BPKP Jatim : Kerugian Negara Kredit Macet Bank Jatim Capai Rp 170 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 28 Mei 2021 19:12 WIB

BPKP Jatim : Kerugian Negara Kredit Macet Bank Jatim Capai Rp 170 M

i

Kejati Jatim menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim menyebut kerugian negara pada kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp 170 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim Rudi Irmawan mengaku, dirinya sudah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jatim pada Selasa (25/5/2021) lalu.

Baca Juga: Jajaki KUB, Bank Jatim dan Bank Banten Lakukan Penandatanganan NDA

"Kita sudah terima hasil auditnya. Dalam kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang ini kerugian keuangan negara mencapai Rp 170 miliar," kata Rudi kepada wartawan di kantor Kejati Jatim, Jumat (28/5/2021).

Setelah penyidik menerima hasil audit, kata Rudi, proses selanjutnya berkas pelengkap tersebut akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.

"Berkas hasil audit akan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk proses selanjutnya," terang Rudi.

Dalam kasus ini, sudah ada 4 orang yang ditetapkan tersangka, 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).

Sedangkan, dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.

Baca Juga: Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

Modus yang dilakukan keempat tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.

"Pejabat Bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan," ata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, Senin (1/3/2021) lalu.

Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Baca Juga: Awali Tahun 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Ciamik

Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," ujar dia. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU