Pemkot Surabaya Terbitkan SE Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban.

"SE itu sudah saya tandatanganinya pada 9 Juli lalu," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (11/7).

Eri menjelaskan, ada beberapa poin dalam SE tersebut yakni pertama, peniadaan sementara kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

Selama pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadat (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadat) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

"Kumandang adzan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya," ujarnya.

Kedua, malam takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha. Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki, arak-arakan kendaraan atau dengan yang lainnya ditiadakan.

"Kemudian Shalat Hari Idul Adha di masjid/mushalla yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Lalu takbir dan Shalat Hari Raya Idul Adha dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Shalat Idul Adha," ujarnya.

Ketiga, pelaksanaan penyembelian hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelian hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama yaitu 4 sampai 5 jam (antara pukul 07.00-12.00 WIB). Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).

"Karena keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi beberapa ketentuan, yaitu penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berqurban, dan juga penerapan kebersihan alatnya," katanya.

Keempat, apabila terjadi perkembangan yang ekstrim COVID-19 seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif COVID-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi setempat.

Kemudian, Satgas COVID-19 melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hirarkis melalui camat, lurah dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.

"Surat edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat," katanya.  

Adapun landasan SE itu adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim Nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di Surabaya.

Berita Terbaru

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Timnas Lawan Vietnam Irjen Aswin Sipayung mengayang Baru Terpeleset

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Indonesia vs Vietnam akan digelar di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Laga itu akan berlangsung Senin (3/8/2026)…

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Berharap Mempersatukan Masyarakat Indonesia

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seluruh rangkaian kegiatan Zikir dan Doa Kebangsaan yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat (Jakpus) telah selesai, Minggu…

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

BNN Bongkar Penyelundupan Vape Etomidate Berkedok Bungkus Snack

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar jaringan penyelundupan cartridge vape berisi…

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

IMBAS KONTEN BIGMO VIRAL, KOMDIGI RESMI TEGUR YOUTUBE!

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 08:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontroversi yang dipicu konten YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kini berbuntut panjang. Kementerian Komunikasi dan Digital…

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Pembangunan Proyek di Kawasan Yudikatif IKN, Baru Rampung 11,8%

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono menyampaikan progres pembangunan kawasan Nusantara, khususnya proyek k…

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Menteri Pertanian Alami Kerugian Rp 98 triliun

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

Senin, 03 Agu 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memaparkan hasil analisis mendalam terhadap tata niaga beras nasional. Hasil analisis me…