Hajatan Nikah di Hotel Kediri Dibubarkan Petugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hajatan pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kediri dibubarkan satgas.
Hajatan pernikahan yang digelar di salah satu hotel di Kediri dibubarkan satgas.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Untuk kesekian kalinya, acara hajatan pernikahan kembali dibubarkan petugas. Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren beserta Satpol PP Kota Kediri melakukan penertiban acara pernikahan di salah satu hotel di Kota Kediri, Sabtu (24/7). Kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi yang masuk melalui Call Centre Covid-19 Kota Kediri.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kediri, Herwin Zakiyah, membenarkan adanya penertiban tersebut.

"Sesuai SOP, petugas call center segera meneruskan informasi tersebut ke Satpol PP dan Posko PPKM Kecamatan Pesantren," kata Herwin, Sabtu (24/7).

Sekretaris Kecamatan Pesantren, Hari Siswanto, menyampaikan Satgas PPKM Mikro dan Satpol PP Kota Kediri segera meluncur ke lokasi pernikahan begitu mendapat informasi dari call center. Mereka memberikan edukasi kepada pihak hotel dan pemilik hajatan terkait aturan bahwa selama PPKM Level 4 kegiatan resepsi ditiadakan. Tim gabungan selanjutnya meminta acara tersebut dipercepat dan dihentikan.

“Panitia sebenarnya sudah melaksanakan acara ini sesuai protokol kesehatan. Tidak ada prasmanan, jaga jarak, pakai masker, ada pengecekan suhu. Hanya saja acara ini tidak memiliki izin dari satgas. Bahkan ketika kami hitung, jumlah pengunjung pun melebihi aturan, maksimal 10 orang,” ungkap Hari.

Hari menambahkan Satgas PPKM Mikro Kecamatan Pesantren sebenarnya telah mengingatkan kepada seluruh warga bahkan hotel yang ada di wilayahnya supaya hanya menggelar akad nikah, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, apalagi tengah diberlakukannya PPKM Darurat Level 4.

“Untuk saat ini, mohon untuk sama-sama mematuhi peraturan. Sementara cukup akad nikah saja dulu, resepsi nanti dilaksanakan kalau kondisi sudah membaik. Jangan sampai, dengan adanya kerumunan di pesta, menjadikan klaster baru,” ujar Hari.

Selain penindakan berdasarkan aduan masyarakat, Satpol PP Kota Kediri bersama Satgas PPKM Mikro juga melaksanakan patroli rutin, baik itu di hotel maupun di kawasan pemukiman warga untuk sosialiasi penegakan aturan tanpa pandang bulu.

Dalam Inmendagri No.22 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, tercantum peraturan mengenai peniadaan kegiatan resepsi pernikahan untuk sementara waktu. Sanksi pelanggaran terhadap aturan ini bisa berupa pencabutan izin usaha untuk sementara waktu.

 

 

 

 

Berita Terbaru

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Siap Tampung 1.000 Siswa, Sekolah Rakyat Berstandar Internasional di Banyuwangi Ditarget Bulan Juni

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti kebijakan Sekolah Rakyat, saat ini progres pembangunan Sekolah Rakyat (SR) berstandar internasional di Desa…

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Imbas IPAL Tak Penuhi Syarat, 16 SPPG di Jember Terdampak Suspend Sementara

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) setempat kembali menjatuhi sanksi pembekuan…

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Jelang Grebeg Suro 2026, Dishub Ponorogo Siapkan Sejumlah Kantong Parkir

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka mengantisipasi peningkatan jumlah kendaraan selama pelaksanaan Grebeg Suro 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten…

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Terapkan Kebijakan Pangkas Jarak, Pemkab Madiun Mutasi 450 guru dan PPPK

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menerapkan kebijakan penugasan yang mendekatkan lokasi kerja dengan domisili para guru dan tenaga kependidikan, Pemerintah…

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju

Selasa, 09 Jun 2026 11:26 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:26 WIB

Perdana Tahun Ini, Indahnya Fenomena Gunung Bromo Berselimut Salju   Caption: SP/ PRB Penampakan salju embun upas selimuti kawasan lautan pasir Gunung Bromo …

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkot Kediri Masifkan Edukasi ke Masyarakat

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkot Kediri Masifkan Edukasi ke Masyarakat

Selasa, 09 Jun 2026 11:04 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Dalam rangka mencegah pernikahan dini anak-anak, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Jawa Timur gencar memberikan edukasi yang…