Bawa Kabur Motor saat di Hotel, Andy Dituntut 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andy Kurniawan membuat akun Facebook bernama Christin Yuanita untuk menipu orang. Akun itu dipasang foto seorang waria agar lebih menarik. Tegar Wahyu Prasetyo masuk perangkap Andy ketika akunnya mengkonfirmasi pertemanan akun Facebook yang dikelola Andy.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Tegar melalui Messenger cerita kalau dirinya butuh pekerjaan. Andy melalui akun Christin menawari pekerjaan Tegar sebagai gigolo. "Dan menawarkan ada seorang perempuan bernama Laila yang mau memakai jasa Tegar dengan upah sebesar Rp 3,5 juta," ujar jaksa Hasan dalam dakwaannya. 

Tegar tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya sepakat bertemu di hotel kawasan Jalan Lontar pada Kamis (24/06) petang. Tegar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV 150. Sesampainya di depan hotel, Andy yang mengaku sebagai asisten Laila meminta Tegar untuk menyerahkan sepeda motornya. Sebelum itu, Andy juga meminta korbannya untuk menyimpan handphone di jok. 

"Dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan handphone-nya tidak digunakan untuk foto atau memvideo saat kencan dengan Laila yang seorang istri pejabat. Tegar menjadi yakin dan percaya atas perkataan bohong yang diucapkan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelum pergi, Andy berpesan agar Tegar masuk ke hotel dan menunggu di lobi. Laila akan turun dari kamarnya di lantai 10. Andy pun kemudian pergi dengan membawa sepeda motor Tegar.

"Kenyataannya setelah saksi Tegar menunggu kurang lebih dua jam Laila tidak turun dari hotel dan sepeda motor serta handphone miliknya tidak dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Hasan menuntut Andy dengan pidana setahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata jaksa Hasan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/09/2021).

Andy memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. "Barang buktinya kan juga sudah kembali semua," kata Andy yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…