…

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Diluncurkan Sedan Aeris di Pasar India Rp 90 Juta

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 07:00 WIB

SURABAYAPAGI.com - Produsen otomotif Tata resmi meluncurkan sedan Aeris di pasar India. Untuk membuktikan kekuatan struktur bodi serta keamanan sistem CNG,…

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

IMF Akui Guncangan Ekonomi Global, Akibatkan Tingkat Utang Meningkat

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:56 WIB

SURABAYAPAGI.com - Lembaga keuangan yang berbasis di Washington mencatat negara-negara maju membayar bunga lebih dari US$ 3,3 triliun atas obligasi pemerintah…

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

NIAT JAHAT RADITYA TIDAK PERNAH DIURAIKAN JPU

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Selasa, 29 Sep 2026 06:50 WIB

Majelis Hakim Yang Mulia, Saya ini wartawan yang sangat sabar. Sejak saya rekam pengakuan Erik Wowor, di Lantai V Gedung Direskrimum Polda Jatim tanggal 23…