Diduga Berikan Keterangan Palsu, Tiga orang Dilaporkan Ke Polres Sumenep

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Polres Sumenep, Jalan Urip Sumuharjo No. 35 Kota Sumenep. SP/Ainur Rahman
Kantor Polres Sumenep, Jalan Urip Sumuharjo No. 35 Kota Sumenep. SP/Ainur Rahman

i

 

SURABAYA PAGI, Sumenep –  H. Musahwi  ( 57) Warga asal Jln. Yos Sudarso, Desa Pabian Kecamatan Kota Kab. Sumenep, akhirnya melaporkan tiga orang sekaligus ke Polres Sumenep. Hal ini dilakukan karena adanya  dugaan memberikan keterangan palsu saat penetapan harta waris di depan sidang di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura Jawa Timur pada Senin (27/9/2021 ) beberapa hari kemarin.

H. Musahwi, selaku pelapor didampingi Ketua LPH RI Jatim Drs. Ec. Moh. Anwar mengatakan bahwa ketiga orang tersebut, dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dipersidangan.

"Saya mendampingi H. Musahwi kemarin, pada saat melaporkan tiga orang tersebut ke Polres, selaku pelapor, " katanya, Mingg(03/10).

H. Musahwi sebagai pelapor sudah berkirim surat ke Polres Sumenep, Surat Laporan dengan Nomor 001/S.Lap.Polres/SMP/1X/21. Hal itu sudah di kirim ke Polres sumenep, sesuai dengan dugaan pemberian keterangan palsu. Tegasnya

Menurut Anwar, pelapor H. Musahwi telah resmi melaporkan tiga orang diantaranya, Musa’ed warga Dusun Pageringan Barat, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Dian Maya Indra warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota dan Akhmad Sugianto warga Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Kota.

Dikatakan Anwar,  H. Musahwi, sebagai peLapor,  sebelumnya  berkeinginan mengajukan permohonan penetapan harta waris sebidang tanah sawah di PA Sumenep dengan register perkara Nomor : 224/Pdt.G/2021/PA.Smp. tanggal 05 Februari 2021.

Namun di katakan, Anwar sesuai dengan pernyataan H. Musahwi, ke tiga  orang itu memberikan keterangan palsu saat berada di PA Sumenep dan di depan Hakim Majelis.

"Pernyataan ke tiga orang tersebut, saat berada di depan Hakim itu tidak benar dan menyampaikan berita bohong, makanya H. Musahwi meminta klarifikasi kebenarannya, dan melaporkan ke tiga orang itu ke Polres Sumenep, supaya dilakukan penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan soal laporan tersebut.(Ar)

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…