Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Linda Ingin Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan pengacaranya membacakan pembelaan dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (05/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan pengacaranya membacakan pembelaan dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (05/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Linda Nofijani,SE binti Fatich Arifin, minta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, Komisaris PT Linda Jaya ini merasa tidak pernah menipu dan menggelapkan uang Rudy Tanwidjaja. Rudy adalah pemodal yang menyetor Rp 900 juta ke rekening PT Linda Jaya untuk menambah modal pendanaan kuota haji tahun 2018.  

Pengacara Linda, Heru menyatakan, uang Rp 500 juta memang diterima terdakwa secara transfer. Namun, terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 400 juta yang diserahkan Rudy secara tunai. "Penyerahan uang tidak pernah ada. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta. Yang Rp 500 juta memang ada," ujar Heru dalam pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/07/2021).

Uang Rp 500 juta itu juga tidak pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Heru, jaksa menyebutkan uang yang diterima terdakwa hanya Rp 500 ribu, bukan Rp 500 juta. Selain itu, uang itu tidak ditransfer ke rekening Bank Mandiri, melainkan Bank Mandiri Syariah. "Kalau salah ketik, Rp 500 ribu disebut berkali-kali padahal yang benar Rp 500 juta," katanya. 

Heru menambahkan, surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, dia ingin kliennya dibebaskan. Sebab, tidak bersalah menggelapkan Rp 500 ribu. "Artinya jaksa mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan. Syarat materiil sudah tidak terpenuhi karena itu kami inginnya bebas," ujarnya. 

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rudy Tanwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

 

Berita Terbaru

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Gandeng Dongseo University, Pemprov Jatim Buka Peluang Beasiswa dan Kolaborasi Digital

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 22:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka peluang kerja sama pendidikan internasional dengan Dongseo University, Korea Selatan, g…

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

‎Nu’man Iskandar: Kasus PT JPC Cerminan Lemahnya Pengawasan Pemkot Madiun

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 21:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Munculnya dugaan PT Jatim Parkir Center (JPC) selaku pengelola lahan parkir di Jl. dr.Soetomo Kota Madiun, yang diduga belum m…

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

AJI dan PFI Surabaya Desak Pembebasan Jurnalis yang Ditahan Israel

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Penahanan sembilan warga negara Indonesia (WNI), termasuk empat jurnalis, oleh militer Israel memicu perhatian luas. Mereka merupakan b…

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Perkuat Mobilitas, Bluebird Kembangkan Layanan Multimoda dan Tambah Armada Listrik

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 20:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perusahaan transportasi Bluebird Group terus mengembangkan layanan mobilitas di Surabaya seiring tingginya aktivitas masyarakat di k…

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat  Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Tingkatkan Mutu dan Kualitas Pendidikan, Pondok Pesantren Sunan Drajat Luncurkan 12 Modul Pembelajaran

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Langkah besar Pondok Pesantren Sunan Drajat dalam wujudkan Pesantren percontohan, dan meningkatkan kualitas pendidikan terus…

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Program CKG, Dinkes Sidoarjo Optimis Target 46 Persen Tercapai

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Kesehatan mengimbau masyarakat  untuk memanfaatkan semaksimal mungkin layanan Cek …