Terbukti Menipu Korban, David Handoko Dibui 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono
Terdakwa David Handoko (kiri atas) saat mendengarkan putusan hakim di PN Surabaya, Senin (17/5). SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Widhiarti menjatuhkan vonis terhadap David Handoko, selama 3 tahun penjara. Bos PT. HPJ itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik korban Anna dan Yacob Prayogo

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Handoko, dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di ruang Tirta, Senin (17/5).

Dalam pertimbangan majelis disebutkan, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan pertimbangan majelis, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban mengalami kerugian dan terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya.

Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit selama persidangan.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga," kata hakim Widhiarti.

Atas putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Winarko sama-sama menyatakan pikir-pikir." Pikir-pikir Yang Mulia," ujar JPU. 

Dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa David Handoko dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. 

Untuk diketahui, terdakwa David sebelumnya mengajak Anna untuk berinvestasi di perusahaan-perusahaannya. Anna yang juga dijanjikan keuntungan tertarik. Mulai 2017 hingga 2020, dia sudah mentransfer dana sebanyak 135 kali hingga total Rp 50 miliar. Anna juga dibuatkan satu rekening khusus untuk mentransfer uangnya ke David.

Sebagai jaminannya, David menyerahkan delapan lembar cek senilai Rp 8,3 miliar. Namun, belakangan tidak bisa dicairkan. Namun, setelah sekian lama, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapatkan Anna. Dia lalu menagih uangnya ke David. Dari nilai Rp 50 miliar, baru Rp 24,6 miliar yang sudah diberikan kepadanya. Kerugiannya Rp 25 miliar. nbd

 

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…