Terbukti Menipu Korban, David Handoko Dibui 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widhiarti menjatuhkan vonis terhadap David Handoko, selama 3 tahun penjara. Bos PT. HPJ itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Anna dan Yacob Prayogo

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta, Senin (17/5).

Dalam pertimbangan majelis disebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugian dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Widhiarti.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU. 

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa David Handoko dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Untuk diketahui, terdakwa David sebelumnya mengajak Anna untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaannya. Anna yang juga dijanjikan keuntungan tertarik. Mulai 2017 hingga 2020, dia sudah mentransfer dana sebanyak 135 kali hingga total Rp 50 miliar. Anna juga dibuatkan satu rekening khusus untuk mentransfer uangnya ke David.

Sebagai jaminannya, David menyerahkan delapan lembar cek senilai Rp 8,3 miliar. Namun, belakangan tidak bisa dicairkan. Namun, setelah sekian lama, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapatkan Anna. Dia lalu menagih uangnya ke David. Dari nilai Rp 50 miliar, baru Rp 24,6 miliar yang sudah diberikan kepadanya. Kerugiannya Rp 25 miliar. nbd

 

Berita Terbaru

Mitchell Baker, 2-0

Mitchell Baker, 2-0

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Timnas Indonesia unggul 2-0 atas Kamboja pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Senin pukul 21.00…

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Gubernur BI Baru Harus Memimpin Koordinasi Menjaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, Ph.D., menilai Bank Indonesia (BI) perlu memperkuat perannya dalam menjaga…

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Malaysia Selenggarakan Sirkuit untuk GP Bahrain

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Lewat pengumuman di situs resmi F1 pada Minggu (26/7), Malaysia ditetapkan sebagai sirkuit untuk GP Bahrain yang digelar 4 Oktober…

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Kepemimpinan BI Sekarang Kolektif Kolegial

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI setelah Perry Warjiyo…

Jakarta Makin Rusuh

Jakarta Makin Rusuh

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI : Akhir akhir ini ibu kota dilanda kerusuhan, termasuk bentrok antar warga.Polisi mengungkapkan situasi kondusif di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta…

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Diduga Tak Taat Pajak, Wali Kota Eri Perintahkan Bapenda Periksa Rumah Makan AG Ny. Suharti

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

Senin, 27 Jul 2026 20:26 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dugaan ketidaktaatan pajak yang menyeret Rumah Makan AG Ny. Suharti mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. …