Ratu Tipu Elizabeth, Kemplang Korbannya 17.400 USD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo, menjalani sidangnya di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Selasa (03/08/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Elizabeth Susanti bin Soehardjo diadili di ruang Candra, PN Surabaya lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus investasi senilai miliaran rupiah. 

Dalam agenda sidang dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa menjelaskan aksi tipu-tipu itu bermula pada Desember 2020. 

Pada saat itu terdakwa berkenalan dengan saksi Abdul Rohim di Kramat Jati, Jakarta. Usai berkenalan, kemudian pada Selasa 20 April 2021 terdakwa menghubungi Abdul melalui telepon.

Perempuan tersebut lantas mengaku kepada Abdul kalau dirinya mengenal keluarga Cikeas dan berjanji akan memberikan dana talangan senilai Rp 100 miliar. 

“Akan tetapi pada saat itu terdakwa melarang Abdul untuk berbicara ke orang lain kalau dana tersebut berasal dari keluarga Cikeas,” jelas Jaksa Irene, Selasa (03/08/2021). 

Setelah itu, terdakwa menawarkan pendanaan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Abdul, agar Abdul yakin, dengan catatan terdakwa mengatakan perusahaan harus berbadan hukum.

“Kemudian terdakwa melakukan telekonferensi dengan Abdul, dan saksi lain yaitu Maraz Karazan. Terdakwa mengatakan hal yang sama kepada Maraz, yaitu kenal keluarga Cikeas dan harus perusahaan berbadan hukum bila ingin mendapatkan dana talangan,” tutur jaksa Irene dalam sidang. 

Setelah itu, terjadi kesepakatan pada Minggu, 25 April 2021. Kemudian terdakwa menemui Maraz dan saksi lainnya yakni Tri Wihadi di hotel Luminor, Jalan Jemursari, Surabaya.

Setelah bertemu, terdakwa meminta supaya menyerahkan dokumen perusahaan serta membuka rekening bank HSBC dengan saldo awal Rp 500 juta. 

Akan tetapi saksi Tri tidak memiliki dana sesuai yang diminta oleh terdakwa. Sebagai solusinya, kemudian saksi Tri menyiapkan dana senilai Rp 255 juta dalam bentuk dolar senilai 17.400 USD.

Setelah sepakat, kemudian terdakwa meminta Tri agar menyimpan uang Rp 255 juta bentuk dolar tersebut serta dokumen perusahaan ke dalam tas ransel. 

Setelah itu, terdakwa menuju ke bank HSBC bersama Maraz, saksi Fakhrur Rozi dan saksi Budi Witono. Namun setelah keluar hotel Luminor, terdakwa meminta Maraz, Fakhrur, dan Budi berangkat terlebih dahulu ke bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng. Dengan alasan akan mengambil uang untuk melengkapi dana 17.400 USD tersebut.

Sesampainya di bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng, terdakwa turun sembari membawa tas berisi dokumen dan uang 17.400 USD tersebut. Alasannya akan diperlihatkan kepada kepala cabang bank BNI cabang Jalan Raya Gubeng.

“Namun ketika terdakwa turun, dirinya tidak masuk ke dalam bank. Akan tetapi pergi menggunakan taksi untuk mencairkan uang dolar tersebut ke bentuk rupiah di kantor Saifullah di Jalan Mastrip 70 A, Surabaya dan dicairkan ke bentuk rupiah senilai Rp 200 juta,” papar Jaksa. 

Setelah cair, terdakwa menggunakan uang tersebut senilai Rp 50 juta untuk kepentingan pribadinya. Kemudian Maraz, Fakhrur, dan Budi yang menunggu berjam-jam mulai curiga lantas terdakwa tak kunjung kembali.

Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Surabaya. 

“Kemudian terdakwa ditangkap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang, Surabaya lantaran merugikan dan melakukan aksi tipu gelap terhadap korbannya,” pungkasnya. 

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menanyakan kebenaran surat dakwaan tersebut kepada terdakwa. Wanita itu pun membenarkannya. Kalau uang yang dia tilap digunakan untuk belanja dan kepentingan pribadi. “Benar yang mulia, saya pakai belanja,” kata Elizabeth. nbd

Berita Terbaru

Buntut Pembacokan Saat  Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Buntut Pembacokan Saat Patrol Sahur di Gresik, Rumah Terduga Pelaku di Lamongan Dibakar Massa

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan, - Peristiwa bentrokan saat patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tak hanya menimbulkan korban luka,…

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Kinerja Pengadaan Bulog Jatim Meningkat Signifikan, Serapan Februari 2026 Capai 200 Ribu Ton

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Perum Bulog Kanwil Jatim terus memaksimalkan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) dari petani walaupun belum memasuki puncak…

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Jelang Buka Puasa,  PT. Avicent Indo Utama Bagi 800 Paket Takjil di Jalan Basuki Rahmad

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 18:11 WIB

SURABAYA PAGI, Kota Madiun– PT Avicent Indo Utama membagikan 800 paket takjil kepada pengendara yang melintas di Jalan Basuki Rahmad, Kota Madiun, Sabtu (…

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Ramadan 1447 H, Polres Gresik Luncurkan Program SIM Santri Trendi

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Memasuki Bulan Suci Ramadan 1447 H, Satlantas Polres Gresik menghadirkan inovasi pelayanan publik bertajuk SIM Santri Trendi (Taat d…

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Kuasa Hukum RM Serahkan 9 Bukti Baru ke Bareskrim Polri

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi Rp 28 Milliar yang dilaporkan Rahmat Muhajirin SH, MH (RM) dengan…

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

AUTO2000 Surabaya Kenjeran Raih Juara 1 Best of The Best Sales Performance Toyota 2026

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 13:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tahun 2026 menjadi momentum bersejarah bagi AUTO2000 Surabaya Kenjeran setelah berhasil meraih Juara 1 Best of The Best Sales P…