Bawa Kabur Motor saat di Hotel, Andy Dituntut 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andy Kurniawan membuat akun Facebook bernama Christin Yuanita untuk menipu orang. Akun itu dipasang foto seorang waria agar lebih menarik. Tegar Wahyu Prasetyo masuk perangkap Andy ketika akunnya mengkonfirmasi pertemanan akun Facebook yang dikelola Andy.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Tegar melalui Messenger cerita kalau dirinya butuh pekerjaan. Andy melalui akun Christin menawari pekerjaan Tegar sebagai gigolo. "Dan menawarkan ada seorang perempuan bernama Laila yang mau memakai jasa Tegar dengan upah sebesar Rp 3,5 juta," ujar jaksa Hasan dalam dakwaannya. 

Tegar tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya sepakat bertemu di hotel kawasan Jalan Lontar pada Kamis (24/06) petang. Tegar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV 150. Sesampainya di depan hotel, Andy yang mengaku sebagai asisten Laila meminta Tegar untuk menyerahkan sepeda motornya. Sebelum itu, Andy juga meminta korbannya untuk menyimpan handphone di jok. 

"Dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan handphone-nya tidak digunakan untuk foto atau memvideo saat kencan dengan Laila yang seorang istri pejabat. Tegar menjadi yakin dan percaya atas perkataan bohong yang diucapkan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelum pergi, Andy berpesan agar Tegar masuk ke hotel dan menunggu di lobi. Laila akan turun dari kamarnya di lantai 10. Andy pun kemudian pergi dengan membawa sepeda motor Tegar.

"Kenyataannya setelah saksi Tegar menunggu kurang lebih dua jam Laila tidak turun dari hotel dan sepeda motor serta handphone miliknya tidak dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Hasan menuntut Andy dengan pidana setahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata jaksa Hasan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/09/2021).

Andy memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. "Barang buktinya kan juga sudah kembali semua," kata Andy yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…