Terima Paket Sabu 7,199 Kilogram, Diupah Rp 20 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Saksi Malik , ekspedisi Bea Cukai (kiri), dan Djunaedi saksi penangkap (kanan), memberikan kesaksian di persidangan. SP/Budi Mulyono
Saksi Malik , ekspedisi Bea Cukai (kiri), dan Djunaedi saksi penangkap (kanan), memberikan kesaksian di persidangan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepergok menerima pesanan sabu-sabu 7.199 kilogram Malaysia, terdakwa Sirun bin Mursid (29), diadili di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara Video call. 

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana,SH menghadirkan dua orang saksi. 

Diantaranya adalah saksi Malik Ibrahim dari  ekspedisi Bea Cukai dan saksi penangkap Djunaedi dari petugas kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Malik bersaksi kepada majelis hakim Dewi Iswani ketika paket asal Malaysia tersebut datang di bea cukai oleh petugas dicurigai. “Saat proses screening petugas mencurigai adanya benda di dalam paket tersebut. 

Oleh karena itu langsung dibuka paksa oleh pihak bea cukai yang ternyata berisi delapan poket sabu,” kata Malik. 

Selanjutnya saksi Djunaedi menjelaskan kronologi penangkapan warga Dusun Dampol, Desa Paopale Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura tersebut. Saat itu terdakwa Sirun ditangkap di Pasar Batu Bintang, Kabupaten Sampang, Madura. 

Menurut penuturan Djunaedi, terdakwa Sirun saat itu sedang menunggu di pinggir jalan di sekitar Pasar Batu Bintang. Setelah truk ekspedisi tiba, Sirun tampak menandatangani kertas bukti penerimaan barang. 

“Dia (Sirun,red) yang ambil paketnya. Dia mengaku diperintah oleh Hafi (DPO) orang suruhan Masbirah,” jelas Djunaedi kepada majelis hakim. 

Kepada Djunaedi, Sirun mengaku hanya diperintah mengambil paketan berisi kompresor yang didalamnya ternyata terdapat delapan poket sabu seberat 7,199 gram. “Dia ngaku dapat upah Rp 20 juta dari Hafi kalau berhasil mengambil paket tersebut. Jadi paket itu tabung kompresor isinya sabu,” ujarnya. 

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada sepekan mendatang. “Baik sidang dilanjutkan lagi minggu depan,” katanya.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

 

 

 

 

Berita Terbaru

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Pemkot Surabaya Percepat Bangun Rumah Pompa Baru di Ketintang, Antisipasi Musim Hujan

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pengendalian genangan di wilayah selatan Kota Pahlawan, Pemerintah Kota…

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke…

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Untuk memberikan rasa aman dan nyaman pengguna jalan raya di jalan raya Talun yang begitu padat pada Rabu pagi (22 Juli 2026)   …

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Pemkot Siap Sulap Kebun Raya Mangrove Surabaya Jadi Spot Belajar Energi Terbarukan

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) terus berkomitmen mengembangkan Kebun Raya…