Bawa Kabur Motor saat di Hotel, Andy Dituntut 1 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andy Kurniawan mendengarkan jaksa membacakan tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online, Senin (27/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andy Kurniawan membuat akun Facebook bernama Christin Yuanita untuk menipu orang. Akun itu dipasang foto seorang waria agar lebih menarik. Tegar Wahyu Prasetyo masuk perangkap Andy ketika akunnya mengkonfirmasi pertemanan akun Facebook yang dikelola Andy.

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, Tegar melalui Messenger cerita kalau dirinya butuh pekerjaan. Andy melalui akun Christin menawari pekerjaan Tegar sebagai gigolo. "Dan menawarkan ada seorang perempuan bernama Laila yang mau memakai jasa Tegar dengan upah sebesar Rp 3,5 juta," ujar jaksa Hasan dalam dakwaannya. 

Tegar tertarik dengan tawaran tersebut. Keduanya sepakat bertemu di hotel kawasan Jalan Lontar pada Kamis (24/06) petang. Tegar datang dengan mengendarai sepeda motor Honda ADV 150. Sesampainya di depan hotel, Andy yang mengaku sebagai asisten Laila meminta Tegar untuk menyerahkan sepeda motornya. Sebelum itu, Andy juga meminta korbannya untuk menyimpan handphone di jok. 

"Dengan alibi sepeda motor itu akan terdakwa cuci dan handphone-nya tidak digunakan untuk foto atau memvideo saat kencan dengan Laila yang seorang istri pejabat. Tegar menjadi yakin dan percaya atas perkataan bohong yang diucapkan oleh terdakwa," ucapnya.

Sebelum pergi, Andy berpesan agar Tegar masuk ke hotel dan menunggu di lobi. Laila akan turun dari kamarnya di lantai 10. Andy pun kemudian pergi dengan membawa sepeda motor Tegar.

"Kenyataannya setelah saksi Tegar menunggu kurang lebih dua jam Laila tidak turun dari hotel dan sepeda motor serta handphone miliknya tidak dikembalikan oleh terdakwa," ungkapnya.

Jaksa penuntut umum Hasan menuntut Andy dengan pidana setahun penjara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata jaksa Hasan dalam sidang di ruang candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/09/2021).

Andy memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Dia mengakui serta menyesali perbuatannya. "Barang buktinya kan juga sudah kembali semua," kata Andy yang tidak didampingi pengacara dalam persidangan. nbd

 

 

Berita Terbaru

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Dua Cewek Selundupkan 12,67 Gram Sabu di Lapas Porong

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Upaya penggagalan penyelundupan 12,67 gram sabu sebelum masuk ke area hunian warga binaan di Lapas Kelas I Surabaya. Dua orang…

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Berulang Kali Disuap, Bupati Kuansing, Naikan Nilainya

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - KPK temukan kasus penyuapan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, ternyata sudah berulang kali…

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Dua Kurir Sabu, Lolos Manfaatkan Body Scanner Bandara

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan interogasi, kurir sabu antar provinsi lolos dari Bandara diduga memanfaatkan ketiadaan teknologi body scanner di…

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Angelina Sondakh, Mulai Safari Dakwah

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Angelina Sondakh menjadi sorotan ketika beberapa kali tidak pernah hadir dalam acara yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Namun,…