Home / Pendidikan dan Teknologi : Polemik Uang Komite di SMA Negeri di Surabaya

Kadis Pendidikan Jatim: Sumbangan tak Ada Hubungannya dengan BPOP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 19:38 WIB

Kadis Pendidikan Jatim: Sumbangan tak Ada Hubungannya dengan BPOP

i

Wahid Wahyudi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kebijakan sekolah SMA negeri di Surabaya yang memberlakukan sumbangan dari wali murid Rp 150 ribu per bulan, memantik reaksi dari Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi. Ia mengatakan, sumbangan yang dilakukan oleh sekolah tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Bahkan ia menyebutkan, selain orang tua siswa mayarakat umum pun dapat membantu sekolah melalui sumbangan dengan tujuan untuk memajukan pendidikan di Jatim.

Baca Juga: Kota Surabaya Raih Skor Tertinggi, Penghargaan Penyelenggaraan Pemerintah Berkinerja Tinggi

"Siapapun boleh nyumbang sekolah. Wartawan juga boleh nyumbang sekolah," kata Wahid melalui pesan singkat.

Yang menarik, saat ditanyai lebih lanjut, apakah sumbangan sukarela dapat dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang dipotong 50 persen, ia menepis hal tersebut.

"Sumbangan sukarela tidak ada kaitannya dengan BPOPP," aku Wahid.

Padahal sebelumnya, Kepala Sekolah SMA 11 Surabaya Drs. R. Achmad Djunaidi, M.Pd tak mengatakan, pemberlakuan sumbangan  tersebut diperuntukan untuk meng-cover biaya personalia, akibat adanya pemotongan 50 persen BPOP. Salah satunya diperuntukan untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dan berikutnya adalah tunjangan kinerja (tukin).

"Ada perbedaan pendapatan. Yang kami gunakan itu peraturan tahun 2016, ada Tukin. Saya tambahkan cuma 300 ribu untuk penyesuaian. Sementara kalau kita ikut ke pemkot itu Rp 4,6 juta sementara guru kami masih Rp 3,2 juta. Kan kasihan juga guru saya," katanya seraya menambahkan jika TPP berkaitan dengan proses mengajar.

 Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Tjahjo Baskoro Wifi, S.Pd. MSi mengaku, dengan adanya pemotongan 50% BPOPP, pihanya berupaya menyesuaikan kegiatan dengan anggaran yang tersedia.

Meski begitu, memang ada beberapa pos anggaran BPOPP yang tidak cukup. Oleh karenanya, pihak SMA 16 berkoordinasi dengan pihak komite untuk melakukan pengadaan anggaran berbasis partisipasi masyarakat.

"Karena memang dari aturan, sumber anggaran ada 3. Dari pusat berupa BOS, dari pemerintah provinsi untuk SMA itu disebut BPOPP dan dari partisipasi masyarakat. Nah kami di sini juga menggandeng komite dalam bentuk RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah_red)," kata Tjahyo kepada Surabaya Pagi.

 

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

Dikorbankan

Sementara itu, Anggota Dewan Pendidikan Jawa Timur, Isa Ansori menjelaskan, terkait sumber pembiayaan pendidikan sejatinya ada 2 yakni dari bantuan pemerintah dan partisipasi masyarakat.

Hal tersebut katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003. Pasal 46 UU Sisdiknas secara verbatim menyebutkan, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Khusus untuk sumber anggaran dari mayarakat dalam kasus ini wali siswa, maka harus dikelola secara akuntabel dan transparan sehingga menghindari terjadi praktek pungli.

"Nah untuk itu harus diatur dalam RAB sekolah," kata Isa Ansori kepada Surabaya Pagi.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Ia pun menyoroti terkait anggaran BPOP yang dipotong sebesar 50%. Menurutnya, kendati pemotongan tersebut berkaitan dengan prioritas pemerintah menangani pandemi covid-19, tapi bukan berarti anggaran bantuan pendidikan yang dikorbankan.

"Sifatnya bantuan maka ada kebijakan difokuskan ke kesehatan masyarakat di masa pandemi. Tapi seharusnya memang diperlukan alternatif lain selain anggaran pendidikan. Karena dengan adanya itu, bantuan (pendidikan) menjadi terkurangi dan akibatnya masyarakat harus berpartisipasi lebih," ucapnya.

Sebagai tambahan, kejadian yang terjadi di SMA 11 Surabaya sebetulnya terjadi pula di sekolah lain. Penelusuran Surabaya Pagi menemukan, di tahun 2020 lalu, SMA di Mojokerto justru memberlakukan sumbangan dengan angka yang sangat tinggi.

SMA Negeri 1 Kota Mojokerto misalnya, menarik sumbangan partisipasi masyarakat khususnya bagi orang tua wali untuk pendidikan senilai Rp 2,4 juta per siswa. Serta di SMA Negeri 2 Kota Mojokerto menarik sumbangan partisipasi senilai Rp 1,8 juta per siswa.

Anggaran tersebut kemudian digunakan oleh pihak sekolah untuk membayar honor guru tidak tetap maupun pegawai tidak tetap (GTT/PTT). sem

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU