Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

"SE itu sudah saya tandatanganinya pada 9 Juli lalu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (11/7).

Eri menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," ujarnya.

Kedua, malam takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

"Kemudian Shalat Hari Idul Adha di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha," ujarnya.

Ketiga, pelaksanaan penyembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara pukul 07.00-12.00 WIB). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," katanya.

Keempat, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif COVID-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, Satgas COVID-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat," katanya.  

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Surabaya.

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…