Bawa Kabur Motor saat di Hotel, Andy Dituntut 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andy Kurniawan membuat akun Facebook bernama Christin Yuanita untuk menipu orang. Akun itu dipasang foto seorang waria agar lebih menarik. Tegar Wahyu Prasetyo masuk perangkap Andy ketika akunnya mengkonfirmasi pertemanan akun Facebook yang dikelola Andy.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Tegar melalui Messenger cerita kalau dirinya butuh pekerjaan. Andy melalui akun Christin menawari pekerjaan Tegar sebagai gigolo. "Dan menawarkan ada seorang perempuan bernama Laila yang mau memakai jasa Tegar dengan upah sebesar Rp 3,5 juta," ujar jaksa Hasan dalam dakwaannya. 

Tegar tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya sepakat bertemu di hotel kawasan Jalan Lontar pada Kamis (24/06) petang. Tegar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV 150. Sesampainya di depan hotel, Andy yang mengaku sebagai asisten Laila meminta Tegar untuk menyerahkan sepeda motornya. Sebelum itu, Andy juga meminta korbannya untuk menyimpan handphone di jok. 

"Dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan handphone-nya tidak digunakan untuk foto atau memvideo saat kencan dengan Laila yang seorang istri pejabat. Tegar menjadi yakin dan percaya atas perkataan bohong yang diucapkan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelum pergi, Andy berpesan agar Tegar masuk ke hotel dan menunggu di lobi. Laila akan turun dari kamarnya di lantai 10. Andy pun kemudian pergi dengan membawa sepeda motor Tegar.

"Kenyataannya setelah saksi Tegar menunggu kurang lebih dua jam Laila tidak turun dari hotel dan sepeda motor serta handphone miliknya tidak dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Hasan menuntut Andy dengan pidana setahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata jaksa Hasan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/09/2021).

Andy memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. "Barang buktinya kan juga sudah kembali semua," kata Andy yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…