Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

"SE itu sudah saya tandatanganinya pada 9 Juli lalu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (11/7).

Eri menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," ujarnya.

Kedua, malam takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

"Kemudian Shalat Hari Idul Adha di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha," ujarnya.

Ketiga, pelaksanaan penyembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara pukul 07.00-12.00 WIB). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," katanya.

Keempat, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif COVID-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, Satgas COVID-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat," katanya.  

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Surabaya.

Berita Terbaru

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Eks Menag Yaqut, Seperti Mencela Diri Sendiri

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berita harian kita edisi Senin (12/1) ada yang berjudul "Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos". Berita itu…

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota…

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan jagal dan pedagang daging yang beraktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD…

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen saat ini tengah menyiapkan model terbarunya ‘SUV 7 seater’ untuk pasar India, dan pel…

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Mugen tuner menawarkan paket "Spec.III" yang sangat langka, lengkap dengan grafis retro dan produksi…