Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Linda Ingin Bebas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan pengacaranya membacakan pembelaan dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (05/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan pengacaranya membacakan pembelaan dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Senin (05/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Linda Nofijani,SE binti Fatich Arifin, minta dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, Komisaris PT Linda Jaya ini merasa tidak pernah menipu dan menggelapkan uang Rudy Tanwidjaja. Rudy adalah pemodal yang menyetor Rp 900 juta ke rekening PT Linda Jaya untuk menambah modal pendanaan kuota haji tahun 2018.  

Pengacara Linda, Heru menyatakan, uang Rp 500 juta memang diterima terdakwa secara transfer. Namun, terdakwa tidak pernah menerima uang Rp 400 juta yang diserahkan Rudy secara tunai. "Penyerahan uang tidak pernah ada. Tidak pernah ada uang Rp 400 juta. Yang Rp 500 juta memang ada," ujar Heru dalam pembelaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (05/07/2021).

Uang Rp 500 juta itu juga tidak pernah disebutkan dalam surat tuntutan jaksa. Menurut Heru, jaksa menyebutkan uang yang diterima terdakwa hanya Rp 500 ribu, bukan Rp 500 juta. Selain itu, uang itu tidak ditransfer ke rekening Bank Mandiri, melainkan Bank Mandiri Syariah. "Kalau salah ketik, Rp 500 ribu disebut berkali-kali padahal yang benar Rp 500 juta," katanya. 

Heru menambahkan, surat dakwaan dan tuntutan jaksa tidak memenuhi syarat materiil. Karena itu, dia ingin kliennya dibebaskan. Sebab, tidak bersalah menggelapkan Rp 500 ribu. "Artinya jaksa mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan. Syarat materiil sudah tidak terpenuhi karena itu kami inginnya bebas," ujarnya. 

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana sebelumnya menuntut terdakwa pidana 1,5 tahun penjara. Terdakwa Linda dianggap telah terbukti menipu Rudy. Uang yang disetor untuk modal agen perjalanan haji dan umroh tidak pernah kembali ke Rudy beserta keuntungan yang sempat dijanjikan. Uang itu ternyata tidak digunakan untuk membayar kuota haji. Sebab, kuota haji itu ternyata sudah dibayar pada Maret 2018. Uang itu setelah ditelusuri ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Rudy Tanwidjaja mengalami kerugian sebesar Rp. 900.000.000,-

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

 

Berita Terbaru

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Muktamar NU-35 Di Jombang Ricuh, Ratusan Masa Gruduk Arena Pleno Desak Pimpinan Sidang Diganti

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang – Kericuhan pecah di sekitar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said, Pondok Pesantren Bahrul Ulum (PPBU) Tambakberas, Jombang, Minggu (…

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

DPRD Surabaya Buka Opsi Baru: Tol Tengah Kota Dipindah ke Timur

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polemik rencana pembangunan Tol Tengah Kota Surabaya kembali membuka ruang bagi alternatif baru. Di tengah kebutuhan pemerintah…

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Volume Air di Waduk Wonorejo Tulungagung Menyusut 7 Sentimeter Per Hari saat Musim Kemarau

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama puncak musim kemarau, membuat permukaan air di Waduk Wonorejo Tulungagung terus menyusut di tahun ini. Diketahui,…

Pemkot Surabaya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri dan Kemen PKP

Pemkot Surabaya Sabet Tiga Penghargaan Tingkat Nasional dari Kemendagri dan Kemen PKP

Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kali ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional dengan menyabet tiga…

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Pemdes Kendalsewu Gelar Jalan Sehat Berhadiah

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Pemdes Kendalsewu Gelar Jalan Sehat Berhadiah

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Semarak jalan sehat sadar pajak digelar di Desa Kendalsewu, Kecamatan Tarik, pagi ini, Mingu (30/8/2026). Acara yang dikemas dalam…

Stok Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Tembus Rp60 Ribu

Stok Menipis, Harga Cabai Rawit di Kota Probolinggo Tembus Rp60 Ribu

Minggu, 30 Agu 2026 13:56 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dipicu ketersediaan cabai di sejumlah pasar tradisional yang menipis, mengakibatkan harga cabai rawit di sejumlah pasar…